Pedoman Permintaan Informasi Publik

Berdasarkan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

A. Persyaratan Pemohon

Pilih jenis pemohon untuk melihat dokumen persyaratan:

  • Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Atau surat keterangan kependudukan dari Disdukcapil.
  • Melampirkan fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum.
  • Telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  • Melampirkan Surat Kuasa Khusus dari organisasi.
  • Melampirkan identitas pemberi dan penerima kuasa.
  • Individu: Paspor, izin tinggal, dan dokumen pendukung.
  • Badan Hukum: Akta PMA yang disahkan Kemenkumham.

B. Prosedur Permintaan

  • Permohonan diajukan secara elektronik (e-LID) atau datang langsung.
  • Pemohon mengisi formulir permohonan informasi.
  • PPID memeriksa kelengkapan maksimal 3 hari kerja.

Isi Formulir Memuat:

  • Nama, NIK, Alamat, dan Kontak.
  • Rincian informasi dan tujuan penggunaan.
  • Cara memperoleh dan pengiriman informasi.

Proses Lanjutan:

  • Jika ditolak, pemberitahuan maksimal 10 hari.
  • Informasi elektronik diberikan gratis.
  • Waktu pelayanan dapat diperpanjang maksimal 7 hari.

C. Biaya Penggandaan

  • Dokumen elektronik diberikan secara GRATIS.
  • Tidak dikenakan biaya PNBP.
  • Pemohon hanya menanggung biaya riil jika meminta dokumen cetak (fotokopi/ongkos kirim).

Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A Semakin Hebat! Humanis, Efisien, Bermartabat, Akuntabel, dan Terukur

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨