Prosedur Pengembalian Panjar Biaya Perkara

Prosedur Pengembalian Panjar Biaya Perkara

1

Setelah Putusan Dibacakan

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum, Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.

2

Permohonan Penjelasan Penggunaan Panjar

Pemohon/Penggugat menghadap Pemegang Kas untuk menanyakan rincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah dibayarkan, dengan menyebut nomor perkaranya.

3

Penjelasan oleh Pemegang Kas

Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

Catatan: Apabila terdapat sisa panjar biaya, Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sesuai jumlah yang ada dalam buku jurnal, yang terdiri dari 3 lembar:

  • Lembar pertama: pemegang kas
  • Lembar kedua: Pemohon/Penggugat
  • Lembar ketiga: dimasukkan ke berkas perkara
4

Penyerahan Kwitansi

Pemohon/Penggugat menandatangani kwitansi pengembalian sisa panjar dan menyerahkannya kembali kepada Pemegang Kas.

5

Pencairan Sisa Panjar

Pemegang Kas menyerahkan uang sesuai kwitansi beserta tindasan pertama kwitansi kepada Pemohon/Penggugat.

Catatan: Jika Pemohon/Penggugat tidak hadir atau tidak mengambil sisa panjar pada hari itu, Panitera akan memberitahukan melalui surat. Bila tidak diambil dalam 6 bulan, uang sisa akan dicatat sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata) dan disetorkan ke Kas Negara.

© 2026 Sistem Informasi Keuangan Perkara