Tahapan Perkara di Pengadilan Agama
1. Pendaftaran Perkara
Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan.
2. Tahapan Persidangan
- Upaya perdamaian
- Pembacaan permohonan atau gugatan
- Jawaban Termohon atau Tergugat
- Replik Pemohon atau Penggugat
- Duplik Termohon atau Tergugat
- Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
- Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
- Musyawarah Majelis
- Pembacaan Putusan/Penetapan
3. Upaya Hukum
Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
4. Perkara Permohonan Talak
- Menetapkan hari sidang ikrar talak.
- Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak.
- Jika dalam waktu 6 bulan suami tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka penetapan tersebut gugur dan perceraian tidak dapat diajukan dengan alasan yang sama.
5. Sidang Ikrar Talak
Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
6. Cerai Gugat
Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
7. Perkara Lainnya
Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, para pihak dapat meminta salinan putusan.
8. Permohonan Eksekusi
Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa tetapi tidak menyerahkannya secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.
Layanan Bantuan Mas Satset