Pengajuan Keberatan

Layanan penyelesaian sengketa informasi publik di Pengadilan Agama Semarang

Alur Singkat Keberatan

1. Isi Formulir Keberatan

2. Registrasi oleh Petugas

3. Diproses Atasan PPID

4. Tanggapan Diberikan

A. Syarat & Tata Cara

Silakan pilih tab untuk melihat detail alasan dan cara pengajuan:

Pemohon berhak mengajukan keberatan apabila:

  • Permohonan informasi ditolak karena alasan pengecualian.
  • Informasi berkala wajib tidak disediakan.
  • Permintaan informasi tidak ditanggapi / tidak dipenuhi.
  • Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta.
  • Dikenakan biaya yang tidak wajar.
  • Penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan.
Pengajuan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi.
  • Maksimal pengajuan: 30 hari sejak ditemukannya alasan keberatan.
  • Jika dikuasakan, wajib menyertakan surat kuasa khusus bermaterai.
  • Elektronik: Melalui aplikasi e-LID.
  • Non-Elektronik: Datang langsung ke Meja Informasi atau kirim surat tercatat.

B. Detail Registrasi & Tanggapan

  • Petugas memberikan tanda bukti penerimaan dan nomor registrasi keberatan.
  • Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja.

Proses Registrasi Lanjutan:

  • Formulir memuat identitas, alasan, nomor permohonan awal, serta tanda tangan.
  • Penyandang disabilitas akan dibantu pengisiannya oleh petugas.
  • PPID mencatat dalam Register Keberatan dan meneruskannya ke Atasan PPID maksimal 1 hari kerja.

Proses Tanggapan Lanjutan:

  • Atasan PPID dapat meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan.
  • Jika ditolak karena informasi dikecualikan, wajib disertai Surat Keputusan Pengecualian Informasi.
  • Keputusan disampaikan ke pemohon maksimal 1 hari setelah diterima dari Atasan PPID.
  • Jika tetap tidak puas, pemohon dapat maju ke Komisi Informasi maksimal 14 hari kerja.
Butuh Bantuan Layanan Informasi & Keberatan? Hubungi Kami:
0821-3872-2020

Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A Semakin Hebat! Humanis, Efisien, Bermartabat, Akuntabel, dan Terukur

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨