Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Cara Mudah Telusuri Perkara

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0458/DjA/HM.02.3/2/2016, tanggal 11 Februari 2016 tentang Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1 di Lingkungan Peradilan Agama. maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Sistem Informasi Pengawasan
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sarana agar masyarakat pencari keadilan dapat mengawasi secara langsung pejabat Mahkamah Agung beserta jajaran di bawah naungan Mahkamah Agung RI serta terbukanya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan di pengadilan.

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik (PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014). Pengadilan Agama Semarang menjadi salah satu unit kerja penerima apresiasi dan penganugerahan ZI.
Kami berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas korupsi.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Pembayaran secara Online, dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

previous arrow
next arrow
Slider
                          
                  
                 
           
                 

 

 
 Zona Integritas PA Semarang 2024
     

Selamat Datang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Semarang


🔍
Cek Perkara


📆
Jadwal Sidang

📇
Informasi Perkara

⚖️
Perkara Gratis

📠
Biaya Perkara

📜
Produk Pengadilan

 


🧾
Prosedur Berperkara

📑
Syaratan Pendaftaran

📚
e-Brosur

📃
Contoh Format

🛡️
Pengawasan

🔔
Sosial Media
✆ SiNofita Whatsapp Layanan Informasi, Notifikasi, Konsultasi & Pengaduan: 0821-3872-2020

Oleh: H.Asmu'i Syarkowi
(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas IA)

 

   

Menurut UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, cerai talak merupakan salah satu cara menempuh perceraian di samping cerai gugat. Banyak orang bertanya, apa perbedaan cerai talak dengan cerai gugat? Cerai Talak diatur oleh Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 1989 sedangkan cerai gugat diatur dalam Pasal 83UU Nomor 7 Tahun 1989. Perbedaan keduanya terletak pada siapa yang bertindak sebagai pengaju perkara.

Pada cerai talak yang mengajukan adalah suami sedangkan pada cerai gugat yang mengajukan adalah istri. Berlakunya putusan perceraian pada cerai talak ialah sejak suami mengikrarkan talak di depan sidang Pengadilan Agama. Setelah suami mengikrarkan talak di depan sidang, suami istri telah resmi bercerai atau berstatus duda dan janda. Forum sidang itu sendiri oleh Majelis Hakim sengaja dibuka lagi, setelah putusan permohonan cerai yang diajukan suami dan telah dikabulkanitu, telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan pada cerai gugat, berlakuknya putusan perceraian setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde.)

Akan tetapi siapapun pengajunya penyebabnya adalah satu, yaitu merasa tidak nyaman dengan pasangan masing-masing. Penyebab tidak nyaman itu sendiri bisa berjuta alasan. Mengenai hal ini, Syaikh Al Shabuni dalam salah satu kitabnya Mada Hurriyatuz Zaujaini Juz I halaman 83, membuat pernyataan menarik sebagai berikut:
“Islam memilih lembaga talak ketika rumah tangga sudah dianggap goncang, serta sudah dianggap tidak bermanfaat lagi nasihat/ perdamaian, dan hubungan suami istri telah hampa. Sebab, meneruskan perkawinan yang demikian berarti menghukum salah satu dari suami isteri itu dengan penjara yang berkepanjangan. Yang demikian,merupakan suatu aniaya yang bertentangan dengan keadilan”. Statement tersebut memberikan pencerahan kepada kita agar tidak terburu berburuk sangka kepada setiap pasangan yang melakukan perceraian. Dalam situasi dan kondisi tertentu perceraian yang sering distigmakan sebagai perkara yang halal tetapi dibenci Allah ini adakalanya memang perlu ditempuh.

Dengan menyadari alasan yang meletarbelakanginya, maka perceraian mestinya tetap dalam kerangka “al-tasrih bi ihsan”, seperti yang konsepkan oleh Al Qur’an. Sebab, suami istri yang semula berumah tangga sebelumnya memang tidak mengetahui hakikat watak dan perangai masing-masing. Ketika sama-sama mabuk buaian asmara, keburukan dari pasangan itu biasanya tenggelam dalam-dalam. Sikap culas nan menipu tidak terlihat sedikitpun karena tertutup oleh indahnya cumbu rayu. Tetapi ketika keindahan dan kebiasaan cumbu rayu itu perlahan hilang, secara pelan tapi pasti, sejumlah keburukan itu pun muncul kambali ke permukaan. Biduk rumah tangga pun harus kandas akibat kekurangan masing-masing kini terlihat jelas.

Yang pasti, ternyata Allah telah mengantisipasi hal demikian dengan memberi dua pilihan setiap pasangan yang menikah, yaitu “menahan” dan “melepas” istri dengan cara yang baik (imsakun bi makruf atau tasrihun biihsan). Penjabaran dari 2 pilihan ini ialah, jika masing-masing tetap bertahan dengan pasangannya (betapapun ) buruknya tetap harus menjaga hubungan baik. Jangan melakukan hubungan semu: bersatu secara fisik tetapi berjauhan secara hati (rukun tidak, bercerai pun tidak). Melainkan, jika sudah merasa tidak tahan sehingga harus mengakhiri perkawinan, pasangan itu hendaknya bercerai dengan baik.
Perceraian yang baik, apabila diajukan oleh suami ialah ketika mantan suami bersedia memberikan hak-hak istri: nafkah iddah dan mut’ah. Mut’ah ialah pemberian bekas suami, berupa benda atau uang atau apapun yang bernilai, kepada istri yang dijatuhi talak oleh suami. Nafkah iddah ialah nafkah yang harus diberikan oleh suami kepada istri selama menjalani masa iddah, yaitu selama 90 hari. Nafkah iddah ini harus diberikan mantan suami, juga atas adanya alasan hukum, bahwa mantan istri tersebut harus menahan diri untuk tidak menerima pinangan laki-laki lain selama masa iddah. Seorang suami yang menceraikan istrinya dengan cara yang baik juga harus membuat program mengenai masa depan anak-anaknya. Komitmen ini lahir sebagai akibat adanya fakta, bahwa anak tidak pernah bisa diceraikan dari kedua orang tuanya meskipun kedua orang tuanya bercerai. Program ini bukan hanya dalam bentuk program ideal yang tertulis di atas kertas, tetapi program ideal yang nyata dengan iktikad baik, dalam bentuk anggaran yang jelas untuk keperluaan hidup (pendidikan, kesehatan, dan keperluan lain) anak-anaknya agar bisa tumbuh secara wajar. Dan, yang lebih penting bisa hidup lebih baik dari kedua orang tuanya. Ketika suami sedikitpun tidak membuat komitmen demikian maka istri yang dicerai tidak saja akan memberontak tetapi yang lebih penting, suami melanggar visi perceraian yang ditetapkan oleh Allah SWT ( At tasrikh bi ihsan).

Realita menunjukkan bahwa tidak semua laki-laki dapat menyadari, bahwa perceraian yang dilakukan itu dilakukan dengan penuh kesadaran keharusan memberikan hak-hak mantan istri dan masa depan anak. Hal ini terbukti, sebelum diajukan gugatan balik oleh istri, hampir tidak satupun suami yang menceraikan istrinya, dalam surat permohonannya, menyertakan kesediaan memberikan hak-hak istri dan anak-anak tersebut. Kalaupun kemudian istri dalam jawabannya menggugat balik hak-hak tersebut, selalu saja ada alasan suami untuk menghindar dari kewajiban itu.

Untuk menguatkan argumentasinya biasanya suami itu mengungkap sejumlah ‘dosa’ istri. Sejumlah alasan berikut argumentasi dan bukti-ukti yang diajukan dimaksudkan untuk meyakinkan hakim bahwa istri tidak berhak lagi memperoleh hak-haknya itu. Kalau keculasan ini berhasil mengelabui Hakim, maka terjadilah perceraian yang tidak ideal: istri dicerai tetapi hak-hak yang seharusnya ia terima berikut anaknya terabaikan.
Pada saat yang lain ada pula istri yang dicerai suaminya menjadi “Raja Tega”. Suami yang menceraikannya karena alasan ‘yang dibenarkan’ dan pada akhirnya, berhasil dibuktikan oleh suami, terkendala akibat adanya gugatan balik dari istri yang tidak rasional. Letak ketidakrasionalan ini ialah ketika istri, dalam gugatan baliknya, dengan sengaja mambadrol suami dengan nilai beban yang tidak sesuai dengan kondisi riil kemampuan suami. Sementara istri sendiri sebenarnya juga orang yang sama sekali tidak berdaya. Disebut sama sekali tidak tak berdaya karena berpenghasilan tetap sementara istri adalah seorang perempuan berpenghasilan tetap.

Kondisi ini semakin menemukan kesempatan ketika sebagai penggugat balik (rekonvensi) mewakilnya kepada lawyer. Ruang melakukan penuntutan suami oleh istri, baik pada cerai talak maupun cerai gugat, tersebut kini secara formal talah mendapat dukungan aturan hukum. Aturan dimaksud adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Tetapi, para praktisi mungkin lupa, bahwa Perma “pro perempuan” itu, semula dimaksudkan untuk melindungi para perempuan yang pada umumnya ‘tertindas’. Fakta menunjukkan, bahwa dalam perceraian tidak semua perempuan dalam posisi tertindas. Ada sejumlah perempuan perkasa. Disebut perkasa karena dibanding suaminya secara ekonomi dan sosial melebihi suaminya. Tetapi kini aturan itu sering dijadikan pedoman untuk semua kasus, termasuk kasus perempuan perempuan “superwoman” untuk ‘menindas’ para suami yang ingin menceraikannya. Atau, dengan kalimat lain dapat dikatakan, telah terjadi generalisasi penerapan perma tadi.

Para penegak hukum di lapangan tampaknya perlu cermat dan selektif ketika mengimplementasikan Perma ketika bersentuhan dengan kasus perceraian yang melibatkan perempuan dengan prototipe demikian. Khusus bagi para hakim, kecermatan dan selektivitas menerapkannya diharapkan mampu memperoleh keadilan substansial. Dan, yang lebih penting lagi bagaimana penerapan perma itu dapat mencapai “visi rabbani” dalam hal perkawinan, yaitu “berkumpul atau bercerai dengan cara yang baik” sebagaimana telah dikemukakan. Jangan sampai terjadi di pengadilan saat setelah palu perceraian diketukkan meja hijau dan sang hakim menyarankan agar saling minta maaf satu sama lain, selah satu pasangan mengatakan: “Sampai kiamat pun anda tidak akan saya maafkan.” Nah, kalau sudah demikian salah siapa?

Pengumuman PA Semarang

   
 

Pemberitahuan Isi Putusan



Pencarian Berita:      

Berita Pengadilan

  Artikel Pengadilan
     
‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

20.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 3030
Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 5353
Suap, Hadiah, dan Hakim

Suap, Hadiah, dan Hakim

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 24455
Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

05.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 30522
 

 

Prestasi

PTA Awards

Atas Capaian Juara 1 Satuan Kerja dengan Penyerapan Anggaran DIPA 04 Pada Bulan Juni 2025 Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang

PTA Awards

Atas prestasinya sebagai Satuan Kerja Peringkat Pertama dengan Perkara E-Court Banding Terbanyak pada Periode Triwulan II Tahun 2025

PTA Awards

Apresiasi atas Kepatuhan Update Data Pada Aplikasi SIKEP MA RI 100% Periode Triwulan II Tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi satuan kerja peringkat pertama dengan perkara e-court banding terbanyak

PTA Awards

Penghargaan atas kepatuhan update data pada aplikasi SIKEP MA RI 100 % periode Triwulan I Tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi satuan kerja dengan peraih pengharagaan terbanyak dari instansi eksternal

PTA Awards

Penghargaan atas apresiasi keikutsertaan dalam lomba design batik tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi website dengan nilai tertinggi triwulan IV Tahun 2024

PTA Awards

Penghargaan atas penyerapan anggaran DIPA 01 (BUA) lebih dari 20% Periode Triwulan I Tahun 2025

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Kecepatan & Ketepatan LPJ Bendahara Penerimaan"

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran 2024"

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Kecepatan & Ketepatan LPJ Bendahara Pengeluaran"

   

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Deviasi Halaman III DIPA 2024"

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Dalam Kategori Perkara E-Court Banding Terbanyak Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

 

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik II Atas Hasil Capaian Kinerja Tertinggi dalam Kategori Penyerapan Anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

 

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik I Atas Hasil Capaian Kinerja dalam Kategori Website Dengan Nilai Tertinggi Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

PTA Semarang

Apresiasi PTA Semarang kepada Pengadilan Agama Semarang Dengan Update SIKEP Mahkamah Agung RI Nilai 100%

PTA Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik III Atas Penilaian Prestasi Kinerja Triwulan III untuk Pengadilan Agama Kelas IA Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

PTA Semarang

Ketua Pengadilan Agama Semarang (Nur Lailah Ahmad, S.H.) Mendapatkan Penghargaan Sebagai Insan Berprestasi Peradilan Agama Tahun 2024

itworks

Pengadilan Agama Semarang memperoleh penghargaan dalam kategori TOP DIGITAL Implementation 2024 # Stars 5 dalam ajang Top Digital Awards Tahun 2024

 

itworks

Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad, S.H. memperoleh penghargaan dalam kategori Top Leader on Digital Implementation 2024 dalam ajang Top Digital Awards Tahun 2024

 

 

PTA Semarang

Kelengkapan dan Kecepatan Pengiriman Berkas Perkara Banding Terbaik III

 

PTA Semarang

Penyerapan Anggaran DIPA 01 (BUA) Terbaik II

KPPN

Pengadilan Agama Semarang Peringkat 1 Kategori Penyampaian LPJ

KPPN

Pengadilan Agama Semarang Peringkat 1 Kategori Pengelolaan Rekening Pemerintah

 PTA SEMARANG

Piagam Penerimaan Perkara Melalui Gugatan Mandiri Terbanyak

KPPN


Piagam Penghargaan Peringkat Terbaik I Laporan Keuangan UAPPA -W Tahun 2022 Kategori III (Jumlah Satker > 35)

 

BADILAG


Piagam Penghargaan Pelaksanaan Kebijakan CCTV Online Terbaik

 

PTA SEMARANG
Piagam Penghargaan: Terbaik III
Kategori Website

 

PTA SEMARANG
Piagam Penghargaan: Terbaik II
Kategori Penerimaan E-court

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 3
Kategori SHR Tercepat dan LK Handal

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 3
Kategori Penyampaian Gaji Induk Tercepat

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 2
Kategori IKPA Terbaik SATKER KECIL

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik I
Kategori Pelaksanaan Delegasi Periode Triwulan III 2022

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik I
Kategori Kelengkapan dan Kecepatan Pengiriman Berkas Perkara Banding
Periode Triwulan III 2022

KEMENTRIAN KEUANGAN


Piagam Penghargaan: Peringkat II
Kategori Penilaian IKPA Triwulan III Tahun 2022

   

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik III
Kategori Website

   
     
     

 


Slider
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech