Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

PA Semarang Teken Kerja Sama dengan Pemkot Semarang

Posted in Arsip Artikel

Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Layanan 

Hari ini Jum'at, tanggal 5 Agustus 2022,  di ruang VIP Room Walikota Semarang yang berlokasi di Jalan Pemuda No. 148 Kota Semarang, bagi Pengadilan Agama Semarang Kelas IA, merupakan hari yang spesial. Betapa tidak?

Hari tersebut adalah hari ditandatanganinya Naskah Nota Kesepakatan Antara Pengadilan Agama Kota Semarang dengan Pemerintah Kota Semarang berkaitan dengan upaya Percepatan Layanan Hukum Berbasis Digital, sebagai pelaksanaan Aplikasi "Jamu Kuat" dan Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Pengambilan Produk PA Semarang di Mall Pelayanan Publik Kota Semarang. Naskah Nota Kesepakatan kerjasama tersebut ditandatangani oleh Ketua PA Semarang, Drs. Abun Bunyamin, SH, MH dan Walikota Semarang, Dr.Hendrar Prihadi, SE, MM.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam rangka percepatan pelayanan pada masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah (PTA Semarang), pada Oktober 2021 telah dilaunching sebuah aplikasi bertitel "Jamu Kuat" yang bermaksud menjalin Kerjasama Mewujudkan Keadilan Untuk Masyarakat dalam wilayah Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam rangka itulah kemudian PA Semarang perlu mengejawantahkannya dalam bentuk kerjasama dengan stake holder di Pemerintahan Kota Semarang dengan OPD, Organisasi Perangkat Daerah, terkait. Di antaranya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang.

Turut hadir dalam acara penandatangan naskah kerjasama ini Sekretaris Daerah Kota Semarang Ir.H. Iswar Aminuddin, MT, sejumlah Kepala Dinas, yaitu Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Inspektur Pemerintah Kota Semarang, dan dari PA Semarang dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Plt Sekretaris, serta Hakim PA Semarang. Acara ini meskipun dikemas secara sederhana, namun suasana penuh keakraban dan beberpa "joke" dari Walikota maupun dari Ketua PA Semarang, yang ditimpali oleh beberapa para tamu undangan lainnya membuat suasana menjadi semakin "gayeng".

Ketua PA Semarang, Abun Bunyamin, dalam sambutan di acara penandatanganan tersebut mengatakan bahwa tugas-tugas pokok di Pengadilan Agama Semarang itu banyak terkait dengan masalah dalam kehidupan masyarakat. Lebih jelasnya, Kang Abun, panggilan akrab pria asal Kuningan ini menyampaikan bahwa kasus perkawinan di bawah umur saja misalnya, di kota Semarang ini cukup memprihatinkan. Data di tahun 2021, perkara permohonan Dispensasi Nikah sebanyak 259 perkara dan mayoritas mereka mengajukan permohonan Dispensasi Nikah ini karena "kecelakaan".

Lebih lanjut, Kang Abun, yang belum genap 6 bulan menjabat sebagai Ketua PA Semarang ini mengatakan bahwa PA Semarang, ada aplikasi yang diberi nama "Tahu Petis". Dari aplikasi ini para pihak dapat mengambil akta cerainya tidak harus di Kantor Pengadilan Agama, akan tetapi dapat "memesan" melalui aplikasi ini. Untuk sementara ini tambah Abun, baru dapat dilayani di 2 Kecamatan, yaitu di Kecamatan Pedurungan dan Banyumanik, mengingat terbatasnya "Mobil Tahu Petis" .

Dalam sambutan baliknya, Walikota yang akrab disapa pak Hendi ini, mengucapkan terima kasih dan  sangat mengapresiasi gagasan PA Semarang yang telah banyak dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan. Lebih lanjut Walikota kelahiran 1971 ini, mengatakan bahwa kerja sama dengan Pengadilan Agama Semarang ini penting untuk segera diwujudkan, mengingat masyarakat pencari keadilan di PA Semarang itu tidak hanya dari kalangan menengah ke atas, akan tetapi banyak juga dari masyarakat kalangan bawah. Sehingga upaya percepatan layanan yang diusung PA Semarang ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam kaitannya dengan masalah yang sedang dihadapinya yang berkaitan dengan ranah urusan di Pengadilan Agama.

Menimpali aplikasi PA Semarang berupa "Mobil Tahu Petis" ini, Walikota sambil melirik Sekda yang kebetulan duduk di kursi terdekat dengan Walikota, sambil berujar singkat "tolong kemungkinan mobil tahu petisnya ditambah", kata Walikota yang disambut Sekda dengan kata "siap".

Foto bersama seusai penandatanganan Naskah Nota Kesepakatan antara Pemkot Semarang dan PA Semarang;

Sementara itu pada kesempatan di luar acara, Wakil Ketua PA Semarang Drs.H.Muhamad Dihan, MH, diserbu wartawan dengan berbagai pertanyaan. Di antaranya Dihan menyampaikan, bahwa poin pokok dari nota kesepakatan kerja sama ini berkaitan dengan tugas-tugas pokok di PA Semarang yang banyak bersinggungan dengan tugas-tugas di Pemerintahan Kota Semarang. Salah satunya adalah perkara Dispensasi Nikah sehubungan mereka terpaksa harus menikah di saat umurnya belum mencapai 19 tahun. Kalau kemudian mereka menikah, tambah Dihan, tentu menjadi keluarga atau rumah tangga yang rentan masalah mengingat umur yang masih relatif belum matang secara  fisik maupun psikis. Oleh karenanya dengan adanya kerja sama, dalam hal ini dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dalam bentuk disediakannya psikolog yang diharapkan dapat memberikan penguatan dalam bentuk konseling, sehingga pada gilirannya diharapkan dapat menjadi bekal penting dalam mengarungi rumah tangganya.

Kerjasama yang terkait dengan Disdukcapil misalnya, oleh karena adanya perubahan status seseorang pasca perceraian. Kerja sama PA Semarang dengan Disdukcapil, tambah Pria asal Bantul ini, terkait dengan pertukaran data dan informasi kependudukan sebagai akibat dari putusnya perkawinan dan pasca penetapan itsbat nikah. Kongkritnya, pasangan suami istri yang telah dinyatakan bercerai oleh pengadilan maka status kependudukannya mengalami perubahan. Dari yang tadinya status kawin setelah cerai berubah menjadi cerai hidup, untuk status pasca penetapan isbat nikah, dari tidak kawin menjadi status kawin, dalam bentuk data kependudukan berupa Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk;

Selain itu, lanjut Dihan, Pria kelahiran 55 tahun yang lalu ini, data di tahun 2021 PA Semarang telah menyelesaikan sebanyak 4031 perkara. Sebanyak 3380 adalah perkara cerai. Di antaranya sebanyak 2568 bertitel Cerai Gugat, di mana istri sebagai Penggugat dan suami sebagai pihak Tergugat. Selebihnya 812 perkara, di mana suami sebagai Pemohon sementara istri sebagai Termohon. Dan di antara perkara cerai ini tidak sedikit yang berstatus sebagai PNS, sehingga inilah diperlukan kerjasama dengan pihak BKPP agar setidaknya di tingkat Dinas bisa lebih ditingkatkan pembinaannya agar ASN/PNS dapat menjadi keluarga yang harmonis dan menjadi teladan di masyarakat. Di samping itu juga terkait dengan Surat Ijin Cerai bagi PNS. Terakhir Dihan berharap mudah-mudahan setelah ditandatanganinya naskah kerjasama ini dapat membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan. (eMDe)


Slider
// //
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech