Standar Biaya Perolehan Informasi
Ketentuan biaya penggandaan dan pengiriman salinan informasi pada Pengadilan Agama Semarang Kelas IA.
Ringkasan Informasi
Halaman ini memuat standar biaya perolehan informasi publik, meliputi biaya penggandaan dokumen, biaya pengiriman, ketentuan dokumen elektronik, pembayaran, tanda terima, serta preview dokumen keputusan resmi.
Penggandaan
Biaya cetak atau fotokopi salinan informasi dalam bentuk hardcopy.
Softcopy
Dokumen elektronik diberikan secara gratis atau tanpa biaya penggandaan.
Pengiriman
Pengiriman dokumen dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan biaya riil.
Tanda Terima
Petugas memberikan tanda terima atas pembayaran biaya salinan informasi.
Dasar Hukum dan Sumber Ketentuan
1. SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
2. SK Ketua Pengadilan Agama Semarang Nomor 539/KPA.W11-A1/SK.HM1.1/VI/2026 tentang biaya perolehan informasi.
Rincian Tarif Layanan
Biaya perolehan salinan informasi dibebankan kepada pemohon informasi sesuai kebutuhan layanan dan bentuk dokumen yang diminta.
Ketentuan dan Prosedur
Beban Pemohon
Biaya perolehan salinan informasi dibebankan kepada pemohon informasi sesuai bentuk layanan yang diminta.
Hardcopy Berbayar
Permintaan informasi dalam bentuk cetak dikenakan biaya penggandaan sesuai jumlah lembar dokumen.
Softcopy Gratis
Informasi publik dalam bentuk elektronik diberikan secara gratis sepanjang tersedia dalam format elektronik.
Biaya Riil Pengiriman
Apabila dokumen perlu dikirimkan, biaya pengiriman dibebankan berdasarkan kebutuhan layanan pengiriman.
Tanda Terima Resmi
Pembayaran biaya salinan informasi dilakukan melalui petugas layanan informasi dan diberikan tanda terima.
Tidak Dikenakan PNBP
Layanan informasi publik tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak selain biaya riil penggandaan atau pengiriman jika diperlukan.
Preview Dokumen Resmi
Dokumen Google Drive ditampilkan langsung sebagai bahan verifikasi.
Layanan Bantuan Mas Satset