Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Cara Mudah Telusuri Perkara

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0458/DjA/HM.02.3/2/2016, tanggal 11 Februari 2016 tentang Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1 di Lingkungan Peradilan Agama. maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Sistem Informasi Pengawasan
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sarana agar masyarakat pencari keadilan dapat mengawasi secara langsung pejabat Mahkamah Agung beserta jajaran di bawah naungan Mahkamah Agung RI serta terbukanya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan di pengadilan.

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik (PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014). Pengadilan Agama Semarang menjadi salah satu unit kerja penerima apresiasi dan penganugerahan ZI.
Kami berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas korupsi.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Pembayaran secara Online, dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

previous arrow
next arrow
Slider
                          
                  
                 
           
                 

 

 
 Zona Integritas PA Semarang 2024
     

Selamat Datang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Semarang


🔍
Cek Perkara


📆
Jadwal Sidang

📇
Informasi Perkara

⚖️
Perkara Gratis

📠
Biaya Perkara

📜
Produk Pengadilan

 


🧾
Prosedur Berperkara

📑
Syaratan Pendaftaran

📚
e-Brosur

📃
Contoh Format

🛡️
Pengawasan

🔔
Sosial Media
✆ SiNofita Whatsapp Layanan Informasi, Notifikasi, Konsultasi & Pengaduan: 0821-3872-2020

Oleh: Dr.H.Hasim,M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas IA)

 

 

 

 

A. PENDAHULUAN

Pelatihan yustisial secara virtual/zoom meeting yang diselenggarakan pada hari Kamis 23 Juni 2022 dari jam 12.00 s/d 24.00 dengan salah satu narasumber adalah Yang Mulia Prof. Dr. H. Amran Suadi,M.H. sebagai Ketua Kamar Peradilan Agama di Mahkamah Agung. Permasalahan adalah ex offecio Hakim,

Pemaparan yang diterangkan Yang Mulia hakim Pengadilan Agama salah satunya tentang Hakim punya kehormatan Ex Offecia tetapi bukan mutlak punya ex officio dan ex officio hanya pada nafkah pada isteri, mutäh, dan nafkah anak.

 

B. PERMASALAHAN

1. Apa ex officio itu?

2. Mengapa sampai ada ex officio?

 

C. JAWABAN

1. Apa ex oficio itu ?

Pengertian ex offficio adalah anggota suatu Badan (terutama dewan, komite, atau majelis) atas dasar menjadi anggota Badan yang lain (seperti rangkap jabatan dalam suatu kementerian).

Istilah ex officio berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti "dari kantor", dan arti yang dimaksud di sini adalah "dengan hak dari kantor"; istilah ini sudah digunakan sejak zaman Republik Romawi. anggota suatu Badan (terutama dewan, komite, atau majelis) atas dasar menjadi anggota Badan yang lain (seperti rangkap jabatan dalam suatu kementerian). Istilah ex officio berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti "dari kantor", dan arti yang dimaksud di sini adalah "dengan hak dari kantor"; istilah ini sudah digunakan sejak zaman Republik Romawi.

Maksudnya berhubungan dengan lembaga peradilan yang punya absolut mengadili, memeriksa, dan memutus perkara adalah Hakim. Disinilah Hakim punya hak ex officio. Sejauh mana Hakim memiliki hak ex officio;

2. Mengapa sampai ada ex oficio?

Dalam ilmu hukum hak dibedakan menjadi dua, hak mutlak (absolut) dan hak nisbi (relative). Hak mutlak adalah hak yang memberikan kewenangan kepada seorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum, dan hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Sedangkan hak nisbi atau relative ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang atau beberapa orang yang lain tertentu untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Hak relative atau hak nisbi sebagian besar terdapat dalam hukum perikatan atau bagian dari hukum perdata yang timbul berdasarkan persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Seperti hak istri menerima nafkah dari suaminya, dan ia berhak menuntut dari suaminya itu. Maka hak istri dalam perkawinan termasuk hak relatif.

Hak adalah seperangkat kewenangan yang diperoleh seseorang baik berupa hak yang melekat sejak ia lahir sampai ia meninggal yang dimana biasanya disebut HAM (Hak Asasi Manusia) yang muncul ketika melakukan intraksi sosial dengan sesamanya.

Hakim bertindak dibatasi oleh peraturan perundang-undangan karena Indonesia sebagai negara hukum. Hukum yang telah menentukan dan hakim harus patuh pada hukum kecuali kekosongan hukum dan perlu penafsiran hukum.

Dasar Hukum Hak Ex officio Hakim. Hakim dalam memutus suatu perkara juga harus mempertimbangkan hukum yang ada pada masyarakat. Dasarnya:

  1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 14 tahun 1970 yang telah diamandemen dengan Pasal 5 ayat 1 nomor 48 tahun 1989 tentang kekuasaan kehakiman dijelaskan tentang kewajiban hakim dalam menggali suatu perkara harus memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pasal itu berbunyi “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
  2. Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan” dan Pasal 105, 149, 152, dan 156.
  3. Pasal 41 c UU No 1 tahun 1974 yang berbunyi pengadilan dapat mewajibkan pada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri. Pasal 41 c UU No 1 tahun 1974 yang berbunyi pengadilan dapat mewajibkan pada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri. Pada pasal ini yang menjadi pertimbangan dalam memberikan hak-hak perempuan akibat perceraian dapat dilihat pada kalimat “pengadilan” dan “dapat”. kalimat dapat dalam hukum mengandung arti bahwa hakim dapat memilih antara menjalankan atau tidak menjalankan yang sering juga disebut hak opsi hakim.

Menurut pendapat penulis kalau kita menelanjangi/mengkaji yang benar ada norma/kaidah hukum pada pasal-pasal tersebut diatas ada kata “ WAJIB “. Kata wajib tidak sama artinya dengan harus. Perlu kita ketahui Peradilan Agama hukumnya hukum Islam. Kata wajib mengandung konsekuensi bila dilakukan oleh hakim berpahala dan bila tidak berdosa. Dengan demikian Hakim untuk menentukan  pada kata wajib di beri hak istimewa adalah hak ex officio.

Tapi harus berhati-hati untuk menentukan hak ex officio ada kelanjutan berupa kata “ DAPAT “ lihat situasi dan kondisi sehingga mencaapai putusan yang berkeadilan.

 

D. KESIMPULAN

Hak Ex Officio hanya mengenai atau batasannya tentang:

  1. Nafkah Iddah
  2. Mut’ah

                                                                        Semarang, 24 Juni 2022

Pengumuman PA Semarang

     


Pencarian Berita:    

Berita Pengadilan

  Artikel Pengadilan
   
‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

20.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 3209
Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 5553
Suap, Hadiah, dan Hakim

Suap, Hadiah, dan Hakim

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 25127
Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

05.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 31635
 

Prestasi

KPPN II Semarang

Satuan Kerja Terbaik dalam Capaian Indikator Deviasi Halaman III DIPA 01
(Capaian 100)

KPPN II Semarang

Satuan Kerja Terbaik dalam Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA 04
(Capaian 100)

KPPN II Semarang

Satuan Kerja Terbaik dalam Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA 01
(Capaian 100)

KPPN II Semarang

Satuan Kerja Terbaik dalam Capaian Indikator Deviasi Halaman III DIPA 04
(Capaian 100)

PTA Awards

Apresiasi atas Kepatuhan Update Data Pada Aplikasi SIKEP MA RI 100% Periode Triwulan II Tahun 2025

 

PTA Awards

Atas prestasinya sebagai Satuan Kerja Peringkat Pertama dengan Perkara E-Court Banding Terbanyak pada Periode Triwulan II Tahun 2025

 

PTA Awards

Apresiasi atas Kepatuhan Update Data Pada Aplikasi SIKEP MA RI 100% Periode Triwulan II Tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi satuan kerja peringkat pertama dengan perkara e-court banding terbanyak

PTA Awards

Penghargaan atas kepatuhan update data pada aplikasi SIKEP MA RI 100 % periode Triwulan I Tahun 2025

Media Pendukung


Slider
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech