Tata Tertib Persidangan
Layanan Hukum Pengadilan Agama Semarang
Dasar Hukum: PERMA No. 5 Tahun 2020 jo. PERMA No. 6 Tahun 2020Panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua pengunjung yang memasuki area Pengadilan Agama Semarang.
Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab menjaga ketertiban. Semua pihak wajib mentaati perintah Hakim.
Wajib menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Pelanggaran dapat berujung pada tindakan pengusiran atau pidana.
Mengenakan pakaian yang sopan dan rapi.
Berbicara dengan suara yang jelas saat ditanya agar seluruh Majelis Hakim dapat mendengar.
Memanggil Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan Penasihat Hukum dengan "Penasihat Hukum".
Peringatan Keamanan & Penggeledahan
Berbagai benda berikut ini TIDAK DIPERKENANKAN dibawa ke ruang sidang: Senjata api, Benda tajam, Bahan peledak.
Petugas keamanan berhak melakukan Penggeledahan. Pengunjung yang nekat membawa barang terlarang dapat dikenai tuntutan pidana.
Aturan Khusus Pengunjung Sidang
Pengunjung yang melihat jalannya persidangan (bukan pihak berperkara) wajib mematuhi:
- Dilarang berbicara dengan pengunjung lain selama sidang.
- Dilarang memberikan dukungan atau komentar terhadap keterangan saksi tanpa ijin.
- Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu.
- Pengunjung yang ingin masuk/keluar wajib meminta ijin kepada Majelis Hakim.
Aturan ketat yang berlaku saat Anda berada di dalam ruang persidangan berhadapan dengan Majelis Hakim.
1
Saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir diwajibkan berdiri untuk menghormati.
2
Pengunjung wajib memelihara ketertiban dan duduk dengan sopan di tempatnya masing-masing.
3
Dilarang makan, minum, merokok, membaca koran, atau melakukan tindakan yang mengganggu sidang. HP wajib dimatikan.
4
Dilarang membawa anak-anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki.
5
Siapapun dilarang membawa alat/benda yang membahayakan keamanan sidang.
6
Segala perintah Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
7
Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin keamanan.
8
Pengambilan foto, rekaman suara, atau video harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
9
Pihak yang melanggar martabat Pengadilan akan dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila bersifat tindakan pidana, dapat dilakukan Penuntutan Hukum.
Layanan Bantuan Mas Satset
Jawaban otomatis diambil dari website resmi. Gunakan tombol Chat Petugas untuk verifikasi akhir.