Penerima Jasa Posbakum - PA Semarang

Penerima Jasa Posbakum

Dasar Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum

Landasan Hukum Utama

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014

Berdasarkan Pasal 22, layanan Pos Bantuan Hukum ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan secara cuma-cuma dengan kriteria:
"Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/pemohon maupun tergugat/termohon."
Petunjuk Teknis Pelaksanaan

SK Dirjen Badilag Nomor 067/DJA/SK.KU1/II/2024

Surat Keputusan ini berisi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pos Bantuan Hukum secara spesifik di Lingkungan Peradilan Agama, yang mengatur secara rinci tata kelola layanan posbakum demi terwujudnya transparansi anggaran dan pelayanan prima.