Hak Pokok Proses Persidangan
Selain hak umum sebagai warga negara, Anda memiliki jaminan hak mutlak selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Agama Semarang demi tegaknya keadilan.
Dasar Hukum: SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Berhak berperkara dengan biaya ditanggung oleh Negara (Prodeo), sepanjang alokasi dana di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia.
Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, dan reduplik secara lisan maupun tertulis di muka persidangan.
Berhak mendapatkan kesempatan emas untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi secara damai, atau menolak mediasi jika tidak sepakat.
Berhak mengajukan bukti-bukti surat maupun saksi pendukung, atau memilih untuk tidak mengajukan bukti di muka persidangan.
Berhak mengajukan kesimpulan akhir sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
Layanan Bantuan Mas Satset
Jawaban otomatis diambil dari website resmi. Gunakan tombol Chat Petugas untuk verifikasi akhir.