Hak Mendapat Pelayanan Prodeo

Layanan Keadilan Cuma² PA Semarang Kelas I-A

Apa itu Prodeo?

Proses berperkara di pengadilan secara Cuma² (gratis). Diberikan khusus untuk warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi.

Kasus & Hak Pemohon

Semua perkara bisa diajukan (Perceraian, Itsbat Nikah, Wali Adhol, Perwalian). Pemohon berhak mendapat semua jenis pelayanan gratis dari awal sampai akhir pemeriksaan.

Syarat & Pengurusan SKTM

Wajib membawa SKTM dari Kelurahan/Desa diketahui Camat (Bisa lampirkan Jamkesmas/Gakin).
Cara urus: Bawa Pengantar RT/RW, KK, dan KTP ke Kelurahan.

  • 1. Datang ke Pengadilan

    Datang ke Kantor Pengadilan Agama Semarang dan menemui bagian pendaftaran perkara.
  • 2. Membuat Surat Permohonan/Gugatan

    Buat surat yang didalamnya tercantum pengajuan prodeo beserta alasan²nya, lalu Lampirkan SKTM.
    • Bisa dibuat sendiri atau meminta bantuan Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum).
    • Jika buta huruf, dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
  • 3. Menunggu Panggilan Sidang

    Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan (tanggal dan tempat sidang) langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan.
  • 4. Menghadiri Persidangan

    Datang tepat waktu. Setelah upaya perdamaian, Majelis Hakim akan memeriksa permohonan prodeo. Termohon diberi kesempatan menanggapi. Anda mengajukan bukti SKTM (terkadang dibantu 2 orang saksi dari keluarga/tetangga).
  • 5. Putusan Sela (Keputusan Prodeo)

    Hakim bermusyawarah mempertimbangkan dalil dan bukti.
    Jika terbukti: Diijinkan berperkara secara prodeo.
    Jika tidak terbukti: Ditolak, dan Anda harus membayar panjar biaya dalam 1 bulan sejak putusan dibacakan.
  • 6. Proses Persidangan Berlanjut

    Persidangan dilanjutkan sesuai tahapan² hukum acara hingga ada putusan akhir yang membebankan biaya kepada negara melalui DIPA PA Semarang.
Perhatian: Permohonan prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika mengajukan banding atau kasasi, Anda harus mengajukan permohonan baru.
Prosedur Tingkat Banding
  • Diajukan lisan/tertulis ke PA Semarang dalam 14 hari setelah putusan dibacakan/diberitahukan.
  • Majelis Hakim PA Semarang memeriksa dan menuangkannya dalam Berita Acara.
  • Berita Acara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang bersama bundel A dan salinan putusan selambatnya 7 hari.
  • PTA Semarang memeriksa dan menjatuhkan putusan. Jika ditolak, Anda bisa banding biasa dengan membayar biaya. Jika dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang 14 hari.
Prosedur Tingkat Kasasi
  • Diajukan lisan/tertulis ke PA Semarang dalam 14 hari setelah putusan dibacakan/diberitahukan.
  • Majelis Hakim PA Semarang memeriksa dan menuangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan Mahkamah Agung (tanpa menjatuhkan penetapan).
  • Berita Acara dikirim ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
  • Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa permohonan prodeo bersamaan dengan pokok perkara dalam putusan akhir.
Pembiayaan Perkara Prodeo

Biaya dibebankan kepada Negara melalui DIPA PA Semarang sesuai anggaran yang tersedia untuk tingkat pertama, banding, dan kasasi. Komponen biaya meliputi:

Pemanggilan para pihak
Pemberitahuan Isi Putusan
Meterai & ATK
Penggandaan/Foto copy
Pemberkasan minutasi
Pengiriman berkas
Mekanisme Pembiayaan & Pengawasan
  • Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya.
  • Jika dikabulkan, salinan putusan diserahkan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk dibuatkan Surat Keputusan pembebanan DIPA.
  • Bendahara menyerahkan bantuan biaya ke kasir. Kasir membuat SKUM, membukukan di Jurnal, dan menyisihkan biaya redaksi/meterai.
  • Jika anggaran habis, proses dilanjut secara prodeo murni. Sisa anggaran dikembalikan ke Bendahara. Jika prodeo ditolak, proses layaknya perkara biasa.
  • Pengawasan: KPA menyimpan bukti pengeluaran, Bendahara melakukan pembukuan transaksi, dan Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan melalui SMS Gateway dan laporan resmi sesuai ketentuan²nya.