Layanan Pengambilan Produk Pengadilan
Akses informasi persyaratan pengambilan Akta Cerai dan Salinan Putusan secara transparan, mudah, dan akurat.
Apa itu Status Inkracht?
Akta cerai hanya diterbitkan jika perkara telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Perkara inkracht terhitung 14 hari sejak putusan dibacakan (jika hadir) atau 14 hari sejak surat pemberitahuan diterima (jika tidak hadir), dan tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum Banding/Verzet.
Akta Cerai (Reguler)
Prosedur dan syarat pengambilan Akta Cerai yang dilakukan sendiri oleh pihak berperkara atau melalui Surat Kuasa umum.
Akta Cerai (Diwakilkan Keluarga)
Syarat khusus pengambilan Akta Cerai yang dikuasakan kepada Orangtua Kandung atau Saudara Kandung.
Salinan Putusan
Syarat pengambilan lembar Salinan Putusan resmi yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Semarang.
Duplikat Akta Cerai
Prosedur pengajuan Surat Keterangan (Duplikat) bagi Akta Cerai yang hilang atau rusak secara fisik.
Syarat Akta Cerai Reguler
- Menyerahkan Nomor Perkara yang dimaksud.
- Memperlihatkan identitas diri asli (KTP/Surat Domisili/SIM).
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket kasir.
Tarif PNBP: Rp 10.000,- - Jika dikuasakan kepada orang lain: Wajib menyerahkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, foto dan Kartu Keluarga, serta Asli Surat Kuasa bermeterai Rp 10.000 yang diketahui/ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
Syarat Pengambilan (Keluarga Kandung)
- Membuat Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi dan Penerima Kuasa dengan meterai Rp 10.000.
- Menyertakan Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah benar orangtua kandung/saudara kandung.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Pemberi dan Penerima Kuasa, beserta membawa KTP Asli penerima kuasa.
- Wajib Video Call dengan Pemberi Kuasa ketika proses pengambilan Akta Cerai di loket.
- Membuat Surat Pernyataan Bermaterai Rp 10.000 oleh Penerima Kuasa yang menyatakan bahwa Akta Cerai tidak akan disalahgunakan, dan bersedia mempertanggungjawabkan secara hukum apabila terjadi penyalahgunaan.
Syarat Salinan Putusan
- Menyerahkan Nomor Perkara yang dimaksud.
- Memperlihatkan KTP Asli untuk verifikasi bahwa yang bersangkutan adalah pihak berperkara, dan menyerahkan fotokopinya.
- Membayar PNBP Biaya Salinan di loket.
Tarif PNBP: Rp 500,- per lembar
Syarat Duplikat Akta Cerai (Hilang)
- Harus mengetahui Nomor Perkara atau Nomor Akta Cerai yang hilang.
- Pengajuan permohonan dan pengambilan dokumen wajib dilakukan langsung oleh Pihak yang bersangkutan (verifikasi KTP Asli).
- Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat yang mencantumkan Nomor Akta Cerai dan Nomor Perkara yang hilang.
- Melampirkan fotokopi Akta Cerai lama (jika ada).
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan tempat tinggal sekarang (diketahui oleh Kecamatan).
- Surat Pernyataan bermeterai Rp 10.000 yang menerangkan bahwa Akta Cerai tersebut belum pernah digunakan untuk menikah lagi.
- Surat Keterangan dari KUA dan Kelurahan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum pernah menikah lagi.
- Khusus yang akan menikah lagi: Membawa Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan akan menikah dengan calon suami/istri (beserta bin/binti ejaan benar) dan nama KUA Kecamatan tempat rencana pernikahan.
Layanan Bantuan Mas Satset