TENTANG MEDIASI
Mediasi di Pengadilan Agama adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Sedangkan Mediator sendiri adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Dan Sertifikat Mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi.
Perkembangan Aturan Mediasi (PERMA No. 1 Tahun 2016)
Pelaksanaan mediasi telah berkembang melalui proses di pengadilan menuju kesempurnaannya yang ditandai dengan diterbitkannya PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang mediasi dan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang diantara kedua aturan tersebut terdapat beberapa point penting yang berbeda, antara lain:
Pertama: Terkait batas waktu mediasi yang lebih singkat dari 40 hari menjadi 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi.
Kedua: Adanya kewajiban bagi para pihak (inpersoon) untuk menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali ada alasan sah seperti: kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan (surat dokter); di bawah pengampuan; domisili di luar negeri; atau menjalankan tugas negara/profesi yang tidak dapat ditinggalkan.
Ketiga: Aturan tentang Iktikad Baik. Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik.
⚠️ Akibat Hukum Tidak Beriktikad Baik
Salah satu pihak atau Para Pihak dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator apabila:
- Tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut² dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
- Menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut² tanpa alasan sah;
- Ketidakhadiran berulang² yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
- Menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain; dan/atau
- Tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.
Hukuman bagi Penggugat:
Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara. Penggugat dikenai kewajiban pembayaran Biaya Mediasi beserta biaya perkara.
Hukuman bagi Tergugat:
Dikenai kewajiban pembayaran Biaya Mediasi. Dalam hal Tergugat dimenangkan dalam putusan, Biaya Mediasi tetap dibebankan kepada Tergugat. (Dalam perkara perceraian, Tergugat dihukum membayar Biaya Mediasi, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada Penggugat).
*Dalam hal Para Pihak secara sama² dinyatakan tidak beriktikad baik, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa penghukuman Biaya Mediasi.
LAYANAN MEDIASI
Jelajahi informasi lebih lanjut mengenai mediasi di PA Semarang.
Layanan Bantuan Mas Satset