Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

Akses Keadilan GRATIS Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Apa itu Posbakum?

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah layanan yang dibentuk oleh pengadilan untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan oleh warga negara yang tidak mampu secara ekonomi.

Lihat Data Penerima Jasa

Jenis Jasa Hukum yang Dilayani

Konsultasi & Advis Hukum

Memberikan nasihat, pandangan, serta jalan keluar atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi secara komprehensif.

Pembuatan Dokumen

Membantu penyusunan dokumen hukum seperti permohonan, gugatan, atau pembelaan yang akan diajukan ke pengadilan.

Informasi Hukum

Memberikan petunjuk teknis mengenai prosedur, tahapan, dan taksiran panjar biaya perkara secara transparan.

Syarat Pendaftaran

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas diri yang sah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
  • Atau melampirkan Kartu Bantuan Sosial lainnya (Jamkesmas / KIS / KKS / PKH / Kartu Bantuan Langsung Tunai).
  • Atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon (jika syarat di atas tidak ada).

Mekanisme Layanan

  • 1. Pemohon Datang ke Pengadilan

    Pemohon datang langsung dan menuju meja resepsionis atau langsung ke ruang Posbakum.

  • 2. Mengisi Formulir & Menyerahkan Syarat

    Menyerahkan fotokopi identitas dan dokumen keterangan tidak mampu kepada petugas Posbakum.

  • 3. Proses Konsultasi/Pembuatan Dokumen

    Petugas/Advokat Posbakum akan memberikan layanan konsultasi hukum atau membuatkan draf gugatan/permohonan.

  • 4. Pendaftaran Perkara

    Setelah dokumen selesai dibuat, pemohon diarahkan menuju loket pendaftaran e-Court / PTSP untuk didaftarkan.

Dasar Aturan Penyelenggaraan Posbakum

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 57).