Dasar Aturan Posbakum
Landasan Hukum Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung RI
No. 1 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Aturan ini menjadi fondasi utama pelaksanaan Posbakum, Sidang Keliling, dan Pembebasan Biaya Perkara.
SK Dirjen Badilag
Nomor: 067/DJA/SK.KU1/II/2024
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama. Merupakan pedoman operasional dan standar pelayanan terkini untuk seluruh Pengadilan Agama.
Layanan Bantuan Mas Satset