PERSYARATAN BERPERKARA

Cerai Gugat & Cerai Talak

Cerai Gugat diajukan oleh Istri. Cerai Talak diajukan oleh Suami.

Syarat / Kelengkapan:

  • Membuat surat gugatan/permohonan (diketik rapi, A4, Arial 12, spasi 1.5).
  • Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon, atau Asli Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan.
  • Asli dan fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat.
  • Bagi pihak yang Ghoib (tidak diketahui tempat tinggalnya), melampirkan Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan diketahui Camat.
  • Bagi Penggugat/Pemohon berstatus PNS/POLRI/TNI, melampirkan Surat Izin atasan.
  • Bagi Tergugat/Termohon berstatus PNS/POLRI/TNI, melampirkan Surat Keterangan atasan.
  • Membayar Panjar biaya perkara.
Catatan Penting:
- Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos (A4).
- Menyerahkan softcopy gugatan (PDF ditandatangani & Ms. Word) ke CD/Flashdisk.
📥 Unduh Format / Blanko: 📄 Format Cerai Gugat 📄 Format Cerai Talak
Izin Poligami

Syarat / Kelengkapan bagi Pemohon:

  • Membuat surat permohonan Izin Poligami.
  • Fotokopi KTP Pemohon, Istri Pertama, dan Calon Istri.
  • Fotokopi KK dan Kutipan Akta Nikah Pemohon.
  • Asli Surat Pernyataan berlaku adil dari Pemohon.
  • Asli Surat Pernyataan Kesediaan dimadu dari istri pertama.
  • Asli Surat Izin atasan (jika Pemohon PNS/POLRI/TNI).
  • Fotokopi Slip Gaji / Penghasilan Pemohon.
  • Asli Surat Keterangan status calon istri kedua.
  • Fotokopi Akta Cerai / Kematian Suami dari calon istri (jika janda).
  • Daftar Harta Bersama diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
  • Membayar Panjar biaya perkara.
Semua bukti fotokopi wajib distempel Pos (Nazegelen) dan melampirkan softcopy (Word & PDF).
Pembatalan Nikah
  • Membuat surat gugatan Pembatalan Nikah.
  • Fotokopi KTP Penggugat.
  • Fotokopi Kutipan Akta Nikah Penggugat.
  • Asli dan fotokopi Kutipan Akta Nikah yang akan dibatalkan.
  • Surat Ijin/Keterangan Pembatalan Nikah dari Pejabat (bagi PNS/TNI/POLRI).
  • Membayar Panjar biaya perkara.
Semua bukti fotokopi wajib distempel Pos (Nazegelen) dan melampirkan softcopy (Word & PDF).
Gugatan Hak Asuh Anak (Hadlanah)
  • Membuat surat gugatan Hak Asuh Anak.
  • Fotokopi KTP & KK Penggugat.
  • Fotokopi Akta Cerai dan/atau Salinan Putusan Pengadilan.
  • Fotokopi Akta Kelahiran anak (surat kenal lahir).
  • Fotokopi Slip Gaji / Penghasilan Penggugat.
  • Membayar Panjar biaya perkara.
Semua bukti fotokopi wajib distempel Pos (Nazegelen) dan melampirkan softcopy (Word & PDF).
Dispensasi Kawin

Syarat Pemohon (Orang Tua):

  • Surat permohonan, Fotokopi KTP suami istri, KK, Akta Nikah.
  • Fotokopi KTP Anak, Akta Kelahiran, Ijazah Anak.
  • Fotokopi KTP, KK, Akta Nikah calon besan.
  • Fotokopi KTP, Akta Kelahiran, Ijazah Calon suami/istri.
  • Fotokopi Penghasilan calon suami / Keterangan Lurah.
  • Surat Keterangan Sehat/Hamil dari Bidan/Puskesmas.
  • Surat Kematian/Ghoib/Akta Cerai (jika orang tua meninggal/bercerai).
  • Fotokopi Penetapan Wali & Surat rekomendasi DP3AP2KB.
  • Membayar Panjar biaya perkara.
Semua bukti fotokopi wajib distempel Pos (Nazegelen) dan melampirkan softcopy.
Perwalian Anak

Syarat menyesuaikan status calon wali (Keluarga, Saudara, Orang Lain, atau Badan Hukum). Beberapa syarat umum:

  • WNI, KTP, Surat Keterangan Sehat & SKCK Pemohon.
  • Keterangan Penghasilan & Persetujuan Suami/Istri calon wali.
  • Pernyataan bersedia menjadi wali & tidak melakukan kekerasan pada anak.
  • Keterangan hubungan dengan anak dari Kelurahan.
  • Persetujuan tertulis orang tua anak (jika masih ada).
  • Fotokopi KK, Akta Nikah Pemohon, Akta Kelahiran Anak, Akta Kematian ortu anak.
  • (Khusus Badan Hukum/Orang Lain melampirkan Rekomendasi Dinas Sosial).
📥 Unduh Format / Blanko: 📄 Format Perwalian Anak
Pengangkatan Anak
  • Surat Permohonan, KTP, KK, Akta Nikah Pemohon (Suami Istri).
  • Slip Gaji/SK Pekerjaan diketahui Lurah/Atasan.
  • Surat Keterangan Kelahiran/Akta Kelahiran anak dari Rumah Sakit.
  • Surat Penyerahan Anak dari orang tua aslinya kepada Pemohon.
  • KTP, KK, Akta Nikah orang tua kandung anak.
  • SKCK Pemohon & Surat Rekomendasi Dinas Sosial Prov. Jateng.
📥 Unduh Format / Blanko: 📄 Format Pengangkatan Anak
Asal Usul Anak
  • Surat permohonan Asal Usul Anak.
  • Fotokopi KTP & KK Pemohon (suami istri).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Keterangan Lahir dari bidan/RS.
  • Fotokopi Keterangan Nikah di Bawah Tangan dari Lurah/Kades.
📥 Unduh Format / Blanko: 📄 Format Asal Usul Anak
Gugatan Harta Bersama
  • Membuat surat gugatan Harta Bersama.
  • Fotokopi KTP Penggugat.
  • Fotokopi Akta Cerai dan/atau Salinan Putusan Pengadilan.
  • Fotokopi bukti surat obyek dan harta sengketa (Sertifikat, BPKB, dll).
  • Membayar Panjar biaya perkara.
Semua bukti fotokopi wajib distempel Pos (Nazegelen) dan melampirkan softcopy (Word & PDF).
Penetapan Ahli Waris (PAW)
  • Surat permohonan PAW.
  • Fotokopi KTP, KK Pemohon & Pewaris.
  • Fotokopi Akta Nikah Pemohon & Pewaris.
  • Akta Kematian Pewaris & Orang tua Pewaris.
  • Akta Kelahiran / Kenal Lahir Ahli Waris.
  • Surat Keterangan silsilah ahli waris dari Kelurahan diketahui Camat.
📄 Format Penetapan Ahli Waris
Gugatan Waris
  • Surat gugatan Waris.
  • Fotokopi KTP Penggugat, Akta Nikah Pewaris.
  • Akta Kematian Pewaris, Akta Kelahiran Ahli Waris.
  • Fotokopi bukti surat obyek/harta sengketa.
  • Surat keterangan ahli waris & silsilah disahkan Kepala Desa/Lurah.
📥 Unduh Format / Blanko: 📄 Format Permohonan Waris
Isbat Nikah
  • Surat gugatan/permohonan Isbat Nikah.
  • Fotokopi KTP & KK Penggugat/Pemohon.
  • Surat Keterangan Kepala KUA bahwa pernikahan tidak tercatat.
  • Akta Cerai / Surat Kematian Suami/Istri (jika ada).
📥 Unduh Format / Blanko: 📄 Format Volunteer 📄 Format Berlawanan
Permohonan Wali Adhol (Enggan)
  • Surat permohonan Wali Adhol.
  • Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran Pemohon.
  • KTP calon suami/istri & Keterangan status calon suami/istri.
  • Akta Cerai / Kematian (jika calon suami/istri duda/janda).
  • Asli Surat Penolakan dari KUA setempat karena wali Adhol.
Gugatan Sederhana (Maks Rp 500 Juta)

Syarat Utama: Gugatan materiil maksimal Rp 500 Juta, penggugat dan tergugat domisili sama, bukan sengketa tanah/khusus.

  • Mengisi Formulir Surat Gugatan Asli (A4, Arial 12, Spasi 1.5). Bisa diajukan lisan jika tidak bisa menulis.
  • Melampirkan Surat Kuasa (jika pakai Kuasa Hukum).
  • Bukti-bukti penguat (KTP, KK, Akte, Bukti Janji/Hutang, dll).
  • Membayar panjar biaya perkara & serahkan bukti transfer.