Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi
Pengadilan Agama Semarang Kelas I A
1. Hak, Syarat & Alasan Pengajuan Kasasi
Penjelasan mengenai siapa yang berhak mengajukan Kasasi, syarat mutlaknya, dan alasan-alasan hukum yang dapat dibenarkan untuk membatalkan putusan banding.
- Legal Standing Pemohon Kasasi (Pasal 44 ayat (1) UU MA):
Permohonan kasasi diajukan pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Agama. - Syarat Perkara yang dapat diajukan kasasi (Pasal 43):
- Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
- Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
- Alasan Permohonan Kasasi (Pasal 30):
- Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
- Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
- Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
2. Prosedur Pengajuan & Tenggang Waktu
Langkah administrasi pencatatan permohonan, batas waktu 14 hari, dan kewajiban penyerahan Memori Kasasi.
- Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Agama Semarang dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan/penetapan diberitahukan. Apabila terlewat, pihak dianggap menerima putusan.
- Setelah biaya dibayar, Panitera mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar dan membuat Akta Permohonan Kasasi.
- Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terdaftar, Panitera memberitahukan secara tertulis permohonan itu kepada pihak lawan.
- Dalam pengajuan permohonan, pemohon wajib menyampaikan Memori Kasasi (memuat alasan-alasan) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan dicatat.
- Panitera memberikan tanda terima memori kasasi dan menyampaikan salinannya kepada pihak lawan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
- Pihak lawan berhak mengajukan Kontra Memori Kasasi (surat jawaban) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya salinan memori kasasi.
- Panitera mengirimkan permohonan kasasi, memori, kontra memori, dan berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 hari. Panitera MA kemudian meregister berkas tersebut.
3. Prosedur Penyampaian Tambahan Memori Kasasi
Aturan ketat mengenai penambahan berkas argumen (Tambahan Memori) dan konsekuensinya jika melewati batas waktu atau dikirim langsung ke Mahkamah Agung.
- Semua dokumen (memori/kontra memori kasasi serta tambahannya) harus disampaikan melalui Pengadilan Agama Semarang (tingkat pertama), bukan dikirim langsung ke Mahkamah Agung.
- Apabila disampaikan langsung ke Mahkamah Agung, dokumen tersebut akan dikembalikan ke pengadilan tingkat pertama.
- Terhadap dokumen tambahan memori kasasi yang disampaikan melewati ketentuan batas waktu, dokumen tersebut hanya bersifat informasi biasa (ad informandum) dan bukan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim pembatal putusan (Berdasarkan SEMA 20 Tahun 1983).
4. Pencabutan Permohonan Kasasi
Ketentuan apabila pihak Pemohon membatalkan niatnya dan mencabut permohonan Kasasi yang sudah diajukan.
- Sebelum perkara diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan dapat dicabut kembali. Apabila telah dicabut, pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu belum lampau (Pasal 49 UU MA).
- Apabila pencabutan dilakukan sebelum berkas dikirim, maka berkas perkara itu tidak diteruskan ke Mahkamah Agung.
- Apabila perkara sudah diregister di Mahkamah Agung, permohonan pencabutan tetap harus disampaikan melalui Pengadilan Agama Semarang untuk dibuatkan Akta Pencabutan oleh Panitera, yang selanjutnya dikirim ke Panitera Mahkamah Agung.
Layanan Bantuan Mas Satset
Jawaban otomatis diambil dari website resmi. Gunakan tombol Chat Petugas untuk verifikasi akhir.