Hak Akses Informasi Publik

Sesuai Lampiran I SK KMA RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, masyarakat berhak mendapatkan keterbukaan informasi di Pengadilan.

I. Hak Meminta Informasi

Pemohon berhak meminta seluruh informasi di Badan Publik, namun terdapat beberapa INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (Rahasia) jika dapat:

  • Menghambat proses penegakan hukum.
  • Mengganggu perlindungan HAKI dan persaingan usaha tidak sehat.
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
  • Mengungkap kekayaan alam Indonesia atau merugikan ketahanan ekonomi.
  • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
  • Mengungkap rahasia pribadi seseorang.
  • Memorandum atau surat antar badan publik yang bersifat rahasia.
  • Informasi yang dilarang diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
  • Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan oleh Badan Publik.

II. Tanda Bukti & Jangka Waktu

PENTING: Pastikan Tuan Muda menerima NOMOR PENDAFTARAN sebagai tanda bukti sah permohonan informasi.
  • Jawaban Tertulis: Diterima dalam 10 Hari Kerja sejak permohonan dicatat.
  • Perpanjangan: Dapat diperpanjang 1 x 7 Hari Kerja jika informasi belum siap/dikuasai.
  • Biaya: Salinan digital adalah GRATIS. Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan fisik (fotokopi) sesuai SK Pimpinan.

III. Prosedur Keberatan & Sengketa

Gunakan tabs di bawah ini untuk melihat langkah penyelesaian jika permohonan bermasalah:

  • Kapan: Diajukan jika permintaan ditolak atau hanya diberikan sebagian.
  • Tenggat: Maksimal 30 Hari Kerja sejak penolakan ditemukan.
  • Proses: Atasan PPID wajib memberi tanggapan tertulis dalam 30 Hari Kerja.
  • Kapan: Diajukan jika Tuan Muda tidak puas dengan keputusan Atasan PPID.
  • Instansi: Diajukan kepada Komisi Informasi.
  • Tenggat: Maksimal 14 Hari Kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A Semakin Hebat! Humanis, Efisien, Bermartabat, Akuntabel, dan Terukur

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨