Prosedur Pengaduan

Tata Cara Pengaduan - PA Semarang

Tata Cara Pengaduan

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).

Media Pengaduan

Aplikasi SIWAS

Email / Surat

Telepon / Fax

Meja Pengaduan

Pengaduan Lisan

  • 1.Melapor langsung ke meja pengaduan dengan membawa identitas diri.
  • 2.Petugas memasukkan laporan ke aplikasi SIWAS MA-RI.
  • 3.Pelapor menerima nomor register untuk memonitor perkembangan.

Pengaduan Tertulis / Elektronik

  • Identitas Pelapor & Terlapor yang jelas.
  • Uraian perbuatan, waktu, tempat, dan nomor perkara (jika terkait perkara).
  • Bukti pendukung atau info saksi yang bisa dihubungi.
  • Info yang logis & memadai tetap akan ditindaklanjuti meski identitas tidak lengkap.

Tata Cara Pengiriman

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I, Pengadilan Tingkat Banding, atau Pengadilan Tingkat Pertama melalui Meja Pengaduan atau aplikasi SIWAS MA-RI.


Pengadilan Agama Semarang

Jl. Urip Sumoharjo No. 5

Telp: (024) 760 6741 | Fax: (024) 762 2887

Email: [email protected]

© 2026 Pengadilan Agama Semarang - Seluruh Hak Cipta Dilindungi.