Tugas Pokok dan Fungsi
Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang bertugas menyelenggarakan kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tugas Pokok:
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang² yang beragama Islam di bidang:
1 Perkawinan
2 Waris, Wasiat, & Hibah
3 Wakaf & Shadaqah
4 Zakat & Infaq
5 Ekonomi Syari'ah
Fungsi Pengadilan:
Dalam menjalankan tugasnya, Pengadilan Agama Semarang menyelenggarakan fungsi² sebagai berikut:
Fungsi Peradilan (Judicial)
Memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Semarang di wilayah yuridiksinya.
Fungsi Administrasi
Menyelenggarakan administrasi kepaniteraan untuk perkara dan administrasi kesekretariatan untuk mendukung operasional kantor.
Fungsi Pemberian Nasehat
Memberikan pertimbangan dan nasehat hukum perdata Islam kepada instansi pemerintah di wilayah Kota Semarang bila diminta.
Fungsi Pengawasan & Pembinaan
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tingkah laku aparatur pengadilan.
Fungsi Pelayanan Publik
Memberikan pelayanan hukum dan informasi bagi masyarakat pencari keadilan.
Layanan Bantuan Mas Satset