PROSEDUR BERPERKARA

🧕 Pengaju Perkara: ISTRI (Cerai Gugat)
  1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
    • Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang² Nomor 3 Tahun 2006).
    • Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan.
    • Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab, harus atas persetujuan Tergugat.
  2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
    • Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
    • Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
    • Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
    • Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan ke tempat dilangsungkan pernikahan atau ke PA Jakarta Pusat.
  3. Gugatan tersebut memuat:
    • Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
    • Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
    • Petitum (hal² yang dituntut berdasarkan posita).
  4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan sama² dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
  5. Membayar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma² (prodeo).
  6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama.
👨 Pengaju Perkara: SUAMI (Cerai Talak)
  1. Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami/kuasanya):
    • Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang² Nomor 3 Tahun 2006).
    • Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat permohonan.
  2. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab, harus atas persetujuan Termohon.
  3. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
    • Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon.
    • Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Pemohon, maka diajukan ke tempat kediaman Pemohon.
    • Bila Termohon berkediaman di luar negeri, diajukan ke tempat kediaman Pemohon.
    • Bila keduanya bertempat kediaman di luar negeri, diajukan ke tempat dilangsungkan pernikahan atau PA Jakarta Pusat.
  4. Permohonan tersebut memuat:
    • Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon.
    • Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
    • Petitum (hal² yang dituntut berdasarkan posita).
  5. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan sama² dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan.
  6. Membayar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma² (prodeo).
⚖️ Pengaju Perkara: GUGATAN UMUM
  1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat:
    • Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg).
    • Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
      • Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
      • Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan ke tempat kediaman Penggugat.
      • Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan ke tempat letak benda tersebut. Bila terletak dalam wilayah beberapa PA, dapat diajukan kepada salah satu PA yang dipilih oleh Penggugat.
  2. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang² Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma² (prodeo).
  3. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.