Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Cara Mudah Telusuri Perkara

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0458/DjA/HM.02.3/2/2016, tanggal 11 Februari 2016 tentang Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1 di Lingkungan Peradilan Agama. maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Sistem Informasi Pengawasan
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sarana agar masyarakat pencari keadilan dapat mengawasi secara langsung pejabat Mahkamah Agung beserta jajaran di bawah naungan Mahkamah Agung RI serta terbukanya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan di pengadilan.

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik (PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014). Pengadilan Agama Semarang menjadi salah satu unit kerja penerima apresiasi dan penganugerahan ZI.
Kami berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas korupsi.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Pembayaran secara Online, dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

previous arrow
next arrow
Slider
                          
                  
                 
           
                 

 

 
 Zona Integritas PA Semarang 2024
     

Selamat Datang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Semarang


🔍
Cek Perkara


📆
Jadwal Sidang

📇
Informasi Perkara

⚖️
Perkara Gratis

📠
Biaya Perkara

📜
Produk Pengadilan

 


🧾
Prosedur Berperkara

📑
Syaratan Pendaftaran

📚
e-Brosur

📃
Contoh Format

🛡️
Pengawasan

🔔
Sosial Media
✆ SiNofita Whatsapp Layanan Informasi, Notifikasi, Konsultasi & Pengaduan: 0821-3872-2020

Oleh: H.Asmu'i Syarkowi
(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas IA)

 

Baru-baru ini dunia peradilan kembali mendapat “musibah”. Peristiwa kekerasan yang terjadi di ruang sidang PA Lumajang yang dialami oleh salah seorang yang menjadi pihak dalam suatu perkara, harus menimpa pula aparat peradilan. Tempat duduk yang menjadi salah satu sarana ruang sidang, menjadi alat salah satu pihak berbuat kekerasan. Tidak tanggung-tangung, yang ikut menjadi korban kekerasan itu adalah seorang hakim yang justru menjadi Ketua Majelis perkara perceraian yang hampir setiap hari digelutinya. Meskipun aparat setempat telah dengan sigap ‘mengamankan’ pelaku. Induk organisasi hakim (IKAHI) melalui ketuanya pun sudah merespon dengan mengeluarkan pernyataan penting. Akan tetapi tetaplah ‘insiden berdarah’ ini menjadi tambahan deretan daftar pengalaman buruk bagi dunia peradilan pada umumnya.

Khusus dalam sidang perceraian dan bahkan persidangan perkara lainnya, peristiwa kekerasan memang bukan kali pertama. Sebelumnya banyak peristiwa kekerasan yang menimpa hakim yang oleh karena tidak terekspos tidak banyak diketahui masyarakat. Kekerasan ini bentuknya memang beraneka macam, mulai yang hanya dalam bentuk kekerasan verbal sampai kekerasan fisik. Dalam bentuk kekerasan verbal, seperti  ucapan tertentu berupa ancaman yang ditujukan kepada hakim atau aparat peradilan lainnya. Yang berbentuk kekerasan fisik seperti pemukulan, pelemparan. Mengenai yang terakhir ini, masyarakat tentu masih ingat peristiwa yang dialami Hakim Ahmad Taufik (PA Sidoarjo) yang harus gugur karena menjalankan profesi akibat ulah seorang  Kolonel Angkatan Laut Irfan Djumroni yang dilakukan segera setelah menghabisi istrinya Eka Suhartini di ruang sidang. Sama dengan yang terjadi di Sidoarjo, maksud hati melerai akan tetapi justru ikut menjadi sasaran amarah nan fatal. Di PN Banyuwangi, seorang terdakwa tiba-tiba melompat menyerang Majelis setelah putusan dibacakan. Penegakan hukum kepada para pelaku memang sudah dilakukan akan tetapi gaungnya masih terlalu lemah dibanding kasus-kasus besar lainnya.

 

Karakteristik perkara perceraian

Sebagai aparat yang sehari-hari berhadapan dengan sengketa keluarga mulai dari hanya pertengkaran biasa sampai yang luar biasa, para hakim sebenarnya sudah tahu karakteristik perkara yang akan dihadapi. Sebelum sidang para hakim biasanya sudah memilah sekaligus memetakan tumpukan berkas di meja kerjanya, mana perkara yang biasa dan ‘rumit’ termasuk yang berpotensi rawan. Sekalipun perkara yang dihadapi pada umumnya menyangkut perceraian dan oleh banyak orang sering dianggap sederhana akan tetapi dalam perjalanan sering berjalan tidak sederhana.

Pekara perceraian merupakan perkara sengketa yang menyangkut wilayah hati dan perasaan. Kata pepatah dalam laut dapat diduga dalam hati siapa tahu. Oleh karenana itu dinamikannya juga sering tidak dapat diukur, termasuk tidak dapat diduga akibat yang ditimbulkanya. Sering terjadi perkara yang semula dianggap biasa-biasa saja tiba-tiba menjadi perkara yang di luar perkiraan hakim. Dialog yang semula datar-datar dan biasa-biasa saja, tiba-tiba menjadi dialog kasar nan jorok akibat dipicu kemarahan dan sakit hati salah satu pihak yang terjadi secara spontan. Dalam situasi demikian sering para pihak lupa bahwa mereka sedang berhadaan dengan para hakim yang akan mengadili mereka. Dengan segudang pengalaman yang dimiliki para hakim dengan caranya biasanya juga akan berupaya mengeluarkan jurus-jurus tertentu agar pertengkaran mulut suami sitri yang duduk berhadap-hadapan di depan hakim, tidak berlanjut ke pertengkaran fisik di ruang sidang. Akan tetapi tetap saja, satu dari puluhan perkara masih saja lolos dari prediksi semula dan insiden pun terjadi di luar dugaan. Dan, yang demikian potensi terjadinya insiden bisa menimpa hakim siapa saja tanpa mengenal strata senioritas.

 

Muruah Hakim

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI “muruah” berarti kehormatan diri; harga diri; nama baik. Dalam bahasa sehari-hari banyak orang memakai kata “marwah”. Kata terakhir ini bahkan sering diucapkan dalam forum resmi dan kadang-kadang juga oleh para pejabat. Mereka menyebut marwah juga dimaksudkan untuk menyebut “kehormatan”. Akan tetapi kata yang disebut terakhir (marwah)  sebenarnya menurut KBBI tidak baku. Sehingga pemakaian kata marwah yang biasanya diucapkan orang, sebenarnya harus kita anggap sebagai ucapan yang salah kaprah. Akan tetapi, karena sering diucapkan dan yang mengucapkan orang-orang penting seolah benar adanya.

Insiden yang terjadi di Pengadilan Agama Lumajang dan menjadi berita baik media regional maupun nasional itu, mengingatkan kita akan muruah hakim itu. Kekerasan yang menimpa hakim dari peradilan mana pun, sejatinya sudah menyinggung martabat jabatan hakim secara keseluruhan. Sebagai pejabat yang lekat dengan predikat “Yang Mulia”, jelas tidak sepantasnya mendapatkan ‘reward’ demikian. Pada saat yang sama insiden tidak intelek itu juga paradoks dengan stigma hakim sebagai wakil tuhan di bumi. Yang lebih mengenaskan ialah adanya musibah yang sering menimpa dunia peradilan, justru masih ada pihak yang “nyukurne”. Adanya sejumlah oknum peradilan yang nakal dijadikan alasan. Padahal,  cerita tentang oknum nakal itu bisa muncul di mana saja: menteri, polisi, jaksa, advokat, atau pejabat lain dan  bahkan di dunia pesantren sekalipun.

Dalam struktur peradilan hakim sejatinya hanyalah salah satu unsur aparat yang ada. Di kanan kirinya terdapat para pemangku kepentingan yang juga menjadi bagian penting bagi jalannya peradilan. Sebagai pejabat fungsional hakim sering menjadi semacam tim ahli pada struktur organisasi peradilan yang ada. Sebagai pejabat funsional hakim tidak ikut penentu kebijakan akhir sebuah satker yang ada. Sebagai pejabat yang tupoksinya menyidangkan perkara hakim sering tidak sempat tahu banyak mengenai implemantasi harian sebuah keputusan pihak manajemen yang bisanya dipegang oleh para pejabat struktural yang ada. Ketika hakim melaksanakan tupoksi pokoknya (bersidang) sejatinya hakim hanya sebagai penikmat tupoksi para pejabat struktural sebagai unit penunjang (supporting unit). Ketika bersidang sejatinya garansi kondusivitas suasana pengadilan sangat tergantung kepada operasionalisasi pihak manajemen.

Dari ilustrasi di atas dapat kita katakan bahwa ketika hakim bersidang martabat hakim yang berkaitan dengan keselamatan, kenyamanan selain antisipasi yang dibuatnya sendiri, juga sangat tergantung kepada sejauhmana tingkat antisipasi para pihak manajemen. Ketika mau bersidang, Hakim yang kepalanya sudah dipenuhi dengan rekaman  kasus perkara  yang akan disidangkan (yang  biasanya telah membuatnya mumet itu) tidak mungkin diganggu dengan keharusan ikut memikirkan hal-hal di luar berkas perkara yang akan disidangkan. Dengan kata lain, bahwa selain harus dijaganya sendiri, martabat hakim ketika bersidang sejatinya juga terkait dengan para pejabat lain yang ada. Eksistensi satpam, metal detector, dan properti dalam ruang sidang termasuk bagian yang bisa didayagunakan untuk menunjang muruah hakim. Khusus di Pengadilan Agama yang perkaranya harus dilaksanakan secara tertutup untuk umum, para pemangku kepentingan yang ada bisa membuat kebijakan sedemikian rupa guna mengantisipasi terjadinya kekerasan yang bisa muncul secara tidak terduga tadi. Muara dari semua kebijakan dan implementasinya,  bagi hakim hanya 2 kata, yaitu bagaimana bisa bersidang dengan “aman” dan “nyaman”. Bukankah inti keberadaan kantor pengadilan ialah mengadili perkara dan puncaknya, tanpa mengecilkan unsur lain, sangat tertumpu kepada kinerja hakim. Di suatu gedung pengadilan mungkin bisa tidak ada pejabat tertentu, tetapi jangan sampai tidak ada hakim. Nah, kalau demikian keberadaan hakim penting bukan? Oleh karena itu, mari sama-sama kita jaga muruahnya.

 

Biodata Penulis

Nama                     : Drs.H. ASMU’I SYARKOWI, M.H.

Tempat & Tgl Lahir  : Banyuwangi, 15 Oktober 1962

NIP                         : 19621015 19910301 1 001

Pangkat, gol./ruang : Pembina  Utama Madya, IV/d

Pendidikan              :

  1. SD Negeri Sumberejo, 1975
  2. MTs Negeri Srono, 1979
  3. PGA Negeri Situbondo, 1982
  4. Pondok Pesantren Misbahul Ulum Situbondo ( 1979-1982 )
  5. Sarjana Muda Fak. Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1986
  6. Sarjana Lengkap (S-1) IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1988
  7. S-2 Ilmu Hukum Fak Hukum UMI Makassar 2001

 

 

 

 

Pengumuman PA Semarang

 

Pengumuman PTA Semarang

    
 
Pencarian Berita:      

Berita Pengadilan

  Artikel Pengadilan
     
‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

20.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 2667
Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 4964
Suap, Hadiah, dan Hakim

Suap, Hadiah, dan Hakim

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 22901
Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

05.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 28023
 

 

Prestasi

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi satuan kerja peringkat pertama dengan perkara e-court banding terbanyak

PTA Awards

Penghargaan atas kepatuhan update data pada aplikasi SIKEP MA RI 100 % periode Triwulan I Tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi satuan kerja dengan peraih pengharagaan terbanyak dari instansi eksternal

PTA Awards

Penghargaan atas apresiasi keikutsertaan dalam lomba design batik tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi website dengan nilai tertinggi triwulan IV Tahun 2024

PTA Awards

Penghargaan atas penyerapan anggaran DIPA 01 (BUA) lebih dari 20% Periode Triwulan I Tahun 2025

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Kecepatan & Ketepatan LPJ Bendahara Penerimaan"

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran 2024"

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Kecepatan & Ketepatan LPJ Bendahara Pengeluaran"

   

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Deviasi Halaman III DIPA 2024"

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Dalam Kategori Perkara E-Court Banding Terbanyak Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

 

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik II Atas Hasil Capaian Kinerja Tertinggi dalam Kategori Penyerapan Anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

 

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik I Atas Hasil Capaian Kinerja dalam Kategori Website Dengan Nilai Tertinggi Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

PTA Semarang

Apresiasi PTA Semarang kepada Pengadilan Agama Semarang Dengan Update SIKEP Mahkamah Agung RI Nilai 100%

PTA Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik III Atas Penilaian Prestasi Kinerja Triwulan III untuk Pengadilan Agama Kelas IA Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

PTA Semarang

Ketua Pengadilan Agama Semarang (Nur Lailah Ahmad, S.H.) Mendapatkan Penghargaan Sebagai Insan Berprestasi Peradilan Agama Tahun 2024

itworks

Pengadilan Agama Semarang memperoleh penghargaan dalam kategori TOP DIGITAL Implementation 2024 # Stars 5 dalam ajang Top Digital Awards Tahun 2024

 

itworks

Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad, S.H. memperoleh penghargaan dalam kategori Top Leader on Digital Implementation 2024 dalam ajang Top Digital Awards Tahun 2024

 

 

PTA Semarang

Kelengkapan dan Kecepatan Pengiriman Berkas Perkara Banding Terbaik III

 

PTA Semarang

Penyerapan Anggaran DIPA 01 (BUA) Terbaik II

KPPN

Pengadilan Agama Semarang Peringkat 1 Kategori Penyampaian LPJ

KPPN

Pengadilan Agama Semarang Peringkat 1 Kategori Pengelolaan Rekening Pemerintah

 PTA SEMARANG

Piagam Penerimaan Perkara Melalui Gugatan Mandiri Terbanyak

KPPN


Piagam Penghargaan Peringkat Terbaik I Laporan Keuangan UAPPA -W Tahun 2022 Kategori III (Jumlah Satker > 35)

 

BADILAG


Piagam Penghargaan Pelaksanaan Kebijakan CCTV Online Terbaik

 

PTA SEMARANG
Piagam Penghargaan: Terbaik III
Kategori Website

 

PTA SEMARANG
Piagam Penghargaan: Terbaik II
Kategori Penerimaan E-court

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 3
Kategori SHR Tercepat dan LK Handal

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 3
Kategori Penyampaian Gaji Induk Tercepat

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 2
Kategori IKPA Terbaik SATKER KECIL

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik I
Kategori Pelaksanaan Delegasi Periode Triwulan III 2022

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik I
Kategori Kelengkapan dan Kecepatan Pengiriman Berkas Perkara Banding
Periode Triwulan III 2022

KEMENTRIAN KEUANGAN


Piagam Penghargaan: Peringkat II
Kategori Penilaian IKPA Triwulan III Tahun 2022

   

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik III
Kategori Website

   
     
     

 


Slider
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech