Hak Akses Informasi Publik
Sesuai Lampiran I SK KMA RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, masyarakat berhak mendapatkan keterbukaan informasi di Pengadilan.
I. Hak Meminta Informasi
Pemohon berhak meminta seluruh informasi di Badan Publik, namun terdapat beberapa INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (Rahasia) jika dapat:
- Menghambat proses penegakan hukum.
- Mengganggu perlindungan HAKI dan persaingan usaha tidak sehat.
- Membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
- Mengungkap kekayaan alam Indonesia atau merugikan ketahanan ekonomi.
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
- Mengungkap rahasia pribadi seseorang.
- Memorandum atau surat antar badan publik yang bersifat rahasia.
- Informasi yang dilarang diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
- Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan oleh Badan Publik.
II. Tanda Bukti & Jangka Waktu
PENTING: Pastikan Tuan Muda menerima NOMOR PENDAFTARAN sebagai tanda bukti sah permohonan informasi.
- Jawaban Tertulis: Diterima dalam 10 Hari Kerja sejak permohonan dicatat.
- Perpanjangan: Dapat diperpanjang 1 x 7 Hari Kerja jika informasi belum siap/dikuasai.
- Biaya: Salinan digital adalah GRATIS. Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan fisik (fotokopi) sesuai SK Pimpinan.
III. Prosedur Keberatan & Sengketa
Gunakan tabs di bawah ini untuk melihat langkah penyelesaian jika permohonan bermasalah:
- Kapan: Diajukan jika permintaan ditolak atau hanya diberikan sebagian.
- Tenggat: Maksimal 30 Hari Kerja sejak penolakan ditemukan.
- Proses: Atasan PPID wajib memberi tanggapan tertulis dalam 30 Hari Kerja.
- Kapan: Diajukan jika Tuan Muda tidak puas dengan keputusan Atasan PPID.
- Instansi: Diajukan kepada Komisi Informasi.
- Tenggat: Maksimal 14 Hari Kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.
Layanan Informasi Publik - Pengadilan Agama Semarang Kelas IA
Layanan Bantuan Mas Satset