Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Cara Mudah Telusuri Perkara

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0458/DjA/HM.02.3/2/2016, tanggal 11 Februari 2016 tentang Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1 di Lingkungan Peradilan Agama. maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Sistem Informasi Pengawasan
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sarana agar masyarakat pencari keadilan dapat mengawasi secara langsung pejabat Mahkamah Agung beserta jajaran di bawah naungan Mahkamah Agung RI serta terbukanya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan di pengadilan.

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik (PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014). Pengadilan Agama Semarang menjadi salah satu unit kerja penerima apresiasi dan penganugerahan ZI.
Kami berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas korupsi.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Pembayaran secara Online, dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

previous arrow
next arrow
Slider
                          
                  
                 
           
                 

 

 
 Zona Integritas PA Semarang 2024
     

Selamat Datang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Semarang


🔍
Cek Perkara


📆
Jadwal Sidang

📇
Informasi Perkara

⚖️
Perkara Gratis

📠
Biaya Perkara

📜
Produk Pengadilan

 


🧾
Prosedur Berperkara

📑
Syaratan Pendaftaran

📚
e-Brosur

📃
Contoh Format

🛡️
Pengawasan

🔔
Sosial Media
✆ SiNofita Whatsapp Layanan Informasi, Notifikasi, Konsultasi & Pengaduan: 0821-3872-2020

Ketika Abu Bakar ‘Menyerah’ Menjadi Imam Salat

(Sekelumit Refleksi Tentang Hukum dan Etika)

Oleh : H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

 

Salat menjadi salah satu kewajiban agama (Islam) yang sangat penting. Rukun Islam kedua ini merupakan satu-satu kewajiban yang sangat ‘paten’. Dalam situasi dan kondisi apa pun, selama seseorang berkualifikasi mukallaf, tidak boleh meninggalkannya. Jika tidak bisa dikerjakan sambil berdiri dikerjakan sambil duduk. Jika tidak bisa dikerjakan sambil duduk dikerjakan sambil berbaring. Fleksibilitas cara mengerjakan, sekaligus menunjukkan betapa kewajiban salat memilki kualitas bobot tersendiri di mata Allah. Dengan statusnya yang demikian, maka tidaklah mengherankan jika kewajiban ini, di samping menjadi satu-satunya parameter kebaikan semua amal manusia di akhirat, secara substansial, ibadah yang pertama kali akan diperhitungkan Allah di akhirat ini, juga merupakan parameter ekstrim pembeda kekufuran atau tidaknya seseorang. Dengan kualitas demikian, maka dapat mengerjakan salat sebaik-baiknya mestinya merupakan dambaan setiap muslim.

Salah satu ikhtiyar mengerjakan salat dengan sebaik-baiknya ialah mengerjakannya secara berjamaah. Rasulullah SAW sangat menganjurkan berjamaah ini dengan sejumlah motivasi. Salah satu motivasi umum terkait dengan berjamaah ini ialah adanya hadits yang diriwayatkan Al Bukhari, bahwa “Salat berjamaah lebih utama dari pada salat sendirian dengan selisih perbedaan 27 tingkat.” Rasulullah SAW pun rupanya bersama para sahabatnya tidak pernah melewatkan berjamaah ini. Ketika jamaah ini dilakukan, ternyata sejumlah ‘anekdot’ aneh tidak jarang terjadi. Salah satu anekdot aneh itu adalah sebagaimana yang dialami oleh sahabat Abu Bakar r.a ketika suatu ketika memimpin salat berjamaah. Insiden ini ditulis oleh Sayyid Sabiq, salah seorang ulama Mesir kelahiran 1915 dan wafat 27 Januari 2000.

Salah satu dosen Al Azhar dan pernah sebagai pengajar di Unuversitas Ummul Quro Saudi Arabia ini, menulis dalam kitabnya Fiqh al-Sunnah (Al Mujallad III, halaman 197) pada pembahasan “Jawazu intiqal al-Imam Ma’muman” (Kebolehan Imam Mengubah Niat Menjadi Makmum). Menurut Sayid Sabiq, seorang imam salat berjamaah, diperbolehkan mengubah niat menjadi makmum, apabila kedudukannya hanya sebagai wakil dari seorang imam tetap di tempat yang sama. Misalnya, seseorang yang telah dijadikan sebagai imam tetap, dan saat itu tidak berada di tempat karena bepergian, lalu dia datang dan salat sudah berlangsung, dia diperbolehkan langsung ke depan untuk menjadi imam. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, dari Sahl bin Saad, bahwasanya Rasulullah SAW berangkat menemui Bani Amru bin Auf untuk menyelesaikan persengketaan yang terjadi di antara mereka.

Ketika salat tiba, muazin datang menjumpai Abu Bakar seraya bertanya, apakah engkau mau menjadi imam, agar salat segera dilaksanakan? Abu Bakar menjawab Iya. Abu Bakar pun kemudian salat bersama mereka dan menjadi imam. Ketika para sahabat masih dalam keadaan salat, Rasulullah tiba-tiba datang. Beliau masuk ke dalam barisan dan berdiri di shaf pertama. Secara serentak, para rnakmum bertepuk tangan, tapi Abu Bakar tidak peduli terhadap apa yang sedang terjadi sebab Abu Bakar tidak memahami isyarat tepukan tangan tersebut. Tepukan tangan pun semakin banyak hingga akhirnya Abu Bakar menoleh dan melihat Rasulullah SAW. Akan tetapi Rasulullah SAW segera rnemberi isyarat supaya Abu Bakar tetap berada di tempatnya serta meneruskan salat. Abu Bakar lantas mengangkat kedua tangannya dan memuji Allah, karena bersyukur atas perintah Rasulullah SAW untuk terus menjadi imam. Tapi, dia kemudian mundur ke belakang dan berada di shaf pertama. Lalu Rasulullah maju ke tempat imam dan mengimami salat jamaah hingga selesai. Setelah itu, Rasulullah bertanya, "Wahai Abu Bakar apa yang menghalangimu hingga engkau tidak berkenan tetap berada di tempatmu ketika aku menyuruhmu tetap rnenjadi imam?" Abu Bakar menjawab, aku anak Abu Quhafah ini rnerasa tidak layak menjadi imam bagi Rasulullah SAW. Mendengar hal itu, Rasulullah SAW bersabda (kepada para jamaah/ makmum), "Kenapa tadi kalian bertepuk tangan. Barangsiapa yang merasa ada gangguan dalam salatnya, hendaklah dia membaca tasbih. Jadi, apabila ada seorang makmum yang membaca tasbih, maka imam harus memperhatikan keadaan itu. Tepuk tangan hanya untuk kaum wanita.

Begitulah penjelasan Rasulullah SAW yang kemudian menjadi salah satu pembahasan fikih tentang perbedaan antara makmum pria dan wanita ketika menyikapi kekeliruan imam salat.

Hukum dan Legal Reasoning

Peristiwa di atas dapat mengajarkan kepada kita tentang hubungan hukum dan etika. Selama ini kita hanya mengenal hukum sebagai suatu norma yang harus dipatuhi. Bahkan, sering dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, kita dengan penuh harapan menjadikan hukum sebagai panglima. Dengan kalimat ini kita punya ekspektasi ideal, bahwa kita harus menempatkan hukum di atas segala-galanya. Dalam tataran implementasi, semua sikap dan perilaku kita harus merujuk kepada apa pun yang telah diatur oleh hukum. Parameter salah dan benar, baik buruk, pantas dan tidak pantas, semata-semata dilihat dengan kacamata hukum. Konsep demikian menjadikan tujuan hukum memang hanya demi kepastian. Akan tetapi, kepastian hukum hanya menempatkan perilaku manusia secara hitam putih.

Pandangan demikian memang baik tidak sepenuhnya salah. Akan tetapi tentu tidak bisa menjawab semua kebutuhan manusia. Sebab, di samping boleh dan tidak boleh” ada pantas dan tidak pantas. Ukuran untuk menilainya tidak bisa dilihat dengan pendekatan hukum. Hal-hal itu hanya bisa dijawab dengan pendekatan etika moral. Hal ini wajar, sebab dalam realita perilaku manusia tidak hanya bisa diatur oleh boleh dan tidak boleh, tetapi juga pantas dan tidak pantas. Pantas dan tidak pantas biasanya tidak termasuk wilayah hukum tetapi wilayah etika. Dalam konteks ini, kita memang perlu menyangkal adanya pendapat yang mengatakan, bahwa hukum berlaku dalam kehidupan masyarakat, sedangkan etika merupakan sesuatu yang bersifat pribadi. Memisahkan hukum dan etika, dalam banyak hal kurang tepat.

Itulah sebabnya dalam kajian modern dalam hukum yang bercorak sosiologis, membuat ekptektesi hukum dengan mengoreksi pertanyaan sebelumnya mengenai apa tujuan hukum. Menurut teori ini tujuan hukum adalah kemanfaatan. Dengan tujuan demikian, seolah hendak dikatakan, apa artinya hukum kalau tidak memenuhi kebutuhan manusia. Dalam kajian modern saat ini mempertanyakan aturan kaitannya dengan manusia sebagai objek aturan menjadi salah bahasan mata kuliah legal reasoning ( penalaran hukum ). Ketika Hakim Bismar ‘menyamakan’ “kemaluan perempuan” dengan “barang”, merupakan salah satu bentuk kegiatan demikian. Alangkah tidak adilnya jika laki-laki bondet yang berjanji akan menikahinya kemudian lari dari tanggung jawab, setelah merenggut mahkota keperawanan wanita malang itu.

Secara etimologi, sebagaimana yang ditulis Fransiska Novita Eleanora dalam artikelnya Argumentasi Hukum (Legal Reasoning) dan Kaidah-Kaidah Hukum Masyarakat, legal reasoning, adalah penerapan prinsip berpikir lurus (logika) dalam memahami prinsip, aturan, data, fakta, dan proposisi hukum. Dalam mempelajari penalaran hukum, logika dipahami secara lebih sempit, yaitu sebagai ilmu tentang penarikan kesimpulan secara valid dari berbagai data, fakta, persoalan, dan proposisi hukum. Dengan demikian, arti penalaran hukum atau legal reasoning tidak hanya menunjukkan bentuk penalaran lain di luar logika, melainkan penerapan asas berpikir dari logika dalam bidang hukum itu sendiri. Dalam pengertian lain, tidak ada penalaran hukum di luar logika, dan tidak ada penalaran hukum tanpa logika. Kekuatan logika itulah yang memungkinkan pikiran kita menembus batas-batas aturan-aturan hukum yang sering menemui jalan buntu dan ketinggalan zaman. Kekuatan logika yang kemudian tergambar sebagai argumentasi hukum itu juga memungkinkan kita berfikir, bahwa hukum bukan satu-satunya pengatur manusia. Di atas hukum ada etika dan moral, di atas hukum ada filsafat hukum, dst.

Pergulatan Hukum dan Etika

Secara tidak langsung, insiden sahabat Abu Bakar r.a. di atas rupanya memberikan pelajaran secara tidak langsung kepada kita tentang bagaimana menyikapi ketentuan hukum ketika bersanding dengan etika dan harus dipilih salah satu. Ternyata Abu Bakar lebih mendahulukan etika. Ayah Sayyidatina Aisyah r.a ini sebenarnya tidak salah, secara hukum, jika ia tetap menjadi imam. Tatapi nurani etikanya rupanya mengharuskannya mengalahkan kebenaran hukum itu, demi menjunjung tinggi etika. Beliau merasa tidak layak jika meneruskan menjadi imam sementara di belakangnya berdiri seorang penghulu segenap makhluq yang menjadi kekasih Allah, yaitu Baginda Nabi Muhammad SAW. Tepuk tangan para makmum yang belakangan dikoreksi oleh rasulullah SAW, sekali lagi meskipun secara hukum tidak salah, perbuatan ‘penghulu para sahabat’ (Abu Bakar ra) ini rupanya juga sesuai aspirasi seluruh sahabat yang hadir. Pertanyaan akhirnya, sebagai hakim mampukah hakim mengimplementasikan ruh ‘anekdot’ di atas dalam putusan-putusannya?

 

Pengumuman PA Semarang

   
 

Pemberitahuan Isi Putusan



Pencarian Berita:      

Berita Pengadilan

  Artikel Pengadilan
     
‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

20.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 3046
Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 5369
Suap, Hadiah, dan Hakim

Suap, Hadiah, dan Hakim

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 24520
Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

05.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 30608
 

 

Prestasi

PTA Awards

Atas Capaian Juara 1 Satuan Kerja dengan Penyerapan Anggaran DIPA 04 Pada Bulan Juni 2025 Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang

PTA Awards

Atas prestasinya sebagai Satuan Kerja Peringkat Pertama dengan Perkara E-Court Banding Terbanyak pada Periode Triwulan II Tahun 2025

PTA Awards

Apresiasi atas Kepatuhan Update Data Pada Aplikasi SIKEP MA RI 100% Periode Triwulan II Tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi satuan kerja peringkat pertama dengan perkara e-court banding terbanyak

PTA Awards

Penghargaan atas kepatuhan update data pada aplikasi SIKEP MA RI 100 % periode Triwulan I Tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi satuan kerja dengan peraih pengharagaan terbanyak dari instansi eksternal

PTA Awards

Penghargaan atas apresiasi keikutsertaan dalam lomba design batik tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi website dengan nilai tertinggi triwulan IV Tahun 2024

PTA Awards

Penghargaan atas penyerapan anggaran DIPA 01 (BUA) lebih dari 20% Periode Triwulan I Tahun 2025

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Kecepatan & Ketepatan LPJ Bendahara Penerimaan"

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran 2024"

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Kecepatan & Ketepatan LPJ Bendahara Pengeluaran"

   

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Deviasi Halaman III DIPA 2024"

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Dalam Kategori Perkara E-Court Banding Terbanyak Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

 

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik II Atas Hasil Capaian Kinerja Tertinggi dalam Kategori Penyerapan Anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

 

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik I Atas Hasil Capaian Kinerja dalam Kategori Website Dengan Nilai Tertinggi Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

PTA Semarang

Apresiasi PTA Semarang kepada Pengadilan Agama Semarang Dengan Update SIKEP Mahkamah Agung RI Nilai 100%

PTA Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik III Atas Penilaian Prestasi Kinerja Triwulan III untuk Pengadilan Agama Kelas IA Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

PTA Semarang

Ketua Pengadilan Agama Semarang (Nur Lailah Ahmad, S.H.) Mendapatkan Penghargaan Sebagai Insan Berprestasi Peradilan Agama Tahun 2024

itworks

Pengadilan Agama Semarang memperoleh penghargaan dalam kategori TOP DIGITAL Implementation 2024 # Stars 5 dalam ajang Top Digital Awards Tahun 2024

 

itworks

Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad, S.H. memperoleh penghargaan dalam kategori Top Leader on Digital Implementation 2024 dalam ajang Top Digital Awards Tahun 2024

 

 

PTA Semarang

Kelengkapan dan Kecepatan Pengiriman Berkas Perkara Banding Terbaik III

 

PTA Semarang

Penyerapan Anggaran DIPA 01 (BUA) Terbaik II

KPPN

Pengadilan Agama Semarang Peringkat 1 Kategori Penyampaian LPJ

KPPN

Pengadilan Agama Semarang Peringkat 1 Kategori Pengelolaan Rekening Pemerintah

 PTA SEMARANG

Piagam Penerimaan Perkara Melalui Gugatan Mandiri Terbanyak

KPPN


Piagam Penghargaan Peringkat Terbaik I Laporan Keuangan UAPPA -W Tahun 2022 Kategori III (Jumlah Satker > 35)

 

BADILAG


Piagam Penghargaan Pelaksanaan Kebijakan CCTV Online Terbaik

 

PTA SEMARANG
Piagam Penghargaan: Terbaik III
Kategori Website

 

PTA SEMARANG
Piagam Penghargaan: Terbaik II
Kategori Penerimaan E-court

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 3
Kategori SHR Tercepat dan LK Handal

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 3
Kategori Penyampaian Gaji Induk Tercepat

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 2
Kategori IKPA Terbaik SATKER KECIL

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik I
Kategori Pelaksanaan Delegasi Periode Triwulan III 2022

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik I
Kategori Kelengkapan dan Kecepatan Pengiriman Berkas Perkara Banding
Periode Triwulan III 2022

KEMENTRIAN KEUANGAN


Piagam Penghargaan: Peringkat II
Kategori Penilaian IKPA Triwulan III Tahun 2022

   

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik III
Kategori Website

   
     
     

 


Slider
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech