Gugatan Sederhana
Pengadilan Agama Semarang Kelas I A
1. Pengertian & Ruang Lingkup
Gugatan Sederhana (Small Claim Court) adalah tata cara pemeriksaan persidangan yang cepat dengan batas maksimal kerugian materiil tertentu.
Dasar Hukum: PERMA RI No. 4 Tahun 2019 (Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015).
- Diadopsi dari sistem peradilan Small Claim Court di London, bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
- Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal.
- Perkara yang Dapat Diajukan: Cidera janji (Wanprestasi) dan/atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
- Pengecualian: Tidak berlaku untuk sengketa hak atas tanah atau perkara yang penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan khusus.
2. Syarat Gugatan Sederhana
Kriteria ketat mengenai domisili pihak, jumlah pihak, dan kewajiban kehadiran di persidangan.
- Penggugat dan Tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari 1 (satu) orang, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Alamat Tergugat wajib diketahui (tidak berlaku jika alamat tergugat gaib/tidak diketahui).
- Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama (Misal: Sama-sama di wilayah Kota Semarang).
- Jika Penggugat berada di luar wilayah domisili Tergugat, Penggugat wajib menunjuk kuasa (kuasa insidentil/wakil) yang beralamat di wilayah hukum Tergugat dengan surat tugas resmi.
- Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan.
Catatan Kuasa Hukum: Perkara Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili advokat. Penggunaan jasa advokat tidak dilarang, namun para pihak tetap diwajibkan hadir langsung ke persidangan (Pasal 4 ayat 4 PERMA No. 4/2019).
3. Tahapan Penyelesaian (Maksimal 25 Hari)
Langkah-langkah cepat persidangan mulai dari pendaftaran hingga putusan yang dibatasi waktunya secara ketat.
Penyelesaian paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Tahapannya meliputi:
- Pendaftaran.
- Pemeriksaan kelengkapan.
- Penetapan Hakim Tunggal.
- Pemeriksaan Pendahuluan.
- Penetapan Hari Sidang.
- Pemeriksaan & Perdamaian.
- Pembuktian.
- Putusan.
Fase Krusial (Pemeriksaan Pendahuluan): Hakim menilai kelayakan. Jika Hakim berpendapat perkara ini bukan Gugatan Sederhana, maka Hakim akan mencoret dari register dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara.
4. Putusan & Upaya Keberatan
Peran aktif Hakim selama persidangan dan batas waktu upaya hukum terhadap putusan akhir.
- Peran Aktif Hakim: Selama proses berjalan, Hakim Tunggal diwajibkan untuk berperan aktif memberikan penjelasan acara, mengupayakan perdamaian, menuntun pembuktian, dan menjelaskan upaya hukum.
- Upaya Keberatan (Bukan Banding): Para pihak dapat mengajukan Keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan.
- Keberatan ini akan diputus oleh Majelis Hakim sebagai putusan akhir. TIDAK TERSEDIA upaya hukum Banding, Kasasi, ataupun Peninjauan Kembali (PK) untuk perkara Gugatan Sederhana.
Layanan Bantuan Mas Satset
Jawaban otomatis diambil dari website resmi. Gunakan tombol Chat Petugas untuk verifikasi akhir.