Standar Biaya Perolehan Informasi

Ketentuan biaya penggandaan dan pengiriman salinan informasi pada Pengadilan Agama Semarang Kelas IA.

SK KPA Semarang Nomor: 539/KPA.W11-A1/SK.HM1.1/VI/2026

Ringkasan Informasi

Halaman ini memuat standar biaya perolehan informasi publik, meliputi biaya penggandaan dokumen, biaya pengiriman, ketentuan dokumen elektronik, pembayaran, tanda terima, serta preview dokumen keputusan resmi.

Penggandaan

Biaya cetak atau fotokopi salinan informasi dalam bentuk hardcopy.

Softcopy

Dokumen elektronik diberikan secara gratis atau tanpa biaya penggandaan.

Pengiriman

Pengiriman dokumen dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan biaya riil.

Tanda Terima

Petugas memberikan tanda terima atas pembayaran biaya salinan informasi.

Dasar Hukum dan Sumber Ketentuan

Pengadilan dalam menentukan pembebanan dan besaran biaya yang timbul berkaitan dengan permintaan informasi berpedoman pada ketentuan pelayanan informasi publik di pengadilan dan keputusan internal satuan kerja.
Dasar yang dicantumkan:
1. SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
2. SK Ketua Pengadilan Agama Semarang Nomor 539/KPA.W11-A1/SK.HM1.1/VI/2026 tentang biaya perolehan informasi.

Rincian Tarif Layanan

Biaya perolehan salinan informasi dibebankan kepada pemohon informasi sesuai kebutuhan layanan dan bentuk dokumen yang diminta.

Biaya Penggandaan
Rp 500 / lembar
Biaya cetak atau fotokopi per lembar salinan informasi dalam bentuk hardcopy.
Biaya Pengiriman
Rp 20.000 / kiriman
Biaya pengiriman dokumen untuk area dalam Kota Semarang dengan estimasi sesuai layanan pengiriman.
Dokumen Elektronik
Gratis / softcopy
Informasi publik dalam bentuk dokumen elektronik tidak dikenakan biaya penggandaan.

Ketentuan dan Prosedur

Beban Pemohon

Biaya perolehan salinan informasi dibebankan kepada pemohon informasi sesuai bentuk layanan yang diminta.

Hardcopy Berbayar

Permintaan informasi dalam bentuk cetak dikenakan biaya penggandaan sesuai jumlah lembar dokumen.

Softcopy Gratis

Informasi publik dalam bentuk elektronik diberikan secara gratis sepanjang tersedia dalam format elektronik.

Biaya Riil Pengiriman

Apabila dokumen perlu dikirimkan, biaya pengiriman dibebankan berdasarkan kebutuhan layanan pengiriman.

Tanda Terima Resmi

Pembayaran biaya salinan informasi dilakukan melalui petugas layanan informasi dan diberikan tanda terima.

Tidak Dikenakan PNBP

Layanan informasi publik tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak selain biaya riil penggandaan atau pengiriman jika diperlukan.

Preview Dokumen Resmi

Dokumen Google Drive ditampilkan langsung sebagai bahan verifikasi.

Apabila preview tidak muncul, pastikan pengaturan Google Drive sudah dibuat siapa saja yang memiliki link dapat melihat. Pada beberapa browser mobile, preview juga dapat terblokir oleh pengaturan cookie atau pembatasan iframe, sehingga tombol “Buka di Google Drive” tetap disediakan sebagai cadangan.