Penyampaian Materi Tentang Mediasi Kepada Mahasiswa PPL Unwahas

Semarang || pa-semarang.go.id

Rabu 20 November 2024, Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad menjadi pemateri kepada Mahasiswa PPL Unwahas bertempat di Ruang Ketua. Materi yang disampaikan yakni mengenai Mediasi. Mediasi di Pengadilan Agama adalah  cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sedangkan mediator sendiri adalah Hakim atau pihak lain  yang  memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna  mencari berbagai  kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah peneyelesaian. Dan Sertifikat Mediator adalah  dokumen yang diterbitkan  oleh Mahakamah Agung atau lemaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahakamah Agung yang  menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti  dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi. Seluruh mahasiswa PPL dari Unwahas mendengarkan dengan seksama penjelasan dari Ketua Pengadilan Agama Semarang. Dan Ketua Pengadilan Agama Semarang berharap agar ilmu yang didapatkan ini nantinya bisa bermanfaat untuk adik- adik mahasiswa.

Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A Semakin Hebat! Humanis, Efisien, Bermartabat, Akuntabel, dan Terukur

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨