Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Cara Mudah Telusuri Perkara

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0458/DjA/HM.02.3/2/2016, tanggal 11 Februari 2016 tentang Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1 di Lingkungan Peradilan Agama. maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Sistem Informasi Pengawasan
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sarana agar masyarakat pencari keadilan dapat mengawasi secara langsung pejabat Mahkamah Agung beserta jajaran di bawah naungan Mahkamah Agung RI serta terbukanya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan di pengadilan.

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik (PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014). Pengadilan Agama Semarang menjadi salah satu unit kerja penerima apresiasi dan penganugerahan ZI.
Kami berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas korupsi.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Pembayaran secara Online, dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

previous arrow
next arrow
Slider
                          
                  
                 
           
                 

 

 
 Zona Integritas PA Semarang 2024
     

Selamat Datang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Semarang


🔍
Cek Perkara


📆
Jadwal Sidang

📇
Informasi Perkara

⚖️
Perkara Gratis

📠
Biaya Perkara

📜
Produk Pengadilan

 


🧾
Prosedur Berperkara

📑
Syaratan Pendaftaran

📚
e-Brosur

📃
Contoh Format

🛡️
Pengawasan

🔔
Sosial Media
✆ SiNofita Whatsapp Layanan Informasi, Notifikasi, Konsultasi & Pengaduan: 0821-3872-2020

Oleh: H.Asmu'i Syarkowi
(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas IA)

 

 

 

Tidak berapa lama lagi kaum muslimin akan memasuki hari raya idul adha. Hari raya yang sering juga disebut hari raya haji ini terdapat satu ibadah yang sudah terkenal, yaitu menyembelih hewan kurban. Dari tahun ke tahun jumlah hewan kurban menjadi ‘korban’ terus meningkat dari sisi kuantitas. Peningkatan jumlah yang tidak terpengaruh oleh ‘iklim ekonomi’ ini, setidaknya menjadi indicator, bahwa kesadaran umat untuk melaksanakan kurban juga semakin tinggi.

Akan tetapi sungguh sayang. Dalam sejarah praktik berkurban ria ini, pernah terjadi peristiwa tragis. Adalah Pak Sukiyo, si kakek 74 tahun ini harus meregang nyawa saat terjadi ‘rebutan’ daging kurban yang konon cuma 1 kilogram. Sontak saja, peristiwa yang terjadi 16 Oktober 2013 lalu ini, menjadi fenomenal. (Tribun News, 16-10-2013). Mengapa? Peristiwa ini terjadi saat puncak Idul Adha di Ibu Kota dan di area Masjid Istiqlal yang juga menjadi kebanggan nasional. Terlepas dari penyebab kematian yang masih kontroversial, tetapi tragedi ini seolah menambah deretan panjang peristiwa kematian akibat kerumunan masal. Yaitu, bahwa di satu sisi, akibat sulitnya kita mendidik masyarakat agar membudayakan antri, di sisi lain, kurang jeranya pihak penyelenggara menyelenggarakan pembagian sesuatu kepada masyarakat dengan metode pengerahan masa.

Masyarakat tentu tidak salah. Mereka datang ke lokasi karena mendapat undangan dari panitia. Apalagi, undangan itu diimingi dengan mendapat sesuatu yang jarang atau bahkan belum pernah didapatkan dalam keseharian. Adapun kemudian ternyata, ketika di lokasi, harus mengantri atau bahkan harus berebut dengan peserta lain tidak menjadi perhitungan mereka sebelumnya.

Panitia setempatlah yang mastinya mengantisipasi sedetail mungkin segala kemungkinan yang bisa terjadi. Dengan mengambil sederet peristiwa sebelumnya, mestinya dapat mengetahui segala kemungkinan yang akan terjadi. Bukankah, banyak peristiwa serupa yang telah memakan kurban sia-sia, sebut saja peristiwa antrian pembagian dana BLT dan antrian zakat. Pada antrian pembagian BLT, misalanya, seorang kakek bernama Gondo, 78 tahun, warga Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, harus pulang dalam keadaan tewas. Kurban tewas saat mengantri pencairan bantuan langsung tunai (BLT) di balai desa. (Kompas.com, 28-04-2009). Sebelum meninggal, kurban sempat mengantri selama hampir 3 jam. Kurban bahkan sempat berdesak-desakan saat berebut kursi antrian. Pada kasus pembagian zakat misalnya, di Pasuruan sebanyak lebih 20 orang meninggal. (antaranews.com, 17 September 2008). Peristiwa yang terjadi pada 15 September 2008 dan juga dikenal dengan “Tragedi Syaichon” ini menjadi peristiwa paling berdarah dalam sejarah antrian yang melibatkan masyarakat miskin.

Kita jadi bertanya-tanya dalam hati, mengapa masyarakat miskin yang harus menjadi kurban. Dalam keseharian beban hidup susah senantiasa sudah menghimpit. Ketika mereka mencoba ingin meraih secercah harapan kebahagiaan tetapi harus dilakukan dengan susah payah pula. Tragisnya sebelum yang diharapkan didapat terlebih dahulu harus lebih dahulu kehilangan nyawa satu-satunya. Ironisnya, mereka justru menjadi kurban oleh ‘ulah’ saudara-saudaranya yang kaya dan biasanya juga terdidik. Dengan mengambil pelajaran peristiwa tragis sebelumnya, mestinya pendistribusian apapun kepada orang papa dengan metode pengerahan masa sudah waktunya ditinggalkan. Jangankan orang miskin, orang beradapun jika dikerahkan secara masal dengan janji akan diberi sesuatu yang dianggapnya berharga, pasti akan mengalami nasib serupa. Atau, bahkan oleh sebagian orang sesuatu itu akan diraihnya dengan cara yang sistematis dengan tidak segan-segan menghancurkan sesama. Kondisi ini sudah menjadi naluri manusia pada umumnya.

Dalam hal ini, sebelum ditemukan ‘jurus jitu’ membuat manajemen pelaksanaan kurban, orang kota tampaknya masih perlu meniru dan menerapkan cara-cara tradisional seperti di kampung, yaitu dengan mengantar daging langsung ke orang yang berhak menerima. Cara ini memang kurang efisien tetapi sangat efektif meminimalisasi kemungkinan terjadinya insiden yang mungkin terjadi. Yang pasti, formula pendistribusian daging kurban, atau dana apa pun kepada orang-orang papa yang efektif dan efisien ini, perlu terus dicari agar syari’at qurban yang mulia ini justru tidak kontraproduktif. Yaitu, oleh karena pelaksanaannya selalu mengakibatkan jatuhnya kurban, mengundang cibiran dari umat non muslim. Hal ini akan membahayakan Islam dari sisi dakwah. Apalagi, jika sampai amalan yang menurut mayoritas ulama hanya berkualifikasi sunat ini, sampai harus kehilangan makna ta’abudinya. Wallahu a’lam.

 

 

Pengumuman PA Semarang

   


Pencarian Berita:      

Berita Pengadilan

  Artikel Pengadilan
     
‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

20.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 3050
Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 5372
Suap, Hadiah, dan Hakim

Suap, Hadiah, dan Hakim

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 24539
Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

05.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 30631
 

 

Prestasi

PTA Awards

Atas Capaian Juara 1 Satuan Kerja dengan Penyerapan Anggaran DIPA 04 Pada Bulan Juni 2025 Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang

PTA Awards

Atas prestasinya sebagai Satuan Kerja Peringkat Pertama dengan Perkara E-Court Banding Terbanyak pada Periode Triwulan II Tahun 2025

PTA Awards

Apresiasi atas Kepatuhan Update Data Pada Aplikasi SIKEP MA RI 100% Periode Triwulan II Tahun 2025


Slider
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech