Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Cara Mudah Telusuri Perkara

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0458/DjA/HM.02.3/2/2016, tanggal 11 Februari 2016 tentang Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1 di Lingkungan Peradilan Agama. maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Sistem Informasi Pengawasan
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sarana agar masyarakat pencari keadilan dapat mengawasi secara langsung pejabat Mahkamah Agung beserta jajaran di bawah naungan Mahkamah Agung RI serta terbukanya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan di pengadilan.

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik (PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014). Pengadilan Agama Semarang menjadi salah satu unit kerja penerima apresiasi dan penganugerahan ZI.
Kami berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas korupsi.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Pembayaran secara Online, dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

previous arrow
next arrow
Slider
                          
                  
                 
           
                 

 

 
 Zona Integritas PA Semarang 2024
     

Selamat Datang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Semarang


🔍
Cek Perkara


📆
Jadwal Sidang

📇
Informasi Perkara

⚖️
Perkara Gratis

📠
Biaya Perkara

📜
Produk Pengadilan

 


🧾
Prosedur Berperkara

📑
Syaratan Pendaftaran

📚
e-Brosur

📃
Contoh Format

🛡️
Pengawasan

🔔
Sosial Media
✆ SiNofita Whatsapp Layanan Informasi, Notifikasi, Konsultasi & Pengaduan: 0821-3872-2020

  

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

 

            Dalam salah satu kitabnya Tanbih al-Ghafilin,  Abu al-Laits al-Samarqandi  halaman 404  pada pembahasan “haq al-mar’ati ‘ala zaujiha” (Hak Perempuan Atas Suaminya), menulis sebuah riwayat tentang  seorang laki-laki yang  menghadap kepada Amirul Mukminin Sayyidina Umar bin Khattab r.a. Kisah selengkapnya sebagai berikut:

…… ada seorang lelaki datang kepada Umar bin al-Khatthab. Ia mengadukan kepadanya tentang istrinya. Ketika lelaki itu sampai di pintu rumah Umar, ia mendengar istri Umar yaitu Ummu Kultsum membentaknya. Lelaki itu pun berkata (dalam hatinya), ‘Aku mau mengadukan kepadanya mengenai istriku. Namun, justru keadaannya sama saja denganku.’ Ia pun kembali, tetapi Umar malah memanggilnya. Umar pun menanyainya (mengapa ia pergi), ia menjawab, ‘Aku ingin mengadukan kepadamu tentang istriku. Tetapi ketika aku mendengar bagaimana sikap istrimu kepadamu yang barusan aku dengar, aku pun memutuskan kembali saja.’ Umar berkata, ‘Aku membiarkannya seperti itu karena ada hak-haknya yang harus aku tanggung. Pertama, ia adalah penghalang antara aku dengan neraka. Karena aku menjadikannya sebagai ketenanganku dari perkara (syahwat) yang haram. Kedua, ia adalah perbendaharaanku, karena ketika aku keluar dari rumahku ia yang akan menjaga hartaku. Ketiga, ia harus capek karenaku karena ia yang mencuci bajuku. Keempat, ia adalah orang yang mendidik anak-anakku. Kelima, ia yang menyiapkan roti dan masakan untukku.’ Lelaki itu pun berkomentar, ‘Sesungguhnya keadaan kita sama namun  justru aku tidak memaafkannya, maka aku akan memaafkannya.”

 

Terlepas adanya pro dan kontra mengenai kredibilitas riwayatnya, kisah tersebut di samping telah tertulis di beberapa kitab kuning yang lain, juga sering menjadi bahan ceramah para pendakwah ketika menyorot seputar perilaku istri yang hobi mengomel.

Secara empirik, cerita tetang seorang istri ‘ngomel’ tampaknya sudah masyhur terjadi dalam kehidupan rumah tangga. Cerita ini biasa kita dapat ketika para suami berkumpul di lapangan tenis, di sawah, atau tempat lain yang khusus dihadiri kaum Adam, saling  curhat perihal perilaku istri mereka masing-masing. Biasanya cerita muncul, ketika ada seseorang yang lebih dahulu mengawali, baik sambil gurau maupun serius. Meskipun berbagai cerita itu ada yang lucu dan bahkan sedikit menggelikan, tetapi pada umumnya para kaum Adam ini membawakan cerita dengan penuh canda. Dan, pada akhirnya kebanyakan mereka menutup cerita dengan gelak tawa pertanda mereka sejatinya senasib dan perjuangan dalam meniti kehidupan keluarga, khususnya ketika menghadapi istri dengan aneka tingkahnya.

Terlepas dari fakta adanya suami yang memang brengsek, terjadinya berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga, sering diakibatkan oleh ketidaktahanan para suami menghadapi omelan istri. Redaksi kalimat yang digunakan para istri sering di luar nalar. Dan, ketika suami berusaha menjelaskan pun, pada saat istri sedang sewot, tidak akan diterima. Justru diksi-diksi ‘berbahaya’ akan keluar dari mulut istri apabila dia sedang pada puncak kemarahannya. Ketika semua penjelasan tidak bisa diterima istri, tidak jarang suami yang “jaim” dan tidak tebal telinga, justru membalasnya secara tidak terduga, yaitu dengan kekerasan fisik. Padahal, kisah tentang istri mengomel tersebut memang sudah sangat ‘melegenda’.

Kisah ‘omelan’ perempuan yang paling monumental adalah peristiwa yang terjadi zaman rasulullah SAW, yaitu ketika ada salah seorang sahabat perempuan ‘berani’ mendebat rasulullah SAW perihal ketentuan hukum diberlakukan terhadapnya yang dirasakan tidak adil. Tidak sampai di situ, sahabat perempuan itu pun kemudian mengadukan ketidakadilan tersebut langsung kepada Allah SWT.  Yang luar biasa, ternyata pengaduannya direspon oleh Allah yang kemudian memberikan hukum sesuai dengan ekspektasinya. Sahabat perempuan itu tidak lain adalah Khaulah binti Tsa’labah istri Aus bin As-Shamit, yang memiliki paras cantik nan jelita. Dia menolak ajakan berhubungan seks saat suaminya sangat menginginkannya. Suaminya pun marah dan mengatakan “bagiku engkau adalah seperti punggung ibuku”. Setelah ucapan tersebut diadukan rasulullah SAW. Khaulah sangat tidak terima dan ‘mengomel’, ketika rasulullah SAW menghukumi ucapan suaminya sebagai talak dan tetap menyatakan bahwa setelah itu dia haram bagi suaminya.  Kisah keberaniannya terabadikan dalam Al Qur’an surat Al Mujadilah ayat 1 sampai 4 (artinya) sebagai berikut: 

“Sesungguhnya Allah Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat.

Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. 

Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (Al Mujadilah, 58: 1-4)

 

Tentang pengaduan kisah Khaulah tersebut, Gus Baha mempunyai catatan tersendiri. Dengan sedikit humor, beliau mengatakan, setidaknya menurutnya peristiwa Khaulah ini dapat dipetik 4 pelajaran, yaitu: 1. Bahwa baru kali itu  rasulullah SAWi didebat umatnya oleh orang perempuan pula. 2. Bahwa tidak hanya cukup didebat, beliaupun pun ‘dilaporkan’ kepada Allah. 3.              Perempuan itu memang luar biasa. Seorang nabi saja didebat, apalagi kita manusia biasa yang bukan nabi. 4. Laporan perempuan yang bernada protes tersebut ternyata didengar sekaligus direspon Allah.

            Akan tetapi dalam konteks hukum, kasus Khaulah sejatinya memberikan pelajaran bahwa ketidakadilan pada akhirnya memunculkan sikap nekat berupa keberanian sekaligus perlawanan. Dan, dalam kasus Khaulah itu keberanian dan perlawanan itu justru muncul dari seorang perempuan. Sehingga, kalau  ekspresi Khaulah itu boleh disebut sebagai suatu omelan, omelannya merupakan omelan berkelas yang pernah ada dari seorang perempuan. Wallahu a’lam.

Pengumuman PA Semarang

   
 

Pemberitahuan Isi Putusan



Pencarian Berita:      

Berita Pengadilan

  Artikel Pengadilan
     
‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

20.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 2968
Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 5284
Suap, Hadiah, dan Hakim

Suap, Hadiah, dan Hakim

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 24242
Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

05.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 30115
 

 

Prestasi

PTA Awards

Atas Capaian Juara 1 Satuan Kerja dengan Penyerapan Anggaran DIPA 04 Pada Bulan Juni 2025 Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang

PTA Awards

Atas prestasinya sebagai Satuan Kerja Peringkat Pertama dengan Perkara E-Court Banding Terbanyak pada Periode Triwulan II Tahun 2025

PTA Awards

Apresiasi atas Kepatuhan Update Data Pada Aplikasi SIKEP MA RI 100% Periode Triwulan II Tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi satuan kerja peringkat pertama dengan perkara e-court banding terbanyak

PTA Awards

Penghargaan atas kepatuhan update data pada aplikasi SIKEP MA RI 100 % periode Triwulan I Tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi satuan kerja dengan peraih pengharagaan terbanyak dari instansi eksternal

PTA Awards

Penghargaan atas apresiasi keikutsertaan dalam lomba design batik tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi website dengan nilai tertinggi triwulan IV Tahun 2024

PTA Awards

Penghargaan atas penyerapan anggaran DIPA 01 (BUA) lebih dari 20% Periode Triwulan I Tahun 2025

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Kecepatan & Ketepatan LPJ Bendahara Penerimaan"

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran 2024"

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Kecepatan & Ketepatan LPJ Bendahara Pengeluaran"

   

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Deviasi Halaman III DIPA 2024"

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Dalam Kategori Perkara E-Court Banding Terbanyak Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

 

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik II Atas Hasil Capaian Kinerja Tertinggi dalam Kategori Penyerapan Anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

 

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik I Atas Hasil Capaian Kinerja dalam Kategori Website Dengan Nilai Tertinggi Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

PTA Semarang

Apresiasi PTA Semarang kepada Pengadilan Agama Semarang Dengan Update SIKEP Mahkamah Agung RI Nilai 100%

PTA Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik III Atas Penilaian Prestasi Kinerja Triwulan III untuk Pengadilan Agama Kelas IA Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

PTA Semarang

Ketua Pengadilan Agama Semarang (Nur Lailah Ahmad, S.H.) Mendapatkan Penghargaan Sebagai Insan Berprestasi Peradilan Agama Tahun 2024

itworks

Pengadilan Agama Semarang memperoleh penghargaan dalam kategori TOP DIGITAL Implementation 2024 # Stars 5 dalam ajang Top Digital Awards Tahun 2024

 

itworks

Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad, S.H. memperoleh penghargaan dalam kategori Top Leader on Digital Implementation 2024 dalam ajang Top Digital Awards Tahun 2024

 

 

PTA Semarang

Kelengkapan dan Kecepatan Pengiriman Berkas Perkara Banding Terbaik III

 

PTA Semarang

Penyerapan Anggaran DIPA 01 (BUA) Terbaik II

KPPN

Pengadilan Agama Semarang Peringkat 1 Kategori Penyampaian LPJ

KPPN

Pengadilan Agama Semarang Peringkat 1 Kategori Pengelolaan Rekening Pemerintah

 PTA SEMARANG

Piagam Penerimaan Perkara Melalui Gugatan Mandiri Terbanyak

KPPN


Piagam Penghargaan Peringkat Terbaik I Laporan Keuangan UAPPA -W Tahun 2022 Kategori III (Jumlah Satker > 35)

 

BADILAG


Piagam Penghargaan Pelaksanaan Kebijakan CCTV Online Terbaik

 

PTA SEMARANG
Piagam Penghargaan: Terbaik III
Kategori Website

 

PTA SEMARANG
Piagam Penghargaan: Terbaik II
Kategori Penerimaan E-court

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 3
Kategori SHR Tercepat dan LK Handal

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 3
Kategori Penyampaian Gaji Induk Tercepat

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 2
Kategori IKPA Terbaik SATKER KECIL

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik I
Kategori Pelaksanaan Delegasi Periode Triwulan III 2022

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik I
Kategori Kelengkapan dan Kecepatan Pengiriman Berkas Perkara Banding
Periode Triwulan III 2022

KEMENTRIAN KEUANGAN


Piagam Penghargaan: Peringkat II
Kategori Penilaian IKPA Triwulan III Tahun 2022

   

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik III
Kategori Website

   
     
     

 


Slider
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech