Penerima Jasa Posbakum
Dasar Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum
Landasan Hukum Utama
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014
Berdasarkan Pasal 22, layanan Pos Bantuan Hukum ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan secara cuma-cuma dengan kriteria:
"Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/pemohon maupun tergugat/termohon."
Petunjuk Teknis Pelaksanaan
SK Dirjen Badilag Nomor 067/DJA/SK.KU1/II/2024
Surat Keputusan ini berisi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pos Bantuan Hukum secara spesifik di Lingkungan Peradilan Agama, yang mengatur secara rinci tata kelola layanan posbakum demi terwujudnya transparansi anggaran dan pelayanan prima.
Layanan Bantuan Mas Satset
Jawaban otomatis diambil dari website resmi. Gunakan tombol Chat Petugas untuk verifikasi akhir.