Ketua Pengadilan Agama Semarang Memberikan Materi Kepada Mahasiswa PPL Unwahas | (6/11/2024)
Ketua Pengadilan Agama Semarang Memberikan Materi Kepada Mahasiswa PPL Unwahas
Semarang || pa-semarang.go.id
Rabu 6 November 2024, bertempat di Media Center Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad memberikan materi terkait kekuasaan kehakiman di Republik Indonesia kepada mahasiswa PPL Unwahas. Kekuasaan Kehakiman merupakan suatu kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Hal tersebut terdapat didalam undang-undang nomor 48 tahun 2009 kekuasaan kehakiman. Sedangkan dalam konstitusi pasal 24 menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Seluruh mahasiswa mendengarkan dengan seksama penjelasan dari Ketua Pengadilan Agama Semarang dan semoga apa yang telah dijelaskan menjadi manfaat untuk adik- adik mahasiswa PPL Unwahas.