Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI
047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Kode Etik Hakim
- Berperilaku Adil
- Berperilaku Jujur
- Berperilaku Arif dan Bijaksana
- Bersikap Mandiri
- Berintegritas Tinggi
- Bertanggung Jawab
- Menjunjung Tinggi Harga Diri
- Berdisiplin Tinggi
- Berperilaku Rendah Hati
- Bersikap Profesional
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
- Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara.
- Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
- Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Tanggap, terbuka, jujur, akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah.
- Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif.
- Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
© Pengadilan Agama Semarang
Layanan Bantuan Mas Satset
Jawaban otomatis diambil dari website resmi. Gunakan tombol Chat Petugas untuk verifikasi akhir.