Jenis Jasa Hukum Posbakum
Layanan Komprehensif Berdasarkan Pasal 25 PERMA Nomor 1 Tahun 2014
Pemberian Informasi
Penyediaan informasi, konsultasi, atau advis hukum mengenai tata cara berperkara dan proses administratif di pengadilan sesuai amanat Pasal 25 huruf a.
Pembuatan Dokumen
Bantuan penyusunan dan pengetikan dokumen hukum seperti Gugatan, Permohonan, Jawaban, Replik, dan Duplik sesuai amanat Pasal 25 huruf b.
Penyediaan Advokat
Penyediaan layanan Advokat/Penasihat Hukum untuk pendampingan atau perwakilan di persidangan tingkat pertama sesuai amanat Pasal 25 huruf c.
Seluruh jenis jasa hukum di atas dapat diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu, baik yang berposisi sebagai Penggugat / Pemohon maupun sebagai Tergugat / Termohon dalam suatu perkara.
Sesuai Pasal 30 huruf f, pemberian jasa hukum kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon dalam perkara yang sama TIDAK BOLEH dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum (Petugas Posbakum) yang sama guna mencegah benturan kepentingan.
Layanan Bantuan Mas Satset