Syarat & Mekanisme Posbakum
Panduan Pengajuan Jasa Bantuan Hukum Pengadilan Agama Semarang
Dokumen Persyaratan
Pilih dan lampirkan salah satu dari dokumen di bawah ini:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu
SKTM asli yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat setempat.
2. Kartu Tunjangan Sosial
Kartu Keluarga Miskin (KKM), Jamkesmas, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
3. Surat Pernyataan
Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat & ditandatangani oleh Pemohon, dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
Alur Pemberian Jasa
-
1. Mengisi Formulir
Pemohon jasa bantuan hukum datang dan mengajukan permohonan kepada petugas Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir resmi yang telah disediakan.
-
2. Melampirkan Persyaratan
Pemohon menyerahkan kelengkapan dokumen berupa fotokopi dengan memperlihatkan aslinya:- Fotokopi SKTM; atau
- Fotokopi Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya; atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
-
3. Penerimaan Layanan Posbakum
Setelah formulir dan lampiran dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat langsung diberikan jasa layanan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, serta pembuatan draf gugatan/permohonan secara gratis.
Layanan Bantuan Mas Satset