Prosedur Berperkara Prodeo

Layanan Keadilan Cuma-Cuma (Gratis) PA Semarang Kelas I-A

Apa itu Prodeo?

Proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis). Hak ini diberikan khusus kepada warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi.

Kasus Apa Saja?

Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo. Contohnya: Perceraian, Itsbat Nikah, Pemohonan Wali Adhol, dan Perwalian Anak.

Syarat Utama

Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa yang diketahui Camat. Bisa juga melampirkan Jamkesmas / Jamkesda / Askeskin / Gakin.

Hak Pemohon

Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

Cara Mengurus SKTM

Datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa: 1. Surat pengantar dari RT/RW | 2. Kartu Keluarga (KK) | 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Langkah-langkah Pengajuan di PA Semarang:

  • 1. Datang ke Kantor Pengadilan

    Menuju bagian pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Semarang.
  • 2. Membuat Surat Permohonan/Gugatan

    Buat surat yang mencantumkan pengajuan berperkara secara prodeo beserta alasannya dan lampirkan SKTM.
    • Bisa dibuat sendiri atau meminta bantuan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
    • Jika buta huruf, dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
  • 3. Menunggu Panggilan Sidang

    Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan berisi tanggal dan tempat sidang secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan.
  • 4. Menghadiri Persidangan

    Datang tepat waktu. Setelah upaya perdamaian, Majelis Hakim akan memeriksa permohonan prodeo Anda. Termohon akan diberi kesempatan menanggapi. Anda harus mengajukan bukti SKTM (terkadang dibantu kesaksian keluarga/tetangga).
  • 5. Pengambilan Keputusan Putusan Sela

    Jika terbukti: Hakim mengijinkan berperkara secara prodeo.
    Jika tidak terbukti: Permohonan ditolak, dan Anda harus membayar panjar biaya perkara dalam 1 bulan.
  • 6. Proses Persidangan Berlanjut

    Persidangan dilanjutkan hingga ada putusan akhir yang membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA PA Semarang.

Catatan Penting Tingkat Lanjutan

Permohonan prodeo tingkat pertama tidak otomatis berlaku di tingkat Banding atau Kasasi. Anda harus mengajukan permohonan baru!

Prosedur Tingkat Banding

  • Diajukan lisan/tertulis ke PA Semarang dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan.
  • Majelis Hakim PA Semarang memeriksa permohonan dan menuangkannya dalam Berita Acara.
  • Berita Acara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang bersama bundel A dan salinan putusan (selambatnya 7 hari).
  • PTA Semarang memeriksa dan menjatuhkan putusan. Jika ditolak, Anda bisa banding biasa dengan membayar biaya. Jika dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang 14 hari.

Prosedur Tingkat Kasasi

  • Diajukan lisan/tertulis ke PA Semarang dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan.
  • Majelis Hakim memeriksa dan menuangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan Mahkamah Agung.
  • Berkas dikirim ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
  • Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa permohonan prodeo bersamaan dengan pokok perkara dalam putusan akhir.

Pembiayaan Perkara

Biaya dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Semarang sesuai anggaran yang tersedia untuk tingkat pertama, banding, dan kasasi. Komponennya meliputi:

  • Biaya Pemanggilan
  • Biaya Meterai & ATK
  • Pemberitahuan Putusan
  • Penggandaan berkas
  • Pengiriman berkas
  • Pemberkasan minutasi

Mekanisme Pembiayaan & Pengawasan

  • Pemanggilan pertama dilakukan Jurusita tanpa biaya.
  • Jika dikabulkan, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk dibuatkan SK pembebanan ke DIPA.
  • Bendahara menyerahkan bantuan biaya ke kasir. Kasir membuat SKUM, mencatat di Jurnal, dan menyisihkan biaya redaksi serta meterai.
  • Jika anggaran DIPA habis, proses tetap berjalan secara prodeo murni. Sisa anggaran (jika ada) dikembalikan ke Bendahara.
  • Pengawasan: KPA menyimpan bukti pengeluaran, Bendahara melakukan pembukuan, dan Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan melalui SMS Gateway serta laporan resmi.