Area III - Penataan Sistem Manajemen SDM
i. | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | ||
a. | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | 📄 | |
b. | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | 📄 | |
c. | Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | 📄 | |
ii. | Pola Mutasi Internal | ||
a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | 📄 | |
b. | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | 📄 | |
c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | 📄 | |
iii. | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | ||
a. | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | 📄 | |
b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | 📄 | |
c. | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | 📄 | |
d. | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | 📄 | |
e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | 📄 | |
f. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | 📄 | |
iv. | Penetapan Kinerja Individu | ||
a. | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | 📄 | |
b. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | 📄 | |
c. | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | 📄 | |
d. | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | 📄 | |
v. | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | ||
a. | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | 📄 | |
vi. | Sistem Informasi Kepegawaian | ||
a. | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | 📄 |