Aturan Wajib Mediasi

Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu WAJIB diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Jika suatu perkara yang dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum.

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator (Perma RI Nomor 1 Tahun 2016).

01. Tahap Pra Mediasi

  • Pada Hari Sidang Pertama yang dihadiri kedua belah pihak, Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
  • Hakim menunda persidangan untuk memberikan kesempatan mediasi paling lama 30 Hari Kerja (dapat diperpanjang 30 hari lagi).
  • Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa.
  • Para pihak memilih Mediator dari daftar nama yang tersedia pada sidang pertama atau paling lambat 2 hari kerja berikutnya.
  • Apabila para pihak tidak dapat bersepakat memilih, Ketua Majelis Hakim segera menunjuk Hakim bukan pemeriksa pokok perkara untuk menjadi Mediator.

02. Tahap Proses Mediasi

  • Dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah Mediator ditunjuk, masing² pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Mediator.
  • Mediator wajib mempersiapkan jadwal pertemuan Mediasi kepada para pihak untuk disepakati.
  • Apabila dianggap perlu, Mediator dapat melakukan “Kaukus” (pertemuan terpisah dengan salah satu pihak).
  • Mediator berkewajiban menyatakan mediasi Gagal jika salah satu pihak/kuasanya telah 2 kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan Mediasi tanpa alasan sah setelah dipanggil secara patut.

Hasil Mediasi

  • Kesepakatan wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator.
  • Jika diwakili oleh Kuasa Hukum, pihak prinsipal wajib menyatakan persetujuan tertulis atas kesepakatan tersebut.
  • Para pihak wajib menghadap kembali kepada Hakim pada hari Sidang yang ditentukan untuk memberitahukan perdamaian.
  • Dapat mengajukan kesepakatan kepada Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk “Akta Perdamaian”.
  • Apabila tidak menghendaki Akta Perdamaian, maka kesepakatan harus memuat klausula pencabutan Gugatan.
  • Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada Majelis Hakim.
  • Proses persidangan (pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, dll) akan dilanjutkan oleh Majelis Hakim.
  • Pada tiap tahapan pemeriksaan, Hakim pemeriksa tetap berwenang mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan Putusan.
  • Pernyataan dan pengakuan para pihak di dalam ruang mediasi TIDAK DAPAT digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan (Sifat Mediasi adalah Rahasia).

Tempat Mediasi

  • Mediator Hakim dilarang menyelenggarakan Mediasi di luar gedung Pengadilan.
  • Penyelenggaraan mediasi di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Semarang .

Tingkat Lanjut

  • Perdamaian tetap dapat diupayakan meskipun perkara sudah berada di tahap Banding, Kasasi, atau PK.
  • Para pihak wajib menyampaikan kesepakatan tertulis kepada Ketua PA, untuk diteruskan ke PTA atau MA.