Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Cara Mudah Telusuri Perkara

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0458/DjA/HM.02.3/2/2016, tanggal 11 Februari 2016 tentang Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1 di Lingkungan Peradilan Agama. maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Sistem Informasi Pengawasan
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sarana agar masyarakat pencari keadilan dapat mengawasi secara langsung pejabat Mahkamah Agung beserta jajaran di bawah naungan Mahkamah Agung RI serta terbukanya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan di pengadilan.

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik (PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014). Pengadilan Agama Semarang menjadi salah satu unit kerja penerima apresiasi dan penganugerahan ZI.
Kami berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas korupsi.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Pembayaran secara Online, dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

previous arrow
next arrow
Slider
                          
                  
                 
           
                 

 

 
 Zona Integritas PA Semarang 2024
     

Selamat Datang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Semarang


🔍
Cek Perkara


📆
Jadwal Sidang

📇
Informasi Perkara

⚖️
Perkara Gratis

📠
Biaya Perkara

📜
Produk Pengadilan

 


🧾
Prosedur Berperkara

📑
Syaratan Pendaftaran

📚
e-Brosur

📃
Contoh Format

🛡️
Pengawasan

🔔
Sosial Media
✆ SiNofita Whatsapp Layanan Informasi, Notifikasi, Konsultasi & Pengaduan: 0821-3872-2020

                  

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Kata suap sudah sering kita dengar dan biasanya selalu berkonotasi negatif. Ada yang mengatakan, bahwa tindakan suap dalam berbagai bentuk, memang banyak terjadi di tengah-tengah kehidupan. Suap sudah menjadi salah satu masalah yang sangat lama terjadi dalam masyakat yang pada umumnya diberikan kepada orang yang berpengaruh atau pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya. Ketika memberikan suap, penyuap biasanya bermaksud agar keinginannya tercapai, baik berupa keuntungan tertentu atau pun keinginan lainnya. Dalam konteks dunia hukum, suap biasanya dilakukan agar penyuap menang dalam berperkara atau agar terbebas dari suatu hukuman atau proses hukum. Melihat maksud-maksud praktik-praktik suap demikian, maka tidaklah mengherankan, bahwa yang paling banyak di suap adalah para pejabat di lingkungan birokrasi pemerintah atau siapa pun yang mempunyai kekuasaan tertentu.

Meskipun demikian, banyak orang yang belum memahami hakikat suap. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), suap diartikan sebagai pemberian dalam bentuk uang atau uang sogok kepada pegawai negeri. Dalam bahasa Arab suap biasa dikenal dengan “risywah”.

Prof. Dr. Muladi, SH. pernah menulis artikel dengan judul “Hakekat suap dan Korupsi”. (www.kompas) Menurutnya,  suap (bribery) bermula dari asal kata “briberie” (Perancis) yang artinya adalah “begging” (mengemis) atau “vagrancy” (penggelandangan). Dalam bahasa Latin disebut “briba”, yang artinya “a piece of bread given to beggar” (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Dalam perkembangannya “bribe” bermakna ’sedekah’, “blackmail”, atau “extortion” (pemerasan) dalam kaitannya dengan “gifts received or given in order to influence corruptly” (pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk memengaruhi secara jahat atau korup). Dengan demikian seseorang yang terlibat dalam perbuatan suap menyuap, menurut Muladi, sebenarnya harus malu apabila menghayati makna dari kata suap yang sangat tercela dan bahkan sangat merendahkan martabat kemanusiaan, terutama bagi si penerima suap.

Melalui penelusuran makna suap tersebut, menurut mantan Rektor Undip yang pernah menjabat Menteri dan Hakim Agung itu, suap memang berkonotasi negatif. Konotasi demikian ternyata juga sejalan dengan  makna suap dalam hukum positif kita, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap (UU Tindak Pidana Suap) yang menurut Pasal 5 UU tersebut dipandang sebagai kejahatan.

Suap yang demikian itulah mungkin yang dalam konteks agama (Islam) sebagaimana yang pernah disabdakan oleh Nabi Muhammad, “Laknat Allah atas penyuap dan penerima suap.” Secara khusus rasulullah pun pernah mengantisipasi suap konteknya dengan dunia penegakan hukum dengan mengatakan “Laknat Allah atas penyuap dan penerima suap dalam (penetapan) hukum."

Bahkan, Tsauban sebagaimana ditulis oleh Asy Syaukani dalam Nailul Authar ( hadits ke-4966), mengatakan, bahwa "Rasulullah SAW melaknat penyuap dan penerima suap serta mediatornya. Mediator adalah penghubung antara keduanya.”

Hadits riwayat Ahmad tersebut, memberikan gambaran bahwa praktik suap bisa terjadi tidak hanya melibatkan antara 2 pihak, tetapi bisa 3 pihak: penyuap, penerima suap, dan perantara (mediator). Akan tetapi, yang pasti ketiganya sama-sama berpotensi mendapat laknat Allah SWT. Sebagai mediator ikut mendapatkan predikat negatif sebab ia dianggap terlibat.

Jika suap menyuap merupakan kejahatan, maka pihak ketiga (mediator) yang terlibat dalam praktik kejahatan juga dianggap ikut melakukan kejahatan. Predikat demikian, tampaknya juga telah mendapat legitimasi dalil agama. Al Ghazali dalam Bidayatul Hidayah pernah mengutip sabda rasulullah SAW: “Man a’ana ala ma’shiyatin walau bisyathri kalimatin kana syarikan lahu fiha” (Barang siapa menolong timbulnya perbuatan maksiyat, walau hanya setengah kalimat, maka dia sama-sama bersekongkol sebagai pelaku maksiyat tersebut).

Meskipun demikian, apakah terminologi suap harus selalu harus dilihat dengan kaca mata  hitam putih? Jawabnya tentu bisa pro kontra. Dalam dunia yang sangat maju dengan segenap dinamika ikutannya, baik yang positif maupun negatif, kini makna suap pun tampaknya mengalami dinamika makna. Sebagai contoh, apakah ketika seorang yang memberikan sesuatu kepada pejabat demi mendapatkan sesuatu yang jelas-jelas menjadi haknya, bisa masuk dalam kategori melakukan penyuapan atau bukan. Apakah juga bisa masuk dalam kategori suap, ketika ada seorang caleg atau calon pejabat publik yang membagi-bagikan uang atau sembako kepada rakyat.

Seperti yang ditulis oleh detiknews (5 April 2019) ketika  Luhut Binsar Panjaitan (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman) memberikan amplop kepada seorang kiai di Bangkalan. Videonya yang merekam kunjungannya ke Pondok Pesantren Nurul Cholil (30 Maret 2019) itu menjadi viral. Banyak orang ‘nyinyir’ terhadap peristiwa itu. Padahal, memberikan ‘bisyaroh’ berupa amplop (berisi sedikit uang) saat sowan kiai, sudah menjadi tradisi yang melembaga di kalangan masyarakat santri. Motivasinya bisa bermacam-macam. Tetapi yang pasti, kiai tidak pernah minta, pemberi pun tidak pernah merasa dipaksa. Bagi masyarakat santri pemberian tersebut, lazim dilakukan hanya dengan motif “ngalap berkah”. Bagi orang non santri, pemberian itu bisa bormotivasi macam-macam: bisa politik, bantuan, hadiah, atau lainnya. Untuk disebut suap, jelas bukan.

Terlepas dari wacana di atas adalah menarik apa yang ditulis oleh Asy Syaukani dalam Nailul Authar  yang ditulis pada “Bab Larangan Hakim Menerima Suap dan Anjuran Menugaskan Penjaga Pintu di Majelis Pengadilannya ( Versi Terjemah: Jilid 4 halaman 658-659)”, sebagai berikut:

“….. Ibnu Ruslan mengatakan, "Termasuk kategori suap adalah suap terhadap hakim dan petugas pemungut zakat. Ini hukumnya haram menurut ijma' ulama." Abu Wail mengatakan, "Hakim yang menerima hadiah, berarti ia telah memakan yang haram, dan bila ia menerima suap, maka akan mengantarkannya kepada kekufuran. "Pensyarah mengatakan: Hadiah yang diberikan kepada hakim dan yang serupanya adalah salah satu bentuk suap, karena seseorang yang memberikan hadiah kepada hakim, jika itu bukan kebiasaannya memberi hadiah kepada hakim tersebut sebelum menjabat, berarti ia tidak memberikan hadiah itu kecuali karena suatu tujuan. Yaitu, dengan hadiahnya itu ia hendak melindungi kabatilannya atau untuk meraih haknya.”

 

Yang juga menarik ialah yang dikatakan K.H. Bahaudin Nursalim. Menurut kiai yang akrab dipanggil Gus Baha ini, ada suap yang dibolehkan. Yaitu, bila menyuap dalam rangka untuk mendapatkan hak yang jelas menjadi haknya. Bahkan, ulama muda ahli tafsir dan fikih ini, berpendapat menyuap ‘hakim dhalim’ agar hakim memenangkan perkara atas sesuatu yang memang menjadi haknya, dibolehkan. Menurutnya, batasan risywah yang diharamkan dalam hadits tersebut ialah apabila risywah itu dilakukan dengan motivasi mengubah status yang “haq” (kebenaran) menjadi batil dan yang batil menjadi “haq” (kebenaran). 

Meskipun dalam konteks fikih, suap tidak mesti harus dilihat dengan kaca mata hitam putih. Dalam konteks kasus tertentu, secara fikih, ada pendapat yang membolehkan. Antara pemberi dan penerima bisa juga bisa berbeda konsekuensi hukumnya. Penyuap tidak haram tetapi penerima dihukumi haram (Jawaz al-I’tha wahurmat al-akhdzi). Akan tetapi, UU sudah terlanjur memandang suap secara hitam putih. Bahkan, dalam konteks jabatan yang dimiliki, khusus bagi hakim menerima sesuatu dari pihak dengan dalih hadiah pun, dilarang. Apalagi, bila pemberian tersebut jelas-jelas sebagai suap. Wallahu a’lam.

Pengumuman PA Semarang

   
 

Pemberitahuan Isi Putusan



Pencarian Berita:      

Berita Pengadilan

  Artikel Pengadilan
     
‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

20.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 2846
Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 5162
Suap, Hadiah, dan Hakim

Suap, Hadiah, dan Hakim

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 23893
Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

05.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 29544
 

 

Prestasi

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi satuan kerja peringkat pertama dengan perkara e-court banding terbanyak

PTA Awards

Penghargaan atas kepatuhan update data pada aplikasi SIKEP MA RI 100 % periode Triwulan I Tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi satuan kerja dengan peraih pengharagaan terbanyak dari instansi eksternal

PTA Awards

Penghargaan atas apresiasi keikutsertaan dalam lomba design batik tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi website dengan nilai tertinggi triwulan IV Tahun 2024

PTA Awards

Penghargaan atas penyerapan anggaran DIPA 01 (BUA) lebih dari 20% Periode Triwulan I Tahun 2025

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Kecepatan & Ketepatan LPJ Bendahara Penerimaan"

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran 2024"

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Kecepatan & Ketepatan LPJ Bendahara Pengeluaran"

   

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Deviasi Halaman III DIPA 2024"

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Dalam Kategori Perkara E-Court Banding Terbanyak Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

 

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik II Atas Hasil Capaian Kinerja Tertinggi dalam Kategori Penyerapan Anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

 

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik I Atas Hasil Capaian Kinerja dalam Kategori Website Dengan Nilai Tertinggi Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

PTA Semarang

Apresiasi PTA Semarang kepada Pengadilan Agama Semarang Dengan Update SIKEP Mahkamah Agung RI Nilai 100%

PTA Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik III Atas Penilaian Prestasi Kinerja Triwulan III untuk Pengadilan Agama Kelas IA Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

PTA Semarang

Ketua Pengadilan Agama Semarang (Nur Lailah Ahmad, S.H.) Mendapatkan Penghargaan Sebagai Insan Berprestasi Peradilan Agama Tahun 2024

itworks

Pengadilan Agama Semarang memperoleh penghargaan dalam kategori TOP DIGITAL Implementation 2024 # Stars 5 dalam ajang Top Digital Awards Tahun 2024

 

itworks

Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad, S.H. memperoleh penghargaan dalam kategori Top Leader on Digital Implementation 2024 dalam ajang Top Digital Awards Tahun 2024

 

 

PTA Semarang

Kelengkapan dan Kecepatan Pengiriman Berkas Perkara Banding Terbaik III

 

PTA Semarang

Penyerapan Anggaran DIPA 01 (BUA) Terbaik II

KPPN

Pengadilan Agama Semarang Peringkat 1 Kategori Penyampaian LPJ

KPPN

Pengadilan Agama Semarang Peringkat 1 Kategori Pengelolaan Rekening Pemerintah

 PTA SEMARANG

Piagam Penerimaan Perkara Melalui Gugatan Mandiri Terbanyak

KPPN


Piagam Penghargaan Peringkat Terbaik I Laporan Keuangan UAPPA -W Tahun 2022 Kategori III (Jumlah Satker > 35)

 

BADILAG


Piagam Penghargaan Pelaksanaan Kebijakan CCTV Online Terbaik

 

PTA SEMARANG
Piagam Penghargaan: Terbaik III
Kategori Website

 

PTA SEMARANG
Piagam Penghargaan: Terbaik II
Kategori Penerimaan E-court

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 3
Kategori SHR Tercepat dan LK Handal

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 3
Kategori Penyampaian Gaji Induk Tercepat

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 2
Kategori IKPA Terbaik SATKER KECIL

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik I
Kategori Pelaksanaan Delegasi Periode Triwulan III 2022

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik I
Kategori Kelengkapan dan Kecepatan Pengiriman Berkas Perkara Banding
Periode Triwulan III 2022

KEMENTRIAN KEUANGAN


Piagam Penghargaan: Peringkat II
Kategori Penilaian IKPA Triwulan III Tahun 2022

   

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik III
Kategori Website

   
     
     

 


Slider
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech