Prosedur Peninjauan Kembali - PA Semarang

Prosedur Peninjauan Kembali (PK)

Pengadilan Agama Semarang Kelas I A

1. Pendaftaran & Tenggang Waktu PK

Upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) berdasarkan alasan-alasan tertentu.

  1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Semarang.
  2. Tenggang Waktu: Pengajuan PK dilakukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru.
  3. Bukti Baru (Novum): Bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru, maka bukti tersebut wajib dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004).
  4. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 45 Tahun 2004).

2. Hak Jawab & Pengiriman Berkas

Proses pemberitahuan kepada pihak lawan dan pengiriman seluruh berkas perkara ke Mahkamah Agung RI.

  1. Panitera Pengadilan Agama Semarang memberitahukan dan menyampaikan salinan Memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
  2. Pihak lawan berhak mengajukan Surat Jawaban terhadap Memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
  3. Panitera Pengadilan Agama Semarang mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.

3. Proses Penyelesaian Perkara di Mahkamah Agung

Tahapan pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim Agung hingga lahirnya putusan Peninjauan Kembali.

  1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.
  2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.
  3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim, dan selanjutnya Ketua Tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
  4. Penyerahan berkas perkara oleh Asisten Koordinator (Askor) kepada Panitera Pengganti yang membantu menangani perkara.
  5. Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2, dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
  6. Majelis Hakim Agung memutus perkara Peninjauan Kembali.

4. Putusan PK & Tindak Lanjut Administrasi

Proses penyampaian hasil putusan Mahkamah Agung kepada para pihak dan penerbitan bukti cerai.

  1. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan Agama Semarang.
  2. Pengadilan Agama Semarang menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
  3. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka Panitera:
    1. Untuk Perkara Cerai Talak:
      - Memberitahukan Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
      - Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ikrar.
    2. Untuk Perkara Cerai Gugat:
      - Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.