Hebat! Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Semarang Kembali Menorehkan Prestasi | (5/11/2024)
Hebat! Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Semarang Kembali Menorehkan Prestasi
Semarang || pa-semarang.go.id
Bertempat diruang mediasi Senin 4 November 2024, Mediator non hakim Pengadilan Agama Semarang Siti Mutmainah kembali menorehkan prestasi dengan berhasil melakukan mediasi harta bersama dengan nomor perkara 2294/Pdt.G/2024/PA.Smg. Perdamaian merupakan sebuah langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara. Sebagaimana diketahui bersama tahap mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2016 tentang mediasi dimana setiap perkara contentius yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi dan mediasi itu sendiri wajib untuk dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan berakibat putusan yang dihasilkan “batal demi hukum”. Dengan jam terbang yang tinggi, kepiawaian mediator non hakim dalam mendamaikan perkara tersebut patut diberikan acungan jempol. Semoga kedepannya semakin banyak perkara- perkara yang dapat di damaikan di Pengadilan Agama Semarang.