Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Cara Mudah Telusuri Perkara

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0458/DjA/HM.02.3/2/2016, tanggal 11 Februari 2016 tentang Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1 di Lingkungan Peradilan Agama. maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Sistem Informasi Pengawasan
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sarana agar masyarakat pencari keadilan dapat mengawasi secara langsung pejabat Mahkamah Agung beserta jajaran di bawah naungan Mahkamah Agung RI serta terbukanya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan di pengadilan.

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik (PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014). Pengadilan Agama Semarang menjadi salah satu unit kerja penerima apresiasi dan penganugerahan ZI.
Kami berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas korupsi.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Pembayaran secara Online, dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

previous arrow
next arrow
Slider
                          
                  
                 
           
                 

 

 
 Zona Integritas PA Semarang 2024
     

Selamat Datang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Semarang


🔍
Cek Perkara


📆
Jadwal Sidang

📇
Informasi Perkara

⚖️
Perkara Gratis

📠
Biaya Perkara

📜
Produk Pengadilan

 


🧾
Prosedur Berperkara

📑
Syaratan Pendaftaran

📚
e-Brosur

📃
Contoh Format

🛡️
Pengawasan

🔔
Sosial Media
✆ SiNofita Whatsapp Layanan Informasi, Notifikasi, Konsultasi & Pengaduan: 0821-3872-2020

Perbedaan Agama Sebagai Penghalang Waris, Masih Urgenkah?

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

 

 

Ada ahli hukum yang berpendapat, bahwa formalisasi Hukum Waris Islam di Indonesia dimulai sejak terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam KHI tersebut, ketentuan mengenai hukum waris tercantum dalam Buku II Pasal 171 sampai dengan Pasal  214. Selain hukum waris, dalam KHI juga diatur tentang wasiat yaitu Pasal 194 sampai dengan Pasal 209.

Salah satu yang tampaknya perlu diwacanakan ulang adalah adanya syarat ‘keharusan’ baragama Islam bagi ahli waris (Pasal 171 huruf c ). Dalam kajian hukum waris standar, ketentuan ini tampaknya juga telah menjadi kesepakatan ulama fikih (fukaha), bahwa perbedaan agama (ikhtilaf al-din) telah menjadi salah satu penghalang seseorang mendapatkan warisan. Ketentuan itu berlaku juga sebaliknya. Ahli waris muslim juga tidak bisa menjadi ahli waris dari pewaris non muslim. Doktrin ini diambil dari sebuah hadits yang sangat populer “la yaritsu al-muslimu al-kafira wala al-kafiru al-muslima” (seorang muslim tidak bisa mewarisi pewaris kafir dan tidak pula seorang kafir mewarisi pewaris muslim). Ketentuan demikian dianut oleh mayoritas (jumhur) ulama. Mungkin karena mengacu pendapat itu,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor : 5/MUNAS VII/9/2005  tentang Kewarisan Beda Agama, yang menetapkan bahwa : a. Hukum Waris Islam tidak memberikan hak saling mewaris antar orang-orang yang berbeda agama (antara muslim dengan non-muslim). b. pemberian harta antar orang berbeda agama hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah, wasiat dan hadiah.

Akan tetapi, saat mayoritas para ahli hukum (fukaha) sepakat mengenai hal ini, ada pula wacana yang berkembang bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku sebaliknya. Apabila pewarisnya non muslim sedangkan ahli waris muslim, maka ahli waris yang muslim dapat mewarisi pewaris yang non muslim.

Perbedaan pandangan mengenai ketentuan hukum itu, meskipun dari sumber yang sama, tentu menarik. Satu dalil yang sama ternyata bisa memunculkan pendapat hukum yang berbeda. Dengan kalimat lain, hadits tentang halangan waris disebabkan oleh perbedaan keyakinan ternyata masih debatable. Dalam konteks disiplin ilmu ushul fiqih hadits tersebut tampaknya masih memberi ruang ijtihad. Dalam tradisi pemikiran hukum, ruang ijtihad itu tentu dapat terus berkembang sesuai dengan ruang dan waktu. Oleh karena itu tentang ikhtilaf al-din kaitannya dengan halangan waris, pertanyaan yang sering menggelitik adalah: Masih urgenkah perbedaan keyakinan (muslim dan non muslim) menjadi salah satu alasan halangan saling mewarisi? Dasar mengapa pertanyaan demikian perlu dikemukakan disebabkan oleh beberapa alasan, antara lain:

Pertama, dalam al Qur’an tidak ada satu ayat pun yang secara tegas menjadikan perbedaan agama sebagai salah satu alasan yang menghalangi  hubungan pewarisan.

Kedua, ketentuan mengenai adanya larangan pewarisan karena perbedaan agama ini didasarkan atas hadits yang ternyata, meskipun masih dalam batas tertentu, masih diperdebatkan oleh fukaha. Di samping pandangan ekstrim, ternyata ada yang berpendapat bahwa hadits tersebut hanya memberi ketentuan larangan non muslim menjadi ahli waris dari pewaris yang muslim, sedangkan orang muslim masih dapat menjadi ahli waris dari pewaris non muslim.

Ketiga, dalam perkembangan fikih berikutnya, kemudian terdapat pemikiran dalam fikih klasik bahwa kerabat non muslim meskipun tidak mendapat bagian harta warisan (tirkah) sebagai ahli waris diberikan wasiat wajibah. Dalam konteks sosial, apa pun alasannya, wasiyat wajibah ini harus dipandang sebagai upaya menjaga  kesenjangan antar kerabat, saat struktur masyarakat sudah berubah. Sebelumnya perbedaan agama secara keras dijadikan halangan saling mewarisi, kemungkinan karena alasan yang mendasarkan realitas sosial waktu itu.

Pada zaman awal-awal Islam perbedaan akidah menjadi sesuatu yang hitam putih. Maksud hitam putih di sini sekedar memberikan gambaran, muslim di satu pihak dan non muslim (kafir) di pihak lain. Realitas menunjukkan,waktu itu keduanya kelompok itu sangat saling bermusuhan satu sama lain. Timbulnya peperangan dalam bentuk “jihad” menggambarkan betapa antagonisnya kedua kelompok, Islam dan kafir (non muslim) waktu itu. Islam mengharamkan non muslim menjadi ahli waris muslim patut diduga karena alasan-alasan sosial (keamanan). Jangan sampai harta orang muslim jatuh ke tangan pihak non muslim (kafir) yang nota bene memusuhi orang Islam. Dalam konteks demikian, hadits yang mengharamkan non muslim mewarisi pewaris muslim jelas sangat urgen.

Keempat, hukum waris merupakan bagian dari persoalan muamalah yang tentunya tidak bisa lepas dari konteks sosial yang ada. Prinsip-prinsip nilai-nilai dalam bermuamalah memang telah digariskan oleh syari’at, akan tetapi dalam implementasinya akan terus berkembang mengikuti perkembangan masyarakat. Adanya logika dengan sebuah perumpamaan bahwa  “kondisi masyarakat” sebagai songkok dan “kepala” sebagai syariat, tentu tidak relevan untuk menganalogkan jalan pikiran ini. Logika tersebut sering diikuti dengan narasi: kalau anda memakai songkok kekecilan atau kebesaran, jangan mengubah ukuran kepala anda, tetapi ubahlah ukuran songkoknya.

Kelima, Pasal 173 KHI hanya menyebut secara tegas seseorang yang terhalang menjadi ahli waris karena adanya putusan pengadilan  yang  sudah berkekuatan hukum tetap disebabkan oleh tindak pidana dengan kriteria tertentu. KHI tidak secara tegas memasukkan “perbedaan agama” sebagai penghalang untuk  mendapatkan warisan. Pemikiran yang terkandung dalam KHI ini, di satu sisi tampaknya memberikan gambaran bahwa perbedaan agama sebagai penghalang mewarisi masih ada ruang perdebatan Di sisi lain, para perumus KHI mungkin sudah mengantisipasi bahwa, ke depan sistem keluarga dengan segenap kompleksitasnya berikut rasa keadilannya, akan berubah dari saat ketentuan-ketentuan waris mainstream lahir.

Dengan kelima alasan tersebut, di era modern ini, khsusnya di Indonesia nan indah dan damai ini, tampaknya  tidak relevan lagi perbedaan agama (ikhtilaf al-din) dijadikan alasan untuk tidak saling mewarisi. Meskipun, kini Mahkamah Agung hampir memastikan bahwa seseorang anak yang beda agama (non muslim) tetap dapat ikut menikmati harta orang tuanya dengan jalan wasiat wajibah, tetapi dalam implementasi akan terjadi ‘keganjilan-keganjilan’. Keganjilan ini tidak mustahil kemudian dapat menjadi bibit pemecah belah antar sesama anak yang semula saling hidup rukun dan damai. Pada saat yang sama, persoalan lain juga bisa muncul, yaitu bagaimana jika kebetulan pewarisnya non muslim, ketika dihubungkan dengan eksistensi 2 lembaga peradilan: Peradilan Negeri dan Peradilan Agama?  Sebagai pemegang otoritas keilmuan agama, para ulama Indonesia dari semua ormas Islam yang ada seperti Muhammadiyah dengan “majelis tarjih”-nya dan NU dengan “bahts al-masail”-nya, tampaknya perlu mengkaji masalah tersebut.  Semoga dapat menjadi pemantik bagi diskusi selanjutnya.  Wallahu a’lam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIO DATA PENULIS

Nama                           : Drs.H. Asmu’i  Syarkowi, M.H.

Tempat & Tgl Lahir      : Banyuwangi, 15 Oktober 1962

NIP                              : 19621015 199103 1 001

Pangkat, gol./ruang       : Pembina  Utama, IV/e

Pendidikan                   : S-1 Fak. Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga 1988

S-2 Ilmu Hukum Fak Hukum UMI Makassar 2001

Hobby                         : Pemerhati masalah-masalah hukum, pendidikan, dan seni;

Pengalaman Tugas        : - Hakim Pengadilan Agama Atambua 1997-2001

- Wakil Ketua Pengadilan Agama Waingapu 2001-2004

- Ketua Pengadilan Agama Waingapu 2004-2007

                                      - Hakim Pengadilan Agama Jember Klas I A 2008-2011

- Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi Klas IA 2011-2016

- Hakim Pengadilan Agama Lumajang Klas IA 2016-2021

- Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A  2021-2022.

Sekarang                        : Hakim Tinggi PTA Jayapura, 9 Desember 2022- sekarang

 

Alamat                         :  Pandan, Kembiritan, Genteng, Banyuwangi

Alamat e-Mail              :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Pengumuman PA Semarang

   
 

Pemberitahuan Isi Putusan



Pencarian Berita:      

Berita Pengadilan

  Artikel Pengadilan
     
‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

20.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 2900
Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 5217
Suap, Hadiah, dan Hakim

Suap, Hadiah, dan Hakim

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 24009
Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

05.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 29697
 

 

Prestasi

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi satuan kerja peringkat pertama dengan perkara e-court banding terbanyak

PTA Awards

Penghargaan atas kepatuhan update data pada aplikasi SIKEP MA RI 100 % periode Triwulan I Tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi satuan kerja dengan peraih pengharagaan terbanyak dari instansi eksternal

PTA Awards

Penghargaan atas apresiasi keikutsertaan dalam lomba design batik tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi website dengan nilai tertinggi triwulan IV Tahun 2024

PTA Awards

Penghargaan atas penyerapan anggaran DIPA 01 (BUA) lebih dari 20% Periode Triwulan I Tahun 2025

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Kecepatan & Ketepatan LPJ Bendahara Penerimaan"

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran 2024"

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Kecepatan & Ketepatan LPJ Bendahara Pengeluaran"

   

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Deviasi Halaman III DIPA 2024"

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Dalam Kategori Perkara E-Court Banding Terbanyak Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

 

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik II Atas Hasil Capaian Kinerja Tertinggi dalam Kategori Penyerapan Anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

 

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik I Atas Hasil Capaian Kinerja dalam Kategori Website Dengan Nilai Tertinggi Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

PTA Semarang

Apresiasi PTA Semarang kepada Pengadilan Agama Semarang Dengan Update SIKEP Mahkamah Agung RI Nilai 100%

PTA Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik III Atas Penilaian Prestasi Kinerja Triwulan III untuk Pengadilan Agama Kelas IA Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

PTA Semarang

Ketua Pengadilan Agama Semarang (Nur Lailah Ahmad, S.H.) Mendapatkan Penghargaan Sebagai Insan Berprestasi Peradilan Agama Tahun 2024

itworks

Pengadilan Agama Semarang memperoleh penghargaan dalam kategori TOP DIGITAL Implementation 2024 # Stars 5 dalam ajang Top Digital Awards Tahun 2024

 

itworks

Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad, S.H. memperoleh penghargaan dalam kategori Top Leader on Digital Implementation 2024 dalam ajang Top Digital Awards Tahun 2024

 

 

PTA Semarang

Kelengkapan dan Kecepatan Pengiriman Berkas Perkara Banding Terbaik III

 

PTA Semarang

Penyerapan Anggaran DIPA 01 (BUA) Terbaik II

KPPN

Pengadilan Agama Semarang Peringkat 1 Kategori Penyampaian LPJ

KPPN

Pengadilan Agama Semarang Peringkat 1 Kategori Pengelolaan Rekening Pemerintah

 PTA SEMARANG

Piagam Penerimaan Perkara Melalui Gugatan Mandiri Terbanyak

KPPN


Piagam Penghargaan Peringkat Terbaik I Laporan Keuangan UAPPA -W Tahun 2022 Kategori III (Jumlah Satker > 35)

 

BADILAG


Piagam Penghargaan Pelaksanaan Kebijakan CCTV Online Terbaik

 

PTA SEMARANG
Piagam Penghargaan: Terbaik III
Kategori Website

 

PTA SEMARANG
Piagam Penghargaan: Terbaik II
Kategori Penerimaan E-court

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 3
Kategori SHR Tercepat dan LK Handal

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 3
Kategori Penyampaian Gaji Induk Tercepat

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 2
Kategori IKPA Terbaik SATKER KECIL

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik I
Kategori Pelaksanaan Delegasi Periode Triwulan III 2022

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik I
Kategori Kelengkapan dan Kecepatan Pengiriman Berkas Perkara Banding
Periode Triwulan III 2022

KEMENTRIAN KEUANGAN


Piagam Penghargaan: Peringkat II
Kategori Penilaian IKPA Triwulan III Tahun 2022

   

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik III
Kategori Website

   
     
     

 


Slider
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech