Pengadilan Agama Semarang Laksanakan Eksekusi Permohonan Tabayun Dari Pengadilan Agama Pati | (6/11/2024)
Pengadilan Agama Semarang Laksanakan Eksekusi Permohonan Tabayun Dari Pengadilan Agama Pati
Semarang || pa-semarang.go.id
Rabu 6 November 2024, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Semarang yang terdiri atas Panitera, Panitera Muda Hukum, Jurusita serta Pengelola Perkara melaksanakan eksekusi permohonan tabayun dari Pengadilan Agama Pati dengan nomor perkara 03/Pdt.Eks/2023/PA.Pt. Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan di Kelurahan Miroto, Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang dan dihadiri pula kuasa hukum dari Pemohon eksekusi.