Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Cara Mudah Telusuri Perkara

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0458/DjA/HM.02.3/2/2016, tanggal 11 Februari 2016 tentang Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1 di Lingkungan Peradilan Agama. maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Sistem Informasi Pengawasan
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Sarana agar masyarakat pencari keadilan dapat mengawasi secara langsung pejabat Mahkamah Agung beserta jajaran di bawah naungan Mahkamah Agung RI serta terbukanya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan di pengadilan.

Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik (PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014). Pengadilan Agama Semarang menjadi salah satu unit kerja penerima apresiasi dan penganugerahan ZI.
Kami berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas korupsi.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Pembayaran secara Online, dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

previous arrow
next arrow
Slider
                          
                  
                 
           
                 

 

 
 Zona Integritas PA Semarang 2024
     

Selamat Datang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Semarang


🔍
Cek Perkara


📆
Jadwal Sidang

📇
Informasi Perkara

⚖️
Perkara Gratis

📠
Biaya Perkara

📜
Produk Pengadilan

 


🧾
Prosedur Berperkara

📑
Syaratan Pendaftaran

📚
e-Brosur

📃
Contoh Format

🛡️
Pengawasan

🔔
Sosial Media
✆ SiNofita Whatsapp Layanan Informasi, Notifikasi, Konsultasi & Pengaduan: 0821-3872-2020

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas IA)

 

Beberapa waktu lalu dunia medsos mengalami ‘keributan kecil’. Bukan soal politik atau soal kematian anak pejabat, almarhum Eril, yang juga menjadi berita viral sejak hilang 26 Mei lalu. Isu kali ini tidak lain adalah soal “Babiambo” yang kalau tidak dikelola dengan hati-hati bisa menjadi isu SARA.


Menu rendang yang selama ini menjadi trade mark orang Minang ini kemudian viral melebihi biasanya berkat ‘kretivitas’ Sergio, seorang pengusaha warung makan. Terdorong oleh keinginan membuat inovasi bisnis, menu kesukaan hampir seantero dunia itu seolah ‘tercoreng’. Bahan baku yang bisanya berbahan pokok daging sapi ini oleh dia diubah. Bahan baku yang disajikan ini bukan lagi daging sapi tetapi “babi”. Akibat inovasi beraninya itu Rumah Makan Padangnya yang bernama “Babiambo” di Kelapa Gading, Jakarta Timur ikut viral. Tampaknya orang Minang yang merasa memiliki ‘hak paten’ menu rendang pun banyak yang tersinggung. Berbagai hujatan dan kecaman pun kemudian muncul, tidak saja dari orang (muslim ) awam tetapi juga politisi. Tidak kurang, seorang ‘pesohor’ politik sekelas Fadli Zon pun ikut ‘marah’. Beliau pun mengemukakan jati diri orang minang: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Falsafah hidup itu pada pokoknya berarti, bahwa orang Minangkabau selalu menjadikan ajaran Islam sebagai satu-satunya landasan atau pedoman tata pola perilaku dalam berkehidupan. Itulah sebabnya mereka tersinggung, ketika babi sebagai makanan ‘paling diharamkan’ itu tiba-tiba dijadikan menu rendang. Padahal, hampir semua orang tahu, bahwa selama ini rendang, merupakan produk kuliner kebanggaan Minang. Tampaknya Sergio menyadari ‘reaksi’ demikian. Itulah sebabnya, dia segera menutup ‘restoran kreatifnya’ itu dan secara sportif minta maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersinggung.


Meskipun demikian, isu itu tetap menyisakan 2 pertanyaan. Pertama, warung yang telah 2 tahun lalu tutup itu mengapa baru sakarang viral. Ada apa dan siapa di balik isu ini? Kedua, bolehkah seseorang melarang-larang orang lain makan dengan selera yang dikehendakinya? Atau, bisa dibuat pertanyaan lain yang lebih bernuansa religi, apakah ada keharusan non muslim mengikuti selera makanan orang muslim? Mengenai pertanyaan pertama, silahkan anda mencari jawabannya sendiri. Karena jawabannya pasti bisa beragam, apalagi jika sudah bersentuhan dengan dunia politik, jawabannya tidak sesederhana yang kita bayangkan.
Sedangkan mengenai masalah kedua tampaknya bisa kita diskusikan bersama. Diskusi mengenai hal ini sebenarnya bisa kita mulai dari kerangka ajaran Islam sendiri. Yaitu, “Kitabullah” sebagai sumber dari segala sumber perilaku setiap orang Islam, termasuk saudara kita dari Minang tentunya.


Allah telah menjadikan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa. Konsekuensi demikian membuat manusia punya adat istiadat, perilaku, dan bahkan kepercayaan yang beraneka pula. Realitas menunjukkan, bahwa Nabi Muhammad membawa risalah Islam, memang baru sekitar 15 abad yang lalu. Ribuan tahun sebelumnya bumi ini telah dihuni oleh manusia dengan adat istiadat dan kepercayaan masing-masing. Suka atau tidak suka, kita harus berkayakinan semua adalah ciptaan Allah juga dan dengan kekuasan-Nya kita yakin bahwa jika Allah menghendaki bisa saja manusia itu diciptakan dengan warna yang satu, termasuk keyakinan yang satu. Dan, ternyata tidak. Allah sendiri menjawab mengapa demikian, yaitu untuk saling kenal mengenal. Dalam ayat lain diterangkan bahwa tujuan mengapa Allah menciptakan demikian ialah agar menusia dapat saling berkompetisi. Suatu kompetisi selalu menginginkan adanya seorang kampiun. Yang kampiun itu tidak lain ialah siapa yang paling baik perilakunya (QS, 67:2) dan yang paling takwa di antara hamba-Nya (QS,49:13).


Ketika manusia diciptakan ternyata oleh Allah dibekali dengan sejumlah penunjang. Salah satu penunjang itu ialah makanan. Makanan diperlukan guna kelangsungan hidup. Sebelum Allah mengemukakan pentingnya menciptakan menciptakan manusia sebagai khalifah di bumi (QS 2:30), dalam ayat sebelumnya Allah menegaskan bahwa Allah menciptakan semua yang di bumi untuk manusia (QS, 2:29). Dengan kata lain sebelum manusia tercipta Allah sudah menciptakan keperluan untuk kelangsungan hidupnya. Salah satu keperluan untuk kelangsungan hidup itu, seperti makanan dan minuman, merupakan satu sistem bagi kehidupan manusia itu sendiri yang terangkum sebagai sunnatullah. Sebagai sunatullah itulah sebabnya ada hukum kausalitas manusia perlu makan dan minum. Kalau tidak makan manusia akan mati. Oleh karena itu, usia tradisi makan itu sebenarnya seusia dengan keberadaan manusia itu sendiri. Apa pun yang bisa dimakan dan dapat menjaga kelangsungan hidup akan dimakan. Sebelum ada hukum mengenai makanan, manusia memang telah mendapatkan ‘kebebasan’ makan makanan apa pun.
Melalui risalah yang dibawa para rasul, Allah kemudian memberikan penjelasan mengenai makanan: mana yang boleh di makan dan yang tidak boleh dimakan. Dalam Islam petunjuk menganai makanan itu secara garis besar tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 168: “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik daru apa yang terdapat di bumi…” Al Quran juga menyebut beberapa benda dan jenis hewan tertentu yang tidak boleh dimakan dan hewan yang sebenarnya pada asalnya boleh dimakan tetapi karena ada kriteria tertentu hewan tersebut dilarang untuk dimakan (QS. 5:3). Cakupan dan jenis makanan yang tidak boleh dimakan ini selanjutnya dijelaskan oleh rasulullah SAW yang sebagiannya menjadi persoalan khilafiyah (debatable) para ulama yang tidak kunjung selesai sampai saat ini.


Apa pun jenisnya dan hukumnya makanan, yang pasti, di negara yang sangat hiterogen ini, setiap muslim perlu berlapang dada dengan keberadaan non muslim. Sikap berlapang dada ini tidak hanya berupa pengakuan terhadap eksistsinya tetapi juga terhadap tradisi dan keyakinan mereka. Sikap berlapang dada itu, akhirnya berisi keharusan berlaku secara timbal balik karena objek pengakuan itu ternyata masuk ranah HAM masing-masing yang berlaku secara universal. Seseorang tidak boleh melarang-larang orang lain berbuat sesuatu sejauh tidak mengganggu HAM -nya.


Kerangka berfikir di atas kiranya dapat kita gunakan menyikapi kasus rendang babi yang viral ini. Orang muslim memang dilarang makan babi. Bagi muslim babi merupakan jenis makanan yang sangat ‘populer’ keharamannya. Meskipun demikian pada skala tertentu hukum haram itu berubah status sebaliknya: HALAL. Tetapi, kebolehan makan daging babi bagi muslim hanya ketika muslim dihadapkan pada situasi darurat. Ulama memberikan batasan darurat soal makan daging babi ini ialah ketika dihadapkan pada situasi hidup dan mati. Kalau mau hidup harus makan, padahal di hadapannya hanya ada daging babi. Hukum darurat yang sampai membolehkan makan daging babi itu adalah karena adanya hukum yang lebih tinggi dari sekedar keharaman babi, yaitu “menjaga jiwa” (hifdh al-nafs).


Meskipun keharaman babi sudah sangat jelas, akan tetapi, kaum muslimin tentu tidak boleh memaksakan kehendak bagi non muslim untuk mengikuti agar mereka tidak makan babi (baik berupa rendang, gulai, atau soto). Kemauan makan daging babi bagi non muslim menjadi ranah HAM mereka yang harus dihormati siapa pun. Kalau para konsumen olahan babi merupakan suatu entitas yang tidak bisa dipungkiri dan dijamin undang-undang, maka penyedianya dengan segenap kreativitasnya juga perlu dihormati.. Rendang, bakso, soto atau apapun namanya, sejatinya hanya merupakan perpaduan rempah tertentu. Perbedaan ramuan rempah akan menghasilkan perbedaan jenis masakan. Karena rempah itu dijual bebas maka siapapun berhak menggunakannya untuk membuat jenis masakan apa pun dan masak daging apa pun. Dengan kalimat lain: Setiap orang berhak masak menu apa pun, dengan bahan apa pun, dan menggunakan rempah apapun Yang pasti dilarang adalah ketika seseorang, dengan menu yang dibuat, dengan maksud melakukan penipuan. Dalam konteks rendang babi, tindakan seseorang bisa disebut menipu, jika dengan sengaja menyembunyikan jati diri, yaitu tidak memberitahukan bahwa yang dijual adalah olahan babi. Akibatnya, orang yang mestinya tidak membeli karena tidak tahu akhirnya ‘menikmati’.


Hanya saja siapapun perlu bijak. Memang benar kata Gus Miftah, bahwa makanan tidak pernah memeluk agama tertentu. Akan tetapi kalimat itu tentu akan menambah perasaan ketersinggungan bagi yang selama ini sudah tersinggung oleh eksistensi “babiambo”. Dan, benar juga Sergio yang telah membuat tulisan besar-besar “Babiambo” dengan tujuan memberi pesan, agar setiap orang yang dilarang makan babi, tidak membeli rendang kreatifnya. Sikap demikian, menurut penulis, berangkat dari cara berfikir dengan nuansa pendekatan hukum (legalistic). Pendekatan hukum sering hanya memberikan pilihan warna hitam putih. Oleh karena sering hanya memberikan sedikit pilihan, maka penyelesian dengan pendekatan hukum sering kurang lembut jika dirasakan oleh nurani manusia.


Di luar pendekatan hukum, ada pendekatan moral dan etika. Pendekatan moral dan etika lebih mengedepankan sisi tenggang rasa. Tindakan Sergio menutup warung dengan kesadaran sendiri berikut permohonan maaf, setelah ada orang yang merasa tersinggung, meskipun tidak melakukaan penipuan, merupakan sikap yang perlu diacungi jempol. Karena, sikap itu sejatinya merupakan salah satu contoh bentuk sikap yang mengedepankan moral dan etika. Dia tampaknya sadar sekalipun makanan itu tidak pernah beragama apapun, tempat jualan yang dijadikan lalu lalang orang sekitar, yang mayoritas muslim itu, memang kurang elok jika dijadikan ajang kreativitas menjajakan jenis makanan yang paling ‘dibenci’ oleh ummat islam ini. Bagaimana pendapat Anda? Wallahu A’lam.

Pengumuman PA Semarang

   
 

Pemberitahuan Isi Putusan



Pencarian Berita:      

Berita Pengadilan

  Artikel Pengadilan
     
‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

20.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 2968
Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

Sukacita Menyambut Ramadhan 1445 H

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 5285
Suap, Hadiah, dan Hakim

Suap, Hadiah, dan Hakim

07.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 24245
Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

Berburu Harta (Gono-Gini) ke Pengadilan

05.03.2024 | Arsip Artikel | Administrator
Hit: 30116
 

 

Prestasi

PTA Awards

Atas Capaian Juara 1 Satuan Kerja dengan Penyerapan Anggaran DIPA 04 Pada Bulan Juni 2025 Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang

PTA Awards

Atas prestasinya sebagai Satuan Kerja Peringkat Pertama dengan Perkara E-Court Banding Terbanyak pada Periode Triwulan II Tahun 2025

PTA Awards

Apresiasi atas Kepatuhan Update Data Pada Aplikasi SIKEP MA RI 100% Periode Triwulan II Tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi satuan kerja peringkat pertama dengan perkara e-court banding terbanyak

PTA Awards

Penghargaan atas kepatuhan update data pada aplikasi SIKEP MA RI 100 % periode Triwulan I Tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi satuan kerja dengan peraih pengharagaan terbanyak dari instansi eksternal

PTA Awards

Penghargaan atas apresiasi keikutsertaan dalam lomba design batik tahun 2025

PTA Awards

Penghargaan atas prestasi website dengan nilai tertinggi triwulan IV Tahun 2024

PTA Awards

Penghargaan atas penyerapan anggaran DIPA 01 (BUA) lebih dari 20% Periode Triwulan I Tahun 2025

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Kecepatan & Ketepatan LPJ Bendahara Penerimaan"

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran 2024"

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Kecepatan & Ketepatan LPJ Bendahara Pengeluaran"

   

KPPN II Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaab Sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam kategori "Capaian Deviasi Halaman III DIPA 2024"

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Dalam Kategori Perkara E-Court Banding Terbanyak Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

 

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik II Atas Hasil Capaian Kinerja Tertinggi dalam Kategori Penyerapan Anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

 

PTA Semarang

 

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik I Atas Hasil Capaian Kinerja dalam Kategori Website Dengan Nilai Tertinggi Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

PTA Semarang

Apresiasi PTA Semarang kepada Pengadilan Agama Semarang Dengan Update SIKEP Mahkamah Agung RI Nilai 100%

PTA Semarang

Pengadilan Agama Semarang Mendapatkan Penghargaan Terbaik III Atas Penilaian Prestasi Kinerja Triwulan III untuk Pengadilan Agama Kelas IA Pengadilan Agama Sewilayah Hukum PTA Semarang Tahun 2024

PTA Semarang

Ketua Pengadilan Agama Semarang (Nur Lailah Ahmad, S.H.) Mendapatkan Penghargaan Sebagai Insan Berprestasi Peradilan Agama Tahun 2024

itworks

Pengadilan Agama Semarang memperoleh penghargaan dalam kategori TOP DIGITAL Implementation 2024 # Stars 5 dalam ajang Top Digital Awards Tahun 2024

 

itworks

Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad, S.H. memperoleh penghargaan dalam kategori Top Leader on Digital Implementation 2024 dalam ajang Top Digital Awards Tahun 2024

 

 

PTA Semarang

Kelengkapan dan Kecepatan Pengiriman Berkas Perkara Banding Terbaik III

 

PTA Semarang

Penyerapan Anggaran DIPA 01 (BUA) Terbaik II

KPPN

Pengadilan Agama Semarang Peringkat 1 Kategori Penyampaian LPJ

KPPN

Pengadilan Agama Semarang Peringkat 1 Kategori Pengelolaan Rekening Pemerintah

 PTA SEMARANG

Piagam Penerimaan Perkara Melalui Gugatan Mandiri Terbanyak

KPPN


Piagam Penghargaan Peringkat Terbaik I Laporan Keuangan UAPPA -W Tahun 2022 Kategori III (Jumlah Satker > 35)

 

BADILAG


Piagam Penghargaan Pelaksanaan Kebijakan CCTV Online Terbaik

 

PTA SEMARANG
Piagam Penghargaan: Terbaik III
Kategori Website

 

PTA SEMARANG
Piagam Penghargaan: Terbaik II
Kategori Penerimaan E-court

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 3
Kategori SHR Tercepat dan LK Handal

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 3
Kategori Penyampaian Gaji Induk Tercepat

KPPN Award 2023


Piagam Penghargaan: Peringkat 2
Kategori IKPA Terbaik SATKER KECIL

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik I
Kategori Pelaksanaan Delegasi Periode Triwulan III 2022

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik I
Kategori Kelengkapan dan Kecepatan Pengiriman Berkas Perkara Banding
Periode Triwulan III 2022

KEMENTRIAN KEUANGAN


Piagam Penghargaan: Peringkat II
Kategori Penilaian IKPA Triwulan III Tahun 2022

   

PTA SEMARANG


Piagam Penghargaan: Terbaik III
Kategori Website

   
     
     

 


Slider
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech