Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Cara Mudah Telusuri Perkara

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0458/DjA/HM.02.3/2/2016, tanggal 11 Februari 2016 tentang Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1 di Lingkungan Peradilan Agama. maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Sistem Informasi Pengawasan
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sarana agar masyarakat pencari keadilan dapat mengawasi secara langsung pejabat Mahkamah Agung beserta jajaran di bawah naungan Mahkamah Agung RI serta terbukanya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan di pengadilan.

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik (PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014). Pengadilan Agama Semarang menjadi salah satu unit kerja penerima apresiasi dan penganugerahan ZI.
Kami berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas korupsi.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Pembayaran secara Online, dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

previous arrow
next arrow
Slider
                          
                  
                 
           
                 

 

 
 Zona Integritas PA Semarang 2024
     

Selamat Datang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Semarang


🔍
Cek Perkara


📆
Jadwal Sidang

📇
Informasi Perkara

⚖️
Perkara Gratis

📠
Biaya Perkara

📜
Produk Pengadilan

 


🧾
Prosedur Berperkara

📑
Syaratan Pendaftaran

📚
e-Brosur

📃
Contoh Format

🛡️
Pengawasan

🔔
Sosial Media
✆ SiNofita Whatsapp Layanan Informasi, Notifikasi, Konsultasi & Pengaduan: 0821-3872-2020

 Jurusita adalah salah satu pejabat yang bertugas di Pengadilan Agama, selain hakim, panitera, dan sekretaris pengadilan. Pekerjaan Jurusita/Jurusita Pengganti banyak di lapangan, sehingga hasil kerjanya sangat berpengaruh terhadap administrasi pengadilan, terutama dalam proses persidangan.

Jurusita/Jurusita Pengganti mempunyai peran penting dalam mata rantai proses persidangan, yaitu membantu kelancaran pelaksanaan persidangan pengadilan. Tugas jurusita antara lain adalah menyampaikan panggilan kepada para pihak untuk menghadiri persidangan. Jika jurusita menyampaikan panggilan kepada para pihak sesuai aturan, maka sidang pada hari itu dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, namun apabila jurusita tidak dapat menyampaikan panggilan kepada para pihak karena suatu halangan di jalan, misalnya,  sehingga terlambat dalam menyampaikannya kepada para pihak, hal itu menyebabkan panggilan dinilai tidak patut, sehingga persidangan perkara yang bersangkutan hari itu tidak dapat dilaksanakan.

Sebagai ujung tombak peradilan, Jurusita/Jurusita Pengganti mempunyai tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan tugasnya, sebab tidak jarang ketika bertugas di lapangan, mereka mengalami kendala atau menemukan pengalaman yang tidak mengenakkan, hal itu merupakan resiko dari suatu pekerjaan.

Untuk menjamin keselamatan terhadap resiko yang dihadapi para Jurusita / Jurusita Pengganti, Ketua Pengadilan Agama Semarang memfasilitasi para Jurusita / Jurusita Pengganti untuk bekerjasama dengan “BRI Life” mengadakan asuransi bagi para Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Semarang.

Pada apel pagi hari Senin 09 September 2019, Ketua Pengadilan Agama Semarang, Drs. H. Anis Fuadz, S.H., membagikan premi asuransi “BRI Life” kepada para Jurusita dan Jurusita Pengganti, mereka adalah Slamet Suharno, Bakri, Sri Hidayati, Sri Wahyuni, dan Hamdan Adi Nugroho. Hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi dari pimpinan kepada mereka yang telah melakukan tugas lapangan yang sangat beresiko dengan penuh dedikasi.

            "Dengan asuransi jiwa ini, harapan saya semoga menyampaikan relaas (panggilan sidang) yang dalam kesehariannya menggunakan sepeda motor kepada para pihak berperkara di seantero Kota Semarang dapat dilaksanakan dengan baik, nyaman, dan tenang karena resiko terkena musibah sudah kita minimalisir", ungkapnya. (Why / NKarim)

Pengumuman PA Semarang

     


Pencarian Berita:    

Berita Pengadilan

  Artikel Pengadilan
   
‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

20.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 3096
Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 5419
Suap, Hadiah, dan Hakim

Suap, Hadiah, dan Hakim

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 24703
Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

05.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 30850
 

Prestasi

PTA Awards

Atas Capaian Juara 1 Satuan Kerja dengan Penyerapan Anggaran DIPA 04 Pada Bulan Juni 2025 Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang

PTA Awards

Atas prestasinya sebagai Satuan Kerja Peringkat Pertama dengan Perkara E-Court Banding Terbanyak pada Periode Triwulan II Tahun 2025

PTA Awards

Apresiasi atas Kepatuhan Update Data Pada Aplikasi SIKEP MA RI 100% Periode Triwulan II Tahun 2025

Media Pendukung


Slider
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech