Daftar Informasi Yang Dikecualikan Yang Habis Jangka Waktunya Sebagai Informasi Terbuka
Berdasarkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Pengadilan Agama Semarang Tahun 2025 Nomor: 30/KPA.W11-A1/HM1.1/I/2025 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik tanggal 02 Januari 2025, terdapat informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian dan ditetapkan sebagai informasi terbuka untuk publik
SK Daftar Informasi Yang Dikecualikan Yang Habis Jangka Waktunya Sebagai Informasi Terbuka