Informasi Resmi Pelayanan
Jam Kerja Pelayanan
Pengadilan Agama Semarang Kelas I A
🕒
Jam Kerja / Operasional Kantor
Waktu operasional pelayanan pada hari kerja
Senin - Kamis
08.00 - 16.30 WIB
Jumat
07.00 - 16.00 WIB
☕
Jam Istirahat
Pengaturan waktu istirahat pegawai
Senin - Kamis
12.00 - 13.00 WIB
Jumat
11.30 - 13.00 WIB
⚖️
Jadwal Sidang
Pelaksanaan persidangan
Senin - Jumat
09.00 - Selesai
✅
Pelayanan Tetap Berjalan
Pada waktu istirahat, pelayanan kepada masyarakat tetap diupayakan berjalan melalui pengaturan petugas layanan/piket, sehingga penerimaan dan pemberian informasi layanan tetap dapat dilaksanakan secara tertib dan proporsional.
📌 Dasar Ketentuan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Ketentuan hari kerja instansi pemerintah dilaksanakan 5 hari kerja dalam 1 minggu, yaitu Senin sampai dengan Jumat.
- Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN adalah 37 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.
- Pelaksanaan teknis pelayanan menyesuaikan ketentuan dan kebijakan resmi yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Pengadilan Agama Semarang.
Jadwal dapat menyesuaikan hari libur nasional, cuti bersama, Bulan Ramadan,
atau kebijakan resmi lain yang ditetapkan kemudian.
Layanan Bantuan Mas Satset