PROSEDUR BERPERKARA
🧕 Pengaju Perkara: ISTRI (Cerai Gugat)
- Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
- Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang² Nomor 3 Tahun 2006).
- Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan.
- Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab, harus atas persetujuan Tergugat.
- Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
- Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
- Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
- Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
- Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan ke tempat dilangsungkan pernikahan atau ke PA Jakarta Pusat.
- Gugatan tersebut memuat:
- Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
- Petitum (hal² yang dituntut berdasarkan posita).
- Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan sama² dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Membayar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma² (prodeo).
- Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama.
👨 Pengaju Perkara: SUAMI (Cerai Talak)
- Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami/kuasanya):
- Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang² Nomor 3 Tahun 2006).
- Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat permohonan.
- Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab, harus atas persetujuan Termohon.
- Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
- Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon.
- Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Pemohon, maka diajukan ke tempat kediaman Pemohon.
- Bila Termohon berkediaman di luar negeri, diajukan ke tempat kediaman Pemohon.
- Bila keduanya bertempat kediaman di luar negeri, diajukan ke tempat dilangsungkan pernikahan atau PA Jakarta Pusat.
- Permohonan tersebut memuat:
- Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon.
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
- Petitum (hal² yang dituntut berdasarkan posita).
- Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan sama² dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan.
- Membayar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma² (prodeo).
⚖️ Pengaju Perkara: GUGATAN UMUM
- Langkah yang harus dilakukan Penggugat:
- Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg).
- Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
- Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
- Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan ke tempat kediaman Penggugat.
- Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan ke tempat letak benda tersebut. Bila terletak dalam wilayah beberapa PA, dapat diajukan kepada salah satu PA yang dipilih oleh Penggugat.
- Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang² Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma² (prodeo).
- Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Layanan Bantuan Mas Satset