Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Cara Mudah Telusuri Perkara

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0458/DjA/HM.02.3/2/2016, tanggal 11 Februari 2016 tentang Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1 di Lingkungan Peradilan Agama. maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Sistem Informasi Pengawasan
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sarana agar masyarakat pencari keadilan dapat mengawasi secara langsung pejabat Mahkamah Agung beserta jajaran di bawah naungan Mahkamah Agung RI serta terbukanya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan di pengadilan.

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik (PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014). Pengadilan Agama Semarang menjadi salah satu unit kerja penerima apresiasi dan penganugerahan ZI.
Kami berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas korupsi.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Pembayaran secara Online, dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

previous arrow
next arrow
Slider
                          
                  
                 
           
                 

 

 
 Zona Integritas PA Semarang 2024
     

Selamat Datang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Semarang


🔍
Cek Perkara


📆
Jadwal Sidang

📇
Informasi Perkara

⚖️
Perkara Gratis

📠
Biaya Perkara

📜
Produk Pengadilan

 


🧾
Prosedur Berperkara

📑
Syaratan Pendaftaran

📚
e-Brosur

📃
Contoh Format

🛡️
Pengawasan

🔔
Sosial Media
✆ SiNofita Whatsapp Layanan Informasi, Notifikasi, Konsultasi & Pengaduan: 0821-3872-2020

Oleh: H.Asmu'i Syarkowi
(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas IA)

 

 

Menurut Siti Aminah Tardi, sebagaimana dikutip Gresnia Arela Febriani (Walipop.detik.com 29 Februari 2020) pelecehan seksual adalah perbuatan yang dilakukan dalam bentuk fisik atau non fisik yang tidak dikehendaki dengan cara mengambil gambar, mengintip, memberikan isyarat bermuatan seksual, meminta seseorang melakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, memperlihatkan organ seksual, dan melakukan sentuhan fisik. Pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual. Frasa “yang tidak dikehendaki” untuk membedakan dengan perbuatan yang sama atas dasar suka sama suka. Dengan kata lain, apabila ada aktivitas yang berkaitan dengan seksual tetapi dilakukan atas kemauan kedua belah pihak atau atas dasar suka sama suka, bukan termasuk kategori pelecehan seksual, apalagi kekerasan seksual. Lebih jelas lagi mengenai hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Meity Arianti STP, M.Psi. Menurutnya, pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku yang berkonotasi seks yang dilakukan sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya, bentuknya dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat, dan tindakan (Ibid).

Pengertian di atas pada umumnya kemudian dijadikan dalih oleh siapa pun yang diduga melakukan tindakan pelecehan bahwa apa yang dilakukan kepada korban bukan termasuk pelecehan karena dilakukan atas kemauan kedua belah pihak atas dasar suka sama suka. Dengan dalih yang seolah bersifat antagonis ini pelaku biasanya ingin membebaskan diri dari jeratan hukum. Itulah sebabnya perbuatan pelecehan seksual berserakan di berbagai UU kini secara khusus diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sosial (TPKS). Ada sejumlah jenis sikap dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual.

 

Anatara Sumarijem dan PC

Dua wanita ini adalah sama-sama yang terkait dengan isu pelecehan seksual. Bedanya yang pertama benar-benar telah menjadi korban. Kasus yang menimpa Sumarijem bermula dari tindakan perkosaan yang menimpa gadis belia penjual telur keliling di Yogyakarta. Kasus yang terjadi 21 September 1970 itu kemudian terkenal dengan “Kasus Sum Kuning”. Bermula dari kepulangannya yang kemalaman dan tidak mendapatan bus kota, perempuan malang berusia 17 tahun itu di jalan dihampiri oleh sejumlah pemuda yang kemudian menyeretnya ke dalam mobil. Suasana kota yang waktu itu sepi memuluskan perbuatan jahat mereka. Mereka membiusnya dan kemudian memperkosanya secara bergantian. Tragisnya, setelah diperkosa gadis asal Godean ini kemudian di buang dijalan dan uang hasil dagangannya berjumlah 4.650 rupiah ikut disikat para pemuda durjana. Berkat seorang wartawan koran setempat, kasus ini dilaporkan ke Polisi Militer yang kemudian beritanya menyebar. Seandainya mau, aparat sebenarnya dapat dengan mudah mencari dan menemukan siapa pelakunya. Waktu itu tidak banyak pemuda yang mengendarai mobil, kecuali anak orang kaya dan / atau orang terpandang. Akan tetapi justru karena para pelaku menyangkut orang terpandang, kasus yang semula criminal biasa itu menjadi rumit dan berliku. Bahkan, masih menjadi misteri sampai saat ini. Celakanya justru korban dengan segenap kepedihannya harus melengkapi penderitaannya dengan menjadi pesakitan hukum. Gadis malang itu pada babak berikutnya justru ditahan polisi segera setelah keluar dari rumah sakit. Kasusnya, dia dianggap menyebarkan berita bohong.

Singkat cerita, atas perbuatan yang didakwakan, jaksa menuntut hukuman 3 bulan penjara. Untunglah, Hakim Lamijah Moelyarto menolak tuntutan jaksa. Untung juga waktu itu Indonesia punya seorang Kapolri legendaris Jenderal Hoegeng yang kejujurannya oleh Gus Dur hanya bisa dirivalkan dengan 2 polisi lainnya, yaitu “polisi tidur” dan “atung polisi.” Sebelumnya memang telah dibentuk tim khusus untuk mengusut kasus regional yang bergaung nasional itu. Akan tetapi, upaya Kapolri kandas ketika kemudian kasus itu diambil alih Kopkamtib. Kasus itu pun seperti menjadi antiklimaks. Seorang penjual bakso justru dijadikan tersangka. Sedangkan pelaku yang sebenarnya sampai sekarang tetap tidak terjamah hukum.

 

Bagaimana PC?

Berawal dari kasus kematian sang Ajudan Brigadir J, dia melaporkan pelecehan seksual oleh almarhum terhadap dirinya di Duren. Pesan yang ingin disampaikan dari kasus yang dilaporkan tampaknya sederhana. Kasus kematian almarhum dipicu oleh perilakunya sendiri, yaitu melakukan pelecehan terhadap PC. Banyak orang menduga bahwa laporan PC ini diduga untuk mencari alasan pembenar tindakan tembak menembak yang mengakibatkan Brigadir J meninggal. Tetapi sayang, berkat perjuangan berliku para pengacara keluarga almarhum, Polri pun dapat memastikan bahwa kematian sang ajudan itu dengan sengaja didalangi oleh FS yang tidak lain suami PC sendiri. Dengan demikian pelaporan kekerasan seksual oleh PC kali ini tidak saja kurang masuk akal tetapi juga bisa dikualifikasikan laporan palsu. Sebagai sebuah skenario telah gagal bersama gagalnya skenario “telah terjadi tembak menembak antar Brigadir J dan Barada E”. Pantas saja kemudian Polri segera menutupnya.

Meskipun kasus Duren ini kemudian sudah ditutup oleh Polri tampaknya ada kasus laporan pelecehan jilid dua. Kali ini pelecehan itu terjadi di Magelang. Singkat cerita almarhum ketika saat di Magelang di duga telah melakukan pelecehan terhadap PC. ‘Pengakuan’ PC ini tidak juga sulit nyangkut di logika masyarakat pada umumnya. Setidaknya, ada ada 3 alasan mengapa pelecehan seksual itu tidak masuk akal. Pertama, laporan itu dilakukan dengan motif membangun opini publik yang saat itu sedang menanti polisi menjelaskan motif pembunuhan. Keberhasilan sekenario ini tentu akan berengaruh kepada tindak pembunuhan yang dilakukan suaminya. Kedua, semula kasus Magelang tidak pernah terungkap saat sekenario pertama nyaris berhasil. Mengalihkan kasus yang sama di Magelang tidak masuk akal sebab saat kepulangan dari Magelang rombongan terlihat damai-damai saja. Ketiga, dari sisi tempat terjadinya pelecehan terhadapnya secara teori tidak masuk akal. Sebab, tempat yang dituduhkan terjadi pelecehan adalah wilayah kekuasaan PC sendiri. Adalah suatu tindakan yang gila, apabila seorang ajudan nekat melakukan pelecehan sang bos di rumah sang bosnya sendiri. Setidaknya yang terakhir ini telah berkali-kali, baik melalui wawancara atau analisis, dikemukakan pakar psikologi forensik Dr. Reza Amiril Indragiri.

Dari ilustrasi di atas bahwa kasus Sumkuning dan PC sejatinya merupakan kasus yang serupa tetapi tidak sama. Dua kasus yang menimpa dua tokoh ini boleh disebaut sama karena sama menyangkut pelecehan seksual. Perbedaannya, dalam kasus Sum Kuning, Sumarijem benar-benar mengalami perkosaan dan telah mengundang simpati masyarakat luas sampai saat ini. Sedangkan pelecehan yang menimpa PC belum pernah dibuktikan. Bahkan, banyak publik menyangsikan dan karenanya sulit memperoleh simpati masyarakat–kecuali Komnas HAM dan Komnas Perempuan–dibandingkan dengan nyawa “sang ajudan” yang harus melayang dengan cara yang sangat tragis.

Akhirnya, terlepas dari apapun motifnya, tindakan kekerasan seksual memang harus menjadi concern semua pihak. Kemajuan teknologi yang ada memungkinkan para predator memuluskan rencana kejahatan. Kita perlu menyelamatkan anak cucu kita dari persoalan susila ini. Itulah sebabnya empati terhadap setiap peristiwa kekerasan seksual perlu kita tanamkan dalam nurani kita secara tulus. Empati tulus ini jelas berbeda dari mereka yang menjadikan kekerasan seksual menjadi satu nomenklatur yang justru demi motif komersial dan/ atau motif politik tertentu.

 

Pengumuman PA Semarang

 

Pengumuman PTA Semarang

    
 
Pencarian Berita:      

Berita Pengadilan

  Artikel Pengadilan
     
‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

20.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 2718
Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 5025
Suap, Hadiah, dan Hakim

Suap, Hadiah, dan Hakim

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 23194
Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

05.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 28574
 

 

Prestasi

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi satuan kerja peringkat pertama dengan perkara e-court banding terbanyak

PTA Awards

Penghargaan atas kepatuhan update data pada aplikasi SIKEP MA RI 100 % periode Triwulan I Tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi satuan kerja dengan peraih pengharagaan terbanyak dari instansi eksternal

PTA Awards

Penghargaan atas apresiasi keikutsertaan dalam lomba design batik tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi website dengan nilai tertinggi triwulan IV Tahun 2024

PTA Awards

Penghargaan atas penyerapan anggaran DIPA 01 (BUA) lebih dari 20% Periode Triwulan I Tahun 2025

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Kecepatan & Ketepatan LPJ Bendahara Penerimaan"

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran 2024"

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Kecepatan & Ketepatan LPJ Bendahara Pengeluaran"

   

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Deviasi Halaman III DIPA 2024"

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Dalam Kategori Perkara E-Court Banding Terbanyak Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

 

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik II Atas Hasil Capaian Kinerja Tertinggi dalam Kategori Penyerapan Anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

 

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik I Atas Hasil Capaian Kinerja dalam Kategori Website Dengan Nilai Tertinggi Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

PTA Semarang

Apresiasi PTA Semarang kepada Pengadilan Agama Semarang Dengan Update SIKEP Mahkamah Agung RI Nilai 100%

PTA Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik III Atas Penilaian Prestasi Kinerja Triwulan III untuk Pengadilan Agama Kelas IA Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

PTA Semarang

Ketua Pengadilan Agama Semarang (Nur Lailah Ahmad, S.H.) Mendapatkan Penghargaan Sebagai Insan Berprestasi Peradilan Agama Tahun 2024

itworks

Pengadilan Agama Semarang memperoleh penghargaan dalam kategori TOP DIGITAL Implementation 2024 # Stars 5 dalam ajang Top Digital Awards Tahun 2024

 

itworks

Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad, S.H. memperoleh penghargaan dalam kategori Top Leader on Digital Implementation 2024 dalam ajang Top Digital Awards Tahun 2024

 

 

PTA Semarang

Kelengkapan dan Kecepatan Pengiriman Berkas Perkara Banding Terbaik III

 

PTA Semarang

Penyerapan Anggaran DIPA 01 (BUA) Terbaik II

KPPN

Pengadilan Agama Semarang Peringkat 1 Kategori Penyampaian LPJ

KPPN

Pengadilan Agama Semarang Peringkat 1 Kategori Pengelolaan Rekening Pemerintah

 PTA SEMARANG

Piagam Penerimaan Perkara Melalui Gugatan Mandiri Terbanyak

KPPN


Piagam Penghargaan Peringkat Terbaik I Laporan Keuangan UAPPA -W Tahun 2022 Kategori III (Jumlah Satker > 35)

 

BADILAG


Piagam Penghargaan Pelaksanaan Kebijakan CCTV Online Terbaik

 

PTA SEMARANG
Piagam Penghargaan: Terbaik III
Kategori Website

 

PTA SEMARANG
Piagam Penghargaan: Terbaik II
Kategori Penerimaan E-court

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 3
Kategori SHR Tercepat dan LK Handal

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 3
Kategori Penyampaian Gaji Induk Tercepat

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 2
Kategori IKPA Terbaik SATKER KECIL

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik I
Kategori Pelaksanaan Delegasi Periode Triwulan III 2022

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik I
Kategori Kelengkapan dan Kecepatan Pengiriman Berkas Perkara Banding
Periode Triwulan III 2022

KEMENTRIAN KEUANGAN


Piagam Penghargaan: Peringkat II
Kategori Penilaian IKPA Triwulan III Tahun 2022

   

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik III
Kategori Website

   
     
     

 


Slider
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech