Pedoman Pengawasan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan
A. Pengertian
- Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan yang mencakup Pengawasan Melekat dan Pengawasan Rutin/Reguler.
- Pengawasan Melekat adalah kegiatan pengendalian yang dilakukan oleh atasan langsung secara terus menerus agar pelaksanaan tugas bawahan berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan.
- Pengawasan Rutin/Reguler adalah pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh Pengadilan Agama Semarang terhadap penyelenggaraan peradilan.
- Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan APBN dan bantuan pihak ketiga yang meliputi audit ketaatan, audit keuangan dan audit operasional.
- Penanganan Pengaduan adalah rangkaian proses penanganan laporan masyarakat melalui monitoring, observasi, klarifikasi dan investigasi.
- Manajemen Pengadilan adalah rangkaian kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan.
- Administrasi Persidangan meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang seperti pembagian perkara, pemanggilan pihak, dan pembuatan berita acara persidangan.
- Administrasi Perkara meliputi pengelolaan penanganan perkara seperti penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan dan pelaporan.
- Administrasi Umum adalah kegiatan pengelolaan kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, persuratan dan tata tertib perkantoran.
- Kinerja Pelayanan Publik adalah tingkat pencapaian pelayanan hukum dan keadilan dalam mendukung visi dan misi lembaga peradilan.
- Tindak Lanjut adalah kebijakan yang diambil berdasarkan hasil pengawasan.
B. Maksud, Fungsi dan Tujuan Pengawasan
Maksud Pengawasan
- Memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan teknis peradilan dan administrasi peradilan.
- Memberikan umpan balik bagi kebijakan dan perencanaan tugas peradilan.
- Mencegah penyimpangan, mal-administrasi dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.
Tujuan Pengawasan
Pengawasan dilaksanakan untuk mengetahui kondisi nyata sebagai bahan pertimbangan pimpinan Pengadilan Agama Semarang dalam menentukan kebijakan terkait pelaksanaan tugas pengadilan, perilaku aparat peradilan, dan kualitas pelayanan publik.
Fungsi Pengawasan
- Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mengendalikan administrasi peradilan agar dikelola secara tertib.
- Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan.
C. Bentuk dan Metode Pengawasan
Pengawasan rutin/reguler dilaksanakan melalui pemeriksaan langsung terhadap pejabat terkait dengan metode wawancara dan pemeriksaan dokumen.
- Memeriksa program kerja
- Menilai dan mengevaluasi pelaksanaan program
- Memberikan saran perbaikan
- Melaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Semarang
- Merekomendasikan tindak lanjut terhadap temuan
D. Pelaksanaan Pengawasan
1. Manajemen Peradilan
- Program kerja
- Pencapaian target
- Pembinaan dan pengawasan
- Kendala dan hambatan
- Evaluasi kegiatan
2. Administrasi Perkara
- Prosedur penerimaan perkara
- Penerimaan banding, kasasi dan peninjauan kembali
- Keuangan perkara
- Pemberkasan dan kearsipan
- Pelaporan
3. Administrasi Persidangan
- Pembagian perkara dan penentuan majelis hakim
- Ketepatan waktu penyelesaian perkara
- Minutasi perkara
- Pelaksanaan putusan (eksekusi)
4. Administrasi Umum
- Kepegawaian
- Keuangan
- Inventaris
- Perpustakaan
- Persuratan dan perkantoran
5. Kinerja Pelayanan Publik
- Manajemen pelayanan
- Mekanisme pengawasan
- Kepemimpinan
- Pembinaan SDM
- Pengelolaan inventaris
- Kedisiplinan dan ketertiban
- Kecepatan penanganan perkara
- Tingkat pengaduan masyarakat
E. Pelaporan, Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Seluruh hasil pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang dituangkan dalam laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan yang disusun secara sistematis dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Semarang.
Temuan yang memerlukan tindak lanjut direkomendasikan kepada Ketua Pengadilan Agama Semarang atau pejabat yang berwenang untuk segera ditindaklanjuti agar penyelenggaraan peradilan pada tahun berikutnya dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Layanan Bantuan Mas Satset