Pedoman Permintaan Informasi Publik
Berdasarkan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
A. Persyaratan Pemohon
Pilih jenis pemohon untuk melihat dokumen persyaratan:
- Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Atau surat keterangan kependudukan dari Disdukcapil.
- Melampirkan fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum.
- Telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Melampirkan Surat Kuasa Khusus dari organisasi.
- Melampirkan identitas pemberi dan penerima kuasa.
- Individu: Paspor, izin tinggal, dan dokumen pendukung.
- Badan Hukum: Akta PMA yang disahkan Kemenkumham.
B. Prosedur Permintaan
- Permohonan diajukan secara elektronik (e-LID) atau datang langsung.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi.
- PPID memeriksa kelengkapan maksimal 3 hari kerja.
Isi Formulir Memuat:
- Nama, NIK, Alamat, dan Kontak.
- Rincian informasi dan tujuan penggunaan.
- Cara memperoleh dan pengiriman informasi.
Proses Lanjutan:
- Jika ditolak, pemberitahuan maksimal 10 hari.
- Informasi elektronik diberikan gratis.
- Waktu pelayanan dapat diperpanjang maksimal 7 hari.
C. Biaya Penggandaan
- Dokumen elektronik diberikan secara GRATIS.
- Tidak dikenakan biaya PNBP.
- Pemohon hanya menanggung biaya riil jika meminta dokumen cetak (fotokopi/ongkos kirim).
© 2026 Layanan Informasi Publik - PA Semarang
Layanan Bantuan Mas Satset