Apa Itu E-Court?

E-COURT atau administrasi dan persidangan secara elektronik merupakan terobosan besar Mahkamah Agung RI di bidang teknologi informasi. Inovasi ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai amanat UU Nomor 48 Tahun 2009.
📄
e-FILING
Pendaftaran Perkara Online
💳
e-PAYMENT
Pembayaran Panjar Online
📩
e-SUMMONS
Pemanggilan Pihak Online
⚖️
e-LITIGATION
Persidangan Online
⚖️ Lihat Dasar Hukum & Evolusi E-Court (Selengkapnya)

Dasar Hukum Utama:

  • PERMA No. 7 Tahun 2022: Perubahan atas PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.
  • SK KMA No. 363/KMA/SK/XII/2022: Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan TUN secara Elektronik.
  • SE Dirjen Badilag No. 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023: Juklak Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama.

Evolusi Sistem:

Evolusi E-Court dimulai dari PERMA No. 3 Tahun 2018 yang fokus pada pendaftaran, pembayaran, dan pemanggilan. Melalui PERMA No. 1 Tahun 2019, cakupan diperluas hingga ke tahap persidangan (Jawaban, Replik, Duplik, dan Kesimpulan).

Pembaruan terkini melalui PERMA No. 7 Tahun 2022 melengkapi sistem ini dengan fitur upaya hukum banding elektronik, pemeriksaan berkas elektronik oleh tingkat banding, hingga pengucapan putusan oleh majelis hakim secara elektronik.