Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI

047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Kode Etik Hakim

  • Berperilaku Adil
  • Berperilaku Jujur
  • Berperilaku Arif dan Bijaksana
  • Bersikap Mandiri
  • Berintegritas Tinggi
  • Bertanggung Jawab
  • Menjunjung Tinggi Harga Diri
  • Berdisiplin Tinggi
  • Berperilaku Rendah Hati
  • Bersikap Profesional

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

  • Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara.
  • Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
  • Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • Tanggap, terbuka, jujur, akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah.
  • Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif.
  • Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A Semakin Hebat! Humanis, Efisien, Bermartabat, Akuntabel, dan Terukur

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨