Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama
1. Pendaftaran Pengguna Terdaftar (Advokat)
Pendaftaran akun e-Court khusus bagi Kuasa Hukum/Advokat profesional yang telah diambil sumpahnya.
Proses pendaftaran akun e-Court bagi para Advokat profesional. Akun wajib diverifikasi melalui sistem informasi keanggotaan organisasi advokat pusat dan disahkan oleh Pengadilan Tingkat Banding untuk mendapatkan hak akses beracara secara elektronik.
2. Pendaftaran Pengguna Lainnya (Non-Advokat)
Pendaftaran akun e-Court bagi perseorangan (pribadi), badan hukum, maupun instansi pemerintah.
Pendaftaran ini dilakukan dengan datang langsung ke meja informasi/e-Court Pengadilan Agama Semarang membawa identitas diri asli (KTP/Paspor) untuk dilakukan aktivasi akun secara langsung oleh petugas peradilan.
3. Proses Penyelesaian Perkara Cerai Gugat
Gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak Istri (Penggugat) terhadap Suami (Tergugat).
- Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
- Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan.
- Tahap persidangan:
- Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, dan suami-istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi (gugat balik) (pasal 132a HIR).
- Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
- Gugatan dikabulkan; Apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut.
- Gugatan ditolak; Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah tersebut.
- Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
- Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.
4. Proses Penyelesaian Perkara Cerai Talak
Permohonan izin pengucapan ikrar talak yang diajukan oleh pihak Suami (Pemohon) terhadap Istri (Termohon).
- Pemohon mendaftar permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
- Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan.
- Tahap persidangan:
- Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, dan suami istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Termohon dapat mengajukan gugatan rekonpensi (gugat balik) (pasal 132a HIR).
- Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
- Pemohonan dikabulkan; Apabila Termohon tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tersebut.
- Permohonan ditolak; Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tersebut.
- Permohonan tidak diterima; Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
- Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka:
- Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak.
- Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak.
- Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (pasal 70 ayat (6) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Setelah ikrar talak diucapkan, panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (pasal 84 ayat (4) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
5. Proses Penyelesaian Perkara Gugatan Lainnya
Perkara kontensius (ada sengketa) selain perceraian, seperti Harta Bersama (Gono-Gini), Kewarisan, atau Hak Asuh Anak.
- Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
- Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan.
- Tahap persidangan:
- Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016.
- Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi/gugat balik (pasal 132 HIR).
- Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
- Gugatan dikabulkan; Apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut.
- Gugatan ditolak; Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut.
- Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
- Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (pasal 185 HIR).
- Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang memutus perkara tersebut.
6. Penyelesaian Perkara Permohonan (Voluntair)
Perkara sepihak yang tidak mengandung sengketa, seperti Penetapan Ahli Waris, Isbat Nikah, atau Perwalian.
Proses ini diajukan oleh Pemohon secara mutlak tanpa ada Termohon (lawan). Sidang difokuskan pada pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi untuk membuktikan dalil permohonan, yang bermuara pada lahirnya Penetapan Hakim yang sah dan mengikat.
7. Alur Dispensasi Kawin (Konseling DP3A)
Pemberian izin nikah oleh Pengadilan bagi calon suami/istri yang belum mencapai usia 19 tahun.
Berdasarkan regulasi yang berlaku demi kepentingan terbaik anak, proses permohonan ini diwajibkan menyertakan hasil rekomendasi konseling dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang untuk memastikan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi anak sebelum perkara diputus oleh Hakim.
8. Alur Penyelesaian Perkara Gugatan OJK
Gugatan terkait sengketa ekonomi syariah yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyelesaian sengketa ini difokuskan pada akad-akad syariah di perbankan atau lembaga keuangan non-bank syariah. Proses pembuktian melibatkan regulasi perbankan syariah, fatwa DSN-MUI, serta dokumen pengawasan perbankan secara teliti.
9. Alur Proses Layanan Prodeo
Layanan pembebasan biaya perkara (GRATIS) bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara finansial.
Pendaftar wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan atau kartu jaminan sosial lainnya. Setelah disetujui, seluruh biaya panjar perkara (pendaftaran, panggilan sidang, redaksi, materai) dibebankan ke dalam anggaran DIPA Pengadilan Agama Semarang (Rp 0,- bagi para pihak).
10. Bagan Alur Layanan Disabilitas
Pelayanan prioritas dan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas (sensorik, motorik, atau intelektual).
Sesuai komitmen akses peradilan yang inklusif, PA Semarang menyediakan sarana prasarana ramah difabel (guiding block, kursi roda), antrean prioritas, serta petugas pendamping khusus yang bersiaga mulai dari meja informasi hingga ruang persidangan.
Layanan Bantuan Mas Satset