Daftar Informasi Yang Dikecualikan Yang Habis Jangka Waktunya Sebagai Informasi Terbuka
Ā
Berdasarkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Pengadilan Agama Semarang Tahun 2025Ā Nomor: 30/KPA.W11-A1/HM1.1/I/2025Ā tentang Penetapan Daftar Informasi Publik tanggal 02 Januari 2025, terdapat informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian dan ditetapkan sebagai informasi terbuka untuk publik
SKĀ Daftar Informasi Yang Dikecualikan Yang Habis Jangka Waktunya Sebagai Informasi Terbuka