Syarat-syarat Berperkara Prodeo
Pengadilan Agama Semarang Klas I A
Apa itu Prodeo?
Proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis).
Siapa yang berhak berperkara secara Prodeo?
Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi.
Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?
- Perceraian
- Itsbat Nikah
- Permohonan wali Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya)
- Perwalian Anak
Apakah berlaku pada tingkat banding atau kasasi?
Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi?
Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa dan diketahui oleh Camat.
*Jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas / Jamkesda / Askeskin / Gakin dapat dilampirkan.
Apa Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan?
Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
Bagaimana Cara Mengurus SKTM?
- Surat pengantar dari RT / RW
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Layanan Bantuan Mas Satset